PURWAKARTA –
Sorotan tajam menghantam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya di sejumlah puskesmas Kabupaten Purwakarta. Komunitas Madani Purwakarta (KMP) melontarkan kritik keras, menyebut pengawasan berpotensi hanya “rapi di laporan, tapi belum tentu di lapangan”.
Ketua KMP, Zaenal Abidin, bahkan mempertanyakan siapa yang benar-benar memastikan kualitas proyek yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) tersebut.
“Kalau semua hanya diverifikasi lewat dokumen, siapa yang cek kondisi nyata di lapangan? Jangan sampai proyek jalan di atas kertas saja,” tegasnya.
Isu Panas: Uang Negara, Teknologi, dan Layanan Kesehatan
Bukan proyek biasa-PLTS ini menyangkut:
fasilitas kesehatan masyarakat,
teknologi energi,
dan penggunaan anggaran negara.
KMP menilai, jika pengawasan hanya administratif, maka ada potensi celah yang bisa luput dari pemeriksaan kualitas fisik.
“Ini bukan sekadar laporan SP2D atau sistem. Ini soal apakah alatnya berfungsi atau tidak di puskesmas,” tambah Zaenal.
Inspektorat Tak Tinggal Diam: “Ada Aturan Mainnya!”
Dikonfirmasi terpisah, Inspektorat Daerah Kabupaten Purwakarta memberikan respons tegas.
Menurut mereka, tidak semua kegiatan otomatis diaudit investigatif. Pengawasan dilakukan berdasarkan:
perencanaan,
tingkat risiko,
serta kewenangan yang diatur dalam sistem APIP.
“Audit tidak bisa dilakukan karena tekanan atau opini. Harus ada dasar dan prosedurnya,” jelas pihak Inspektorat.
Mereka juga menegaskan bahwa pengawasan tidak melulu audit lapangan, tetapi mencakup: reviu, monitoring, dan evaluasi melalui sistem keuangan negara.
Publik Mulai Bertanya: Sudah Dicek di Lapangan Belum?
Di tengah perdebatan ini, muncul pertanyaan yang terus bergema:
Apakah proyek PLTS tersebut sudah benar-benar diuji kualitasnya di lapangan? Atau baru sebatas dinyatakan “aman” secara administrasi? Hingga saat ini, belum ada publikasi resmi terkait hasil audit teknis fisik proyek tersebut.
Tarik Ulur Makin Panas
KMP memastikan tidak akan berhenti. Mereka akan kembali melayangkan surat pada 11 Mei 2026 untuk mendesak audit investigatif.
Sementara itu, Inspektorat tetap pada posisinya: Pengawasan harus berjalan sesuai sistem, bukan tekanan.
Ketika aktivis bicara soal realita lapangan dan pengawas bicara soal prosedur, publik berada di tengah- menunggu satu jawaban sederhana.
Apakah proyek ini benar-benar sudah diawasi secara nyata, atau baru sekadar terlihat rapi di atas kertas? (Redaksi)

