CV Bunga Derawan, proyek Polres Berau, SBU BG009, SBU BG002, pengadaan bermasalah, Dinas PUPR Berau, Perpres 16 Tahun 2018, proyek dibatalkan, dugaan pelanggaran pengadaan.
BERAU – Proses pengadaan proyek pembangunan pagar rumah dinas Polres Berau senilai Rp398 juta yang dikelola Dinas PUPR Kabupaten Berau menjadi sorotan serius. Paket penunjukan langsung (PL) tersebut berujung pembatalan, setelah muncul dugaan penggunaan Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang tidak valid serta kesalahan dalam dokumen pemilihan.
Temuan ini memunculkan indikasi adanya celah dalam proses verifikasi dan evaluasi pengadaan, yang seharusnya menjadi tahap paling krusial dalam menjamin akuntabilitas proyek pemerintah.
Kronologi Lengkap:
1. Penayangan Paket Penunjukan Langsung
Dinas PUPR Kabupaten Berau membuka paket pekerjaan pembangunan pagar rumah dinas Polres Berau melalui mekanisme penunjukan langsung dengan nilai anggaran Rp398 juta. Dalam dokumen pemilihan, disebutkan bahwa penyedia jasa wajib memiliki SBU BG002 (Bangunan Gedung Hunian/Rumah Dinas) sebagai syarat kualifikasi utama.
2. CV Bunga Derawan Ditetapkan sebagai Pemenang
Dalam proses evaluasi, CV Bunga Derawan ditetapkan sebagai pemenang paket tersebut.
Namun di tengah proses, muncul dugaan bahwa perusahaan tersebut menggunakan SBU BG009 yang:
Tidak sesuai dengan klasifikasi pekerjaan, dan
Diduga telah kadaluwarsa serta berstatus dicabut.
3. Munculnya Sorotan dan Konfirmasi
Direktur CV Bunga Derawan, Bonar, saat dikonfirmasi pada Kamis (7/5/2026) menegaskan bahwa berdasarkan dokumen pemilihan, memang yang dipersyaratkan adalah SBU BG002, bukan BG009. Pernyataan ini justru memperkuat adanya ketidaksesuaian antara dokumen persyaratan dengan dokumen yang digunakan dalam proses evaluasi.
4. Pembatalan Paket oleh Pejabat Pengadaan (8 Mei 2026)
Sehari setelah konfirmasi, tepatnya Jumat (8/5/2026), pejabat pengadaan mengambil langkah membatalkan paket tersebut.
Alasan resmi pembatalan:
Kesalahan pengunggahan dokumen pemilihan oleh pejabat pengadaan
Ditemukan bahwa dokumen pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya
Analisis: Celah di Tahap Kualifikasi
Kasus ini menyoroti persoalan mendasar dalam sistem pengadaan, khususnya pada tahap verifikasi dokumen.
Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menyebut, persoalan ini tidak bisa dianggap sekadar kesalahan administratif.
“Kalau SBU tidak valid tapi tetap lolos sampai penetapan pemenang, itu menunjukkan ada kelalaian serius. Harus ditelusuri apakah ini murni human error atau ada unsur lain,” ujarnya.
Umardin menegaskan, bahwa pembatalan memang langkah tepat, tetapi tidak menyelesaikan akar masalah.
“Masalah utamanya bukan di pembatalan, tapi bagaimana dokumen yang tidak sesuai bisa lolos. Ini menyangkut integritas proses evaluasi,” tegasnya.
Potensi Pelanggaran Regulasi
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, setiap penyedia wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan jenis pekerjaan.
Ketidaksesuaian SBU berpotensi menimbulkan:
Diskualifikasi peserta sejak awal
Cacat administrasi dalam proses pemilihan
Hingga potensi implikasi hukum apabila ditemukan unsur kesengajaan atau pembiaran
Pertanyaan yang Belum Terjawab
Kasus ini menyisakan sejumlah pertanyaan penting:
Mengapa SBU yang diduga tidak valid bisa lolos evaluasi awal?
Apakah proses verifikasi dilakukan secara menyeluruh?
Siapa yang bertanggung jawab atas kesalahan dokumen pemilihan?
Apakah akan dilakukan evaluasi internal atau audit terhadap proses ini?
Kasus ini menjadi cerminan bahwa persoalan pengadaan tidak selalu terletak pada nilai proyek, tetapi pada kualitas tata kelola dan integritas prosesnya.
Jika tidak dievaluasi secara menyeluruh, kejadian serupa berpotensi terus berulang dan merugikan keuangan negara. (Redaksi)

