INFOTIPIKOR.COM | PALU – Secara umum sesuai AD/ART dan pedoman organisasi, agenda utama Musyawarah Provinsi (Musprov) Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), bukan hanya memilih Ketua Umum Dewan Pengurus Baru dan Dewan Pertimbangan, tetapi yang lebih penting juga adalah penyampaian dan evaluasi laporan pertanggungjawaban dewan pengurus, mengenai pelaksanaan program kerja dan pengelolaan organisasi serta keuangan selamà satu masa bhakti penuh.
Poinnya yang kami kritisi adalah tindakan sepihak saudara Nur Rahmatu yang melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) lalu, mengusulkannya ke pusat untuk pengesahan SK baru kepada 23 orang pengurus harian dan kompartmen KADIN yang nyata-nyata sah terpilih melalui hasil Musprov beberapa tahun lalu,” ujar Hardi di Palu, kepada media Infotipikor.com melalui sambungan telepon, Rabu 18 Februari 2026.
Pengusulan PAW ini cacat hukum dan cacat prosedural, serta mengabaikan konstitusi KADIN. Kami tidak menerima hal ini atas dasarnya.
“Pemecatan kami yang 23 orang ini, yang dilakukan sadara Nur Rahmatu secara sepihak. Olehnya kami menuntut nama baik kami dipulihkan, atas dasar apa dia melakukan pemecatan sepihak. Dia tidak tahu kah? Bahwa kami punya atensi dan andil mendorong dia terpilih jadi Ketua KADIN Sulteng pada Musprov lalu. Oleh karena kami resmi diSKkan oleh KADIN Indonesia, dan dilakukan PAW sepihak, maka kami menuntut pertanggungjawaban saudara Nur Rahmatu yang tidak amanah. Maka dari itu kami menghimbau kepada saudara- saudara peserta Muspro KADIN Sulteng untuk menolak laporan pertanggungjawabnnya, dan menyatakan saudara Nur Rahmatu tidak layak lagi didukung, dan dipilih kembali karena banyak hal yang tidak dikelola baik selama dia memimpin,” tegasnya.
Makannya kami kelompok 23 akan menghadiri Musprov tersebut, demikian pernyataan Hardi D Yambas,SH, salah seorang mantan Wakil Ketua Umum Kadin Sulteng yang diPAW dari 23 orang tersebut.
Selanjutnya, tambah Hardi, langkah yang sangat keliru dilakukan saudara Nur Rahmatu Ketua KADIN Sulteng 2021-2026, dengan memecat 23 pengurus aktif dalil dan alasan yang tidak jelas, mekanisme organisasi tidak dijalankan, seperti memberi peringatan 1, 2 dan 3. itu tidak dilakukan, belum lagi koordinasi dengan Dewan Pertimbangan tidak dilakukan, ini adalah pelanggaran berat, harusnya Ketua KADIN Provinsi Sulteng diberi sanksi berat, karena melanggar konstitusi KADIN.
“Pelaksanaan Musprov KADIN VIII Sulteng, merujuk pada SK kepengurusan KADIN yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh pak Rosan Roeslani, dengan demikian status kelompok 23 masih termasuk dalam SK tersebut, yang berarti harus masuk dalam peserta dan peninjau
Musprov KADIN VIII, kami akan menuntut hak kami,” jelas Hardi.
Berkaitan dengan pembiayaan Musprov KADIN yang harusnya menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari Pengurus Kadin Sulteng, sama sekali tidak dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, justru pembiayaan Musprov semua dibebankan melalui biaya pendaftaran, sangat memprihatinkan,” pungkas mantan Wakil Ketua KADIN Sulteng periode 2021-2026. (Idrus/Irwan)

