Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Diduga Menang Tanpa SBU, Proyek Taman di Maluku Utara Berbau Kolusi
    Daerah

    Diduga Menang Tanpa SBU, Proyek Taman di Maluku Utara Berbau Kolusi

    By RedaksiApril 30, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ilustrasi gambar Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Maluku Utara (foto: istimewa)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    MALUKU UTARA – Dugaan pelanggaran serius kembali mencuat dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan Dinas Pariwisata Provinsi Maluku Utara. Paket pekerjaan Tempat Duduk dan Paving Taman Rum Balibunga Tahun Anggaran APBD 2026 disorot karena diduga dimenangkan oleh penyedia yang tidak memenuhi syarat utama, yakni Sertifikat Badan Usaha (SBU).

    Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), paket dengan kode 10840159000 tersebut dimenangkan oleh CV. Maju Indo Teknik melalui metode Pengadaan Langsung (PL). Namun, hasil penelusuran menunjukkan bahwa perusahaan tersebut diduga belum memiliki SBU BG009 (Konstruksi Gedung Lainnya) pada saat proses pemilihan hingga penandatanganan kontrak berlangsung.

    SBU Terbit Setelah Kontrak Ditandatangani

    Fakta paling mencolok terungkap dari kronologi waktu. Tahapan pemasukan dokumen penawaran berlangsung pada 23–27 April 2026. Sementara kontrak diketahui telah ditandatangani pada 29 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB.

    Namun, berdasarkan penelusuran pada sistem SIKI LPJK, SBU BG009 milik CV. Maju Indo Teknik justru baru terbit dan tayang pada hari yang sama, yakni 29 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB — atau sekitar 10 jam setelah kontrak diteken. Artinya, pada saat proses evaluasi hingga penetapan pemenang, bahkan saat kontrak ditandatangani, penyedia diduga belum memiliki SBU yang menjadi syarat mutlak dalam pekerjaan jasa konstruksi.

    Baca Juga:  Miliaran Anggaran Makan-Minum Pemda Purwakarta Diduga Mengalir ke Lintas Institusi

    Klarifikasi Menguatkan Dugaan
    Upaya konfirmasi kepada pihak internal perusahaan turut menguatkan dugaan tersebut. Pada 29 April 2026 pukul 09.43 WIB, kontak yang tertera pada profil badan usaha, yang mengaku bernama “Zoelfy”, menyatakan bahwa SBU belum tersedia dan masih menunggu kiriman dari “bosnya” yang berada di luar daerah.

    Ironisnya, pada malam hari sekitar pukul 20.32 WIB, barulah dikirimkan dokumen SBU dalam bentuk potongan tanpa keterangan tanggal penerbitan. Saat diverifikasi melalui sistem resmi, dokumen tersebut memang baru terbit pada hari yang sama di malam hari.

    Indikasi Kelalaian hingga Persekongkolan

    Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terhadap integritas proses pengadaan. Pasalnya, SBU merupakan syarat wajib yang tidak bisa ditawar dalam pekerjaan konstruksi.
    Penetapan pemenang tanpa SBU bukan hanya bentuk kelalaian administratif, tetapi berpotensi mengarah pada:
    Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pengadaan, kelalaian verifikasi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga indikasi persekongkolan antara penyedia dan pihak internal.

    Dalam perspektif hukum, tindakan ini berpotensi melanggar berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

    Bahkan, jika terbukti terdapat pengaturan pemenang, kasus ini dapat masuk dalam kategori persekongkolan sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

    Baca Juga:  Serah Terima Jabatan Kades Toreté, Sahrun Hasan Makuaseng Resmi Jabat Pj Kepala Desa

    Ancaman Sanksi Berat

    Penyedia yang terbukti memberikan data tidak benar atau tidak memenuhi persyaratan dapat dikenakan sanksi tegas berupa:
    Daftar Hitam (blacklist)
    Denda hingga 10 persen dari nilai kontrak
    Di sisi lain, pejabat pengadaan dan PPK juga tidak lepas dari potensi sanksi administratif hingga pidana apabila terbukti lalai atau menyalahgunakan kewenangan.

    Desakan Audit dan Penindakan

    Sejumlah pihak mendesak agar kasus ini segera ditindaklanjuti oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melalui Inspektorat Daerah Provinsi Maluku Utara.
    Selain itu, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) diminta turun tangan memberikan rekomendasi sanksi, termasuk kemungkinan pencantuman penyedia dalam daftar hitam.

    Tak hanya itu, laporan juga berpotensi dibawa ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengusut dugaan persekongkolan dalam proses pengadaan.

    Ujian Transparansi Pengadaan

    Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang/jasa pemerintah di daerah. Jika dibiarkan, praktik semacam ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap sistem pengadaan yang seharusnya bersih dan kompetitif.
    Publik kini menunggu, apakah aparat pengawas akan bertindak tegas atau justru membiarkan dugaan pelanggaran ini berlalu tanpa konsekuensi. (Redaksi)

    Post Views: 28
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Serah Terima Jabatan Kades Toreté, Sahrun Hasan Makuaseng Resmi Jabat Pj Kepala Desa

    April 30, 2026

    IPM Tinggi, Kemiskinan Turun, Kinerja Pembangunan Sleman Kian Menguat

    April 30, 2026

    Reses di Tanjungsari, Ono Surono Serap Aspirasi Warga: Kawal Ketat APBD Jabar 2026 Hingga Desa

    April 29, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Serah Terima Jabatan Kades Toreté, Sahrun Hasan Makuaseng Resmi Jabat Pj Kepala Desa

    April 30, 2026

    Diduga Menang Tanpa SBU, Proyek Taman di Maluku Utara Berbau Kolusi

    April 30, 2026

    IPM Tinggi, Kemiskinan Turun, Kinerja Pembangunan Sleman Kian Menguat

    April 30, 2026

    Reses di Tanjungsari, Ono Surono Serap Aspirasi Warga: Kawal Ketat APBD Jabar 2026 Hingga Desa

    April 29, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.