INFOTIPIKOR.COM | Oleh: Idrus Hadaddo, SH – Sorotan terhadap pengadaan ambulans belakangan ini memunculkan dinamika baru di ruang publik. Namun, sangat disayangkan jika isu tersebut justru digiring seolah-olah melibatkan GAPENSI sebagai institusi yang ikut mempersoalkan pengadaan barang. Pendekatan seperti ini tidak hanya keliru secara substansi, tetapi juga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik terhadap peran organisasi profesi.
Sebagai asosiasi yang menaungi badan usaha di sektor jasa konstruksi, ruang gerak GAPENSI sudah sangat jelas. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang menegaskan bahwa fokus utama organisasi ini adalah pada kegiatan konstruksi, bukan pengadaan barang seperti ambulans.Karena itu, tidak tepat apabila GAPENSI seolah-olah diposisikan ikut campur dalam ranah yang berada di luar domainnya.
Lebih jauh, penting untuk membedakan antara pernyataan pribadi dan sikap resmi organisasi. Dalam tata kelola kelembagaan yang sehat, setiap pandangan yang membawa nama organisasi semestinya melalui mekanisme internal—dibahas, dirumuskan, dan disepakati bersama. Tanpa proses tersebut, pernyataan individu berisiko dipersepsikan sebagai sikap lembaga, yang pada akhirnya dapat menimbulkan polemik yang tidak perlu.
Kita juga perlu berhati-hati terhadap narasi yang menyebut adanya dominasi kontraktor dari luar daerah dalam berbagai proyek di Sulawesi Tengah. Klaim semacam itu seharusnya didasarkan pada data yang akurat dan terverifikasi, bukan sekadar asumsi sepihak. Apalagi, pemerintah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota saat ini terus mendorong percepatan pembangunan infrastruktur. Upaya ini melibatkan banyak rantai pasok—mulai dari tenaga kerja lokal, distribusi material, hingga kontribusi terhadap penerimaan pajak daerah.
Alih-alih memperkeruh suasana, semua pihak seharusnya menjaga keseimbangan antara fungsi kontrol dan kemitraan. Organisasi profesi seperti GAPENSI memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan, bukan justru ditempatkan dalam posisi yang berseberangan dengan pemerintah.
Pada akhirnya, saya mengajak seluruh elemen organisasi untuk lebih bijak dalam menyampaikan pendapat ke ruang publik. Pastikan setiap pernyataan yang membawa nama lembaga benar-benar merupakan hasil keputusan bersama, bukan pandangan personal. Dengan demikian, marwah organisasi tetap terjaga, dan kontribusi terhadap pembangunan dapat berjalan secara konstruktif dan harmonis. (Redaksi)

