Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Proyek Pagar Rumah Dinas Polres Berau Rp398 Juta Dibatalkan, Dugaan SBU Bermasalah hingga Kelalaian Sistem Pengadaan
    Daerah

    Proyek Pagar Rumah Dinas Polres Berau Rp398 Juta Dibatalkan, Dugaan SBU Bermasalah hingga Kelalaian Sistem Pengadaan

    By RedaksiMei 8, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ilustrasi gambar Kantor PUPR Kabupaten Berau (foto: AI)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    CV Bunga Derawan, proyek Polres Berau, SBU BG009, SBU BG002, pengadaan bermasalah, Dinas PUPR Berau, Perpres 16 Tahun 2018, proyek dibatalkan, dugaan pelanggaran pengadaan.

    BERAU – Proses pengadaan proyek pembangunan pagar rumah dinas Polres Berau senilai Rp398 juta yang dikelola Dinas PUPR Kabupaten Berau menjadi sorotan serius. Paket penunjukan langsung (PL) tersebut berujung pembatalan, setelah muncul dugaan penggunaan Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang tidak valid serta kesalahan dalam dokumen pemilihan.

    Temuan ini memunculkan indikasi adanya celah dalam proses verifikasi dan evaluasi pengadaan, yang seharusnya menjadi tahap paling krusial dalam menjamin akuntabilitas proyek pemerintah.

    Kronologi Lengkap:

    1. Penayangan Paket Penunjukan Langsung
    Dinas PUPR Kabupaten Berau membuka paket pekerjaan pembangunan pagar rumah dinas Polres Berau melalui mekanisme penunjukan langsung dengan nilai anggaran Rp398 juta. Dalam dokumen pemilihan, disebutkan bahwa penyedia jasa wajib memiliki SBU BG002 (Bangunan Gedung Hunian/Rumah Dinas) sebagai syarat kualifikasi utama.

    2. CV Bunga Derawan Ditetapkan sebagai Pemenang
    Dalam proses evaluasi, CV Bunga Derawan ditetapkan sebagai pemenang paket tersebut.
    Namun di tengah proses, muncul dugaan bahwa perusahaan tersebut menggunakan SBU BG009 yang:
    Tidak sesuai dengan klasifikasi pekerjaan, dan
    Diduga telah kadaluwarsa serta berstatus dicabut.

    Baca Juga:  LANN Agara Apresiasi Peran Aktif Masyarakat dalam Membantu Pengungkapan Kasus Narkotika

    3. Munculnya Sorotan dan Konfirmasi
    Direktur CV Bunga Derawan, Bonar, saat dikonfirmasi pada Kamis (7/5/2026) menegaskan bahwa berdasarkan dokumen pemilihan, memang yang dipersyaratkan adalah SBU BG002, bukan BG009. Pernyataan ini justru memperkuat adanya ketidaksesuaian antara dokumen persyaratan dengan dokumen yang digunakan dalam proses evaluasi.

    4. Pembatalan Paket oleh Pejabat Pengadaan (8 Mei 2026)
    Sehari setelah konfirmasi, tepatnya Jumat (8/5/2026), pejabat pengadaan mengambil langkah membatalkan paket tersebut.

    Alasan resmi pembatalan:
    Kesalahan pengunggahan dokumen pemilihan oleh pejabat pengadaan
    Ditemukan bahwa dokumen pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya

    Analisis: Celah di Tahap Kualifikasi

    Kasus ini menyoroti persoalan mendasar dalam sistem pengadaan, khususnya pada tahap verifikasi dokumen.

    Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menyebut, persoalan ini tidak bisa dianggap sekadar kesalahan administratif.

    “Kalau SBU tidak valid tapi tetap lolos sampai penetapan pemenang, itu menunjukkan ada kelalaian serius. Harus ditelusuri apakah ini murni human error atau ada unsur lain,” ujarnya.

    Baca Juga:  Hibah Tanah Disetujui, Kantor Bawaslu Buol Segera Dibangun

    Umardin menegaskan, bahwa pembatalan memang langkah tepat, tetapi tidak menyelesaikan akar masalah.

    “Masalah utamanya bukan di pembatalan, tapi bagaimana dokumen yang tidak sesuai bisa lolos. Ini menyangkut integritas proses evaluasi,” tegasnya.

    Potensi Pelanggaran Regulasi

    Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, setiap penyedia wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan jenis pekerjaan.

    Ketidaksesuaian SBU berpotensi menimbulkan:
    Diskualifikasi peserta sejak awal
    Cacat administrasi dalam proses pemilihan
    Hingga potensi implikasi hukum apabila ditemukan unsur kesengajaan atau pembiaran

    Pertanyaan yang Belum Terjawab

    Kasus ini menyisakan sejumlah pertanyaan penting:
    Mengapa SBU yang diduga tidak valid bisa lolos evaluasi awal?
    Apakah proses verifikasi dilakukan secara menyeluruh?
    Siapa yang bertanggung jawab atas kesalahan dokumen pemilihan?
    Apakah akan dilakukan evaluasi internal atau audit terhadap proses ini?

    Kasus ini menjadi cerminan bahwa persoalan pengadaan tidak selalu terletak pada nilai proyek, tetapi pada kualitas tata kelola dan integritas prosesnya.

    Jika tidak dievaluasi secara menyeluruh, kejadian serupa berpotensi terus berulang dan merugikan keuangan negara. (Redaksi)

    Post Views: 71
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Sleman Tancap Gas! Aduan Warga Jadi “Senjata Utama” Berantas Jalan Rusak

    Mei 12, 2026

    Kang Asmul Puji Program “Cau Asak”, Wujud Gotong Royong Warga Caringin Berangkatkan Umrah

    Mei 12, 2026

    Dinas PU Sukabumi Disorot! Audiensi Memanas, Pengamat Sebut Transparansi Dipertanyakan dan Berpotensi Langgar UU

    Mei 12, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Sleman Tancap Gas! Aduan Warga Jadi “Senjata Utama” Berantas Jalan Rusak

    Mei 12, 2026

    Kang Asmul Puji Program “Cau Asak”, Wujud Gotong Royong Warga Caringin Berangkatkan Umrah

    Mei 12, 2026

    Dinas PU Sukabumi Disorot! Audiensi Memanas, Pengamat Sebut Transparansi Dipertanyakan dan Berpotensi Langgar UU

    Mei 12, 2026

    Perlengkapan AC untuk KDKMP Desa Campaka Diterima, Kondisi Lengkap dan Aman

    Mei 12, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.