INFOTIPIKOR.COM | KABUPATEN KONAWE UTARA – Berdasarkan data pada sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), CV Sumber Sinar Gemilang yang beralamat di BTN Tahoea Blok 13 No. 20, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, tercatat memperoleh empat paket pekerjaan di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara pada Tahun Anggaran APBD 2026.
Seluruh paket tersebut diperoleh melalui metode Pengadaan Langsung (PL). Namun, perusahaan tersebut diduga menggunakan Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang tidak lagi berlaku atau dalam status pencabutan.
Adapun empat paket pekerjaan yang dimaksud, yakni:
Pembangunan Bronjong Box Culvert Desa Ambekowa, Kelurahan Wanggudu
Satuan Kerja: Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Konawe Utara
Nilai kontrak: Rp186.500.000
Syarat: SBU BS004 (Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase) aktif.
Pekerjaan Bronjong Desa Lamondowo, Kecamatan Andowia
Satuan Kerja: Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Konawe Utara
Nilai penawaran: Rp127.901.102,05
Syarat: SBU BS004 aktif.
Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) Desa Landawe Utama, Kecamatan Landawe
Satuan Kerja: Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Konawe Utara
Nilai kontrak: Rp184.000.000
Syarat: SBU BS001 (Konstruksi Bangunan Sipil Jalan) aktif.
Pembangunan JUT Desa Pusiambu, Kecamatan Lembo
Satuan Kerja: Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Konawe Utara
Nilai kontrak: Rp184.000.000
Syarat: SBU BS001 aktif.
Berdasarkan penelusuran melalui situs Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), SBU milik CV Sumber Sinar Gemilang diduga dalam status dibekukan atau dicabut, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait pemenuhan persyaratan kualifikasi dalam proses pengadaan tersebut.
Tim redaksi media infotipikor.com, telah melakukan upaya konfirmasi kepada pihak penyedia jasa pada Senin (27/4/2026). Panggilan telepon sempat dijawab oleh seorang wanita yang tidak menyebutkan identitasnya.
Ia menyampaikan akan mengonfirmasi terlebih dahulu kepada asosiasi penerbit SBU terkait status tersebut.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, nomor kontak yang bersangkutan sudah tidak dapat dihubungi kembali.
Temuan ini memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara persyaratan kualifikasi dengan kondisi administrasi penyedia jasa. Oleh karena itu, diharapkan pihak terkait, termasuk instansi pengguna anggaran, dapat memberikan klarifikasi guna memastikan proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (Redaksi)

