Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Dua Raperda Disahkan Jadi Perda, DPRD Kota Bandung Perkuat Sistem Kependudukan dan Kesejahteraan Sosial
    Daerah

    Dua Raperda Disahkan Jadi Perda, DPRD Kota Bandung Perkuat Sistem Kependudukan dan Kesejahteraan Sosial

    By RedaksiMei 6, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    KOTA BANDUNG – Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung pada Kamis, 30 April 2026, resmi menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kedua regulasi tersebut dinilai strategis dalam menyempurnakan sistem kependudukan sekaligus memperkuat jaring pengaman sosial bagi masyarakat.

    Dua Perda yang disahkan meliputi Grand Design Pembangunan Keluarga Kota Bandung Tahun 2025–2045 dan Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Perda tentang Grand Design Pembangunan Keluarga disusun sebagai langkah antisipatif menghadapi bonus demografi.

    Regulasi ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014, dengan fokus pada lima pilar utama, yakni pengendalian kuantitas dan kualitas penduduk, peningkatan kualitas keluarga, penataan persebaran dan mobilitas penduduk, serta penguatan administrasi kependudukan.

    Baca Juga:  Panen Perdana PM-AAS di Terisi, Bupati Lucky Hakim: Indramayu Siap Wujudkan Swasembada Pangan Nasional

    Pembahasan Raperda ini dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) 11 yang diketuai Andri Gunawan, dengan Wakil Ketua Sherly Theresia, serta didukung sejumlah anggota lintas fraksi di DPRD.

    Sementara itu, Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial merupakan perubahan kedua atas Perda Nomor 24 Tahun 2012. Regulasi ini akan mengatur lebih rinci mekanisme bantuan sosial, peran Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), hingga tata kelola pengumpulan dana masyarakat seperti undian berhadiah.

    Perda ini disusun dengan merujuk pada berbagai regulasi nasional, di antaranya:
    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009
    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011
    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019
    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014

    Selain itu, aturan turunan seperti Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 juga menjadi dasar penguatan substansi Perda ini.
    Pembahasan Raperda tersebut dilakukan oleh Pansus 12 DPRD Kota Bandung bersama perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Sosial dan Bagian Hukum Setda Kota Bandung, serta tim naskah akademik.

    Baca Juga:  DLH Kota Bandung Gelar FGD, Susun Raperda Baru Pengelolaan Sampah Berbasis Pengurangan dan Pemilahan

    Dengan disahkannya kedua Perda ini, Pemerintah Kota Bandung diharapkan memiliki landasan hukum yang lebih kuat dan adaptif dalam mengelola dinamika kependudukan sekaligus meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat secara berkelanjutan.
    Masyarakat dapat mengakses dokumen lengkap kedua Perda tersebut melalui laman resmi JDIH DPRD Kota Bandung. (Indra Jaya)

    Post Views: 247
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Diduga Gunakan SBU Dicabut, Media Infotipikor.com Klarifikasi Pemenang Tender Jalan Pertanian di Tanah Laut, Tak Ada Respon

    September 5, 2026

    Perjuangan “Ngamen” Berbuah Manis, Bupati Buol Bawa Pulang Anggaran Rp21,8 Miliar untuk Jalan Negeri Lama–Modo I

    September 4, 2026

    IWOI Sleman dan Dispar Bahas Strategi Penguatan Pariwisata serta Event Unggulan 2027

    September 4, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Diduga Gunakan SBU Dicabut, Media Infotipikor.com Klarifikasi Pemenang Tender Jalan Pertanian di Tanah Laut, Tak Ada Respon

    September 5, 2026

    Kunjungan KSAD ke Bandung, Teknologi Pemusnah Sampah TPS Ciwastra Mampu Olah 5 Ton Per Jam

    September 5, 2026

    Perkuat Silaturahmi dan Integritas, Kuwu Duriyan Arahan Perangkat Desa Tinumpuk dalam Acara Syukuran

    September 5, 2026

    Perjuangan “Ngamen” Berbuah Manis, Bupati Buol Bawa Pulang Anggaran Rp21,8 Miliar untuk Jalan Negeri Lama–Modo I

    September 4, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.