Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Dipanggil Polisi, KMP Bongkar Dugaan Upah Murah Sistematis di Purwakarta: “Jangan Hanya Klarifikasi, Tindak!”
    Daerah

    Dipanggil Polisi, KMP Bongkar Dugaan Upah Murah Sistematis di Purwakarta: “Jangan Hanya Klarifikasi, Tindak!”

    By RedaksiMei 5, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP), Zaenal Abidin (foto: istimewa)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    PURWAKARTA – Aroma dugaan pelanggaran pidana ketenagakerjaan di Kabupaten Purwakarta kian menguat. Di tengah laporan yang telah bergulir sejak Maret lalu, aparat penegak hukum baru bergerak pada tahap klarifikasi terhadap pelapor.

    Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP), Zaenal Abidin, dijadwalkan memenuhi undangan klarifikasi dari Satreskrim Polres Purwakarta, Selasa (5/5/2026) pukul 10.00 WIB.

    Pemanggilan ini merujuk pada laporan dugaan praktik pengupahan di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang disebut-sebut telah berlangsung lama.

    Namun, langkah ini justru memantik tanda tanya publik: mengapa aparat baru memanggil pelapor, sementara dugaan pelanggaran yang menyasar hak dasar buruh disebut terjadi secara berulang dan sistematis?

    KMP secara tegas menyebut bahwa persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dugaan tindak pidana serius yang seharusnya dapat ditindak tanpa menunggu laporan korban.

    Baca Juga:  Hibah Tanah Disetujui, Kantor Bawaslu Buol Segera Dibangun

    “Upah di bawah UMK itu delik pidana umum, bukan delik aduan. Negara tidak boleh menunggu buruh berani melapor dalam kondisi tertekan,” tegas Zaenal Abidin.

    Menurut KMP, fakta di lapangan menunjukkan adanya relasi kuasa yang timpang antara pekerja dan pemberi kerja. Ketergantungan ekonomi, ancaman kehilangan pekerjaan, hingga minimnya perlindungan membuat buruh memilih diam—bahkan ketika haknya dilanggar.

    Dalam konteks ini, KMP menilai kehadiran masyarakat sipil bukan sekadar pelapor, melainkan bagian dari kontrol publik terhadap dugaan pembiaran yang terjadi.

    Lebih jauh, KMP mengklaim telah mengantongi sejumlah dokumen penting yang akan dibuka dalam proses klarifikasi, termasuk arsip laporan sejak 2022, bukti dugaan pengupahan di bawah standar, hingga kronologi dugaan lemahnya pengawasan.

    Baca Juga:  100 Hari Kerja Kuwu Darlinah: Tugu Kidul Gaspol Benahi Infrastruktur dan Tata Kelola Dana Desa

    Indikasi yang mengemuka, kata mereka, bukan sekadar pelanggaran sporadis, melainkan pola yang berlangsung secara sistematis dan berulang.

    Jika temuan ini terbukti, maka pertanyaannya bukan lagi siapa pelakunya, melainkan sejauh mana negara hadir—atau justru abai—dalam melindungi buruh.

    KMP pun mengingatkan agar proses hukum tidak berhenti pada formalitas pemanggilan pelapor.

    “Jangan sampai hukum hanya aktif memanggil yang melapor, tetapi pasif terhadap yang diduga melanggar. Ini bukan sekadar uji administrasi, ini ujian keberanian penegakan hukum,” ujar Zaenal.

    Kini, publik menunggu: apakah klarifikasi ini akan menjadi pintu masuk penindakan, atau sekadar prosedur yang berakhir tanpa kejelasan? (Redaksi)

    Post Views: 74
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Sleman Tancap Gas! Aduan Warga Jadi “Senjata Utama” Berantas Jalan Rusak

    Mei 12, 2026

    Kang Asmul Puji Program “Cau Asak”, Wujud Gotong Royong Warga Caringin Berangkatkan Umrah

    Mei 12, 2026

    Dinas PU Sukabumi Disorot! Audiensi Memanas, Pengamat Sebut Transparansi Dipertanyakan dan Berpotensi Langgar UU

    Mei 12, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Sleman Tancap Gas! Aduan Warga Jadi “Senjata Utama” Berantas Jalan Rusak

    Mei 12, 2026

    Kang Asmul Puji Program “Cau Asak”, Wujud Gotong Royong Warga Caringin Berangkatkan Umrah

    Mei 12, 2026

    Dinas PU Sukabumi Disorot! Audiensi Memanas, Pengamat Sebut Transparansi Dipertanyakan dan Berpotensi Langgar UU

    Mei 12, 2026

    Perlengkapan AC untuk KDKMP Desa Campaka Diterima, Kondisi Lengkap dan Aman

    Mei 12, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.