Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Politik & Hukum»Kuasa Hukum: Lahan yang Digunakan untuk Proyek Pabrik Mobil Listrik VinFast Milik Warga
    Politik & Hukum

    Kuasa Hukum: Lahan yang Digunakan untuk Proyek Pabrik Mobil Listrik VinFast Milik Warga

    By RedaksiFebruari 25, 2026Updated:Februari 25, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Stenny Widya Asmara, SH, salah satu tim kuasa hukum lima tersangka kasus dugaan korupsi penjualan tanah untuk proyek pabrik mobil listrik milik VinFast di Subang, saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Subang, Selasa 24/02/2026 (foto: istimewa)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | SUBANG – Stenny Widya Asmara, SH, salah satu tim kuasa hukum lima tersangka kasus dugaan korupsi penjualan tanah untuk proyek pabrik mobil listrik milik VinFast di Subang membantah konstruksi hukum yang dibangun penyidik.

    Stenny menegaskan, bahwa lahan yang dipersoalkan bukan lagi tanah kas desa, melainkan telah berstatus hak milik warga melalui program redistribusi tanah.

    Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang menetapkan lima tersangka, termasuk Kepala Desa Cibogo berinisial AM dan Ketua BPD Cibogo. Penyidik menduga terjadi penjualan tanah negara seluas sekitar 1,5 hektare yang disebut sebagai fasilitas umum berupa jalan setapak dan saluran irigasi, dengan estimasi kerugian negara Rp 2,5 milyar.

    Atas penetapan tersangka tersebut, Stenny dan tim kuasa hukum para tersangka meyakini dengan tegas,  adanya terdapat kekeliruan mendasar yang dilakukan oleh penyidik Kejari Subang dalam penetapan status tanah.

    Menurut tim kuasa hukum, tanah yang menjadi objek perkara merupakan tanah redistribusi yang telah ditingkatkan statusnya menjadi sertifikat hak milik atas nama masing-masing warga.

    “Sepanjang yang kami ketahui dan berdasarkan dokumen yang kami pelajari, tanah tersebut berasal dari program redistribusi. Sertifikat hak milik diterbitkan sekitar tahun 2020 hingga 2021 dan sudah atas nama warga penerima,” ujar Stenny saat konferensi pers di gedung Kejari Subang, Selasa 24 Februari 2026.

    Baca Juga:  Kuasa Hukum: Pelepasan Tanah Kas Desa Mendukung Percepatan Investasi, Terdapat Komunikasi dan Kordinasi Berbagai Pihak

    Ia menjelaskan, dalam skema redistribusi, tanah diberikan pemerintah kepada warga yang tidak memiliki lahan, dengan ketentuan tertentu. Setelah syarat terpenuhi, penerima dapat mengajukan peningkatan status menjadi hak milik, yang dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

    Karena itu, pihaknya mempertanyakan dasar penyebutan lahan tersebut sebagai tanah negara atau tanah kas desa.

    Transaksi Diklaim Sesuai Prosedur

    Terkait proses jual beli lahan untuk kebutuhan investasi, kuasa hukum menyebut seluruh transaksi dilakukan secara resmi di hadapan notaris/PPAT yang ditunjuk pihak pembeli.

    “Berdasarkan keterangan prinsipal kami, seluruh transaksi dilakukan sebagaimana mestinya dan di hadapan notaris atau PPAT,” ungkap Stenny.

    Ia juga menyebut, pada saat itu terdapat konsultasi publik dan komunikasi dengan pihak terkait. Sepanjang pengetahuan tim kuasa hukum, tidak ada keberatan administratif sebelum perkara ini mencuat ke ranah pidana.

    Pertanyakan Unsur Kerugian Negara

    Kuasa hukum juga mempertanyakan klaim kerugian negara sebesar Rp 2,5 milyar. Ia menyatakan belum mengetahui adanya hasil audit resmi yang secara final menyatakan nilai kerugian tersebut.

    “Jika tanah sudah berstatus hak milik warga dan bersertifikat, lalu dimana letak kerugian negaranya? Itu yang akan kami uji dalam proses hukum,” ujarnya.

    Pihaknya membuka kemungkinan menghadirkan ahli pertanahan dan hukum administrasi, untuk mengurai status tanah serta mekanisme peralihannya.

    Baca Juga:  Kuasa Hukum: Pelepasan Tanah Kas Desa Mendukung Percepatan Investasi, Terdapat Komunikasi dan Kordinasi Berbagai Pihak

    Respons Soal Penggeledahan

    Pada Februari 2026, Kejari Subang melakukan penggeledahan di Kantor Desa Cibogo. Kuasa hukum menyatakan tidak menerima pemberitahuan atau tembusan terkait tindakan tersebut.

    “Kami tidak pernah mendapatkan konfirmasi perihal penggeledahan, baik di kediaman maupun kantor prinsipal kami,” katanya.

    Meski demikian, ia mengakui penggeledahan merupakan kewenangan penyidik. Hanya saja, ia menyayangkan tidak dilibatkannya penasihat hukum dalam proses tersebut.

    “Kami menghormati kewenangan penyidik, tetapi secara etis kami merasa kedudukan kuasa hukum seharusnya juga dihargai,” ujarnya.

    Buka Peluang Praperadilan

    Terkait penetapan tersangka dan penahanan, kuasa hukum menyatakan masih memantau perkembangan penyidikan. Opsi praperadilan disebut terbuka apabila dianggap perlu demi kepentingan hukum kliennya.

    Kasus ini menjadi perhatian karena bersinggungan langsung dengan proyek strategis kendaraan listrik di Subang. Di satu sisi, aparat penegak hukum menyatakan penindakan dilakukan untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan aset negara. Di sisi lain, kuasa hukum para tersangka menilai perkara ini berpotensi merupakan sengketa administratif yang dipidanakan.

    Perdebatan soal status tanah, apakah masih merupakan tanah negara atau telah sah menjadi hak milik warga, diperkirakan akan menjadi titik krusial dalam proses hukum yang akan bergulir di pengadilan. (***)

    Post Views: 28
    # kuasa hukum #finvast #hak milik
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Kuasa Hukum: Pelepasan Tanah Kas Desa Mendukung Percepatan Investasi, Terdapat Komunikasi dan Kordinasi Berbagai Pihak

    Februari 25, 2026

    Bangunan Liar Merajalela di Pulogadung: Aparat Diduga Main Mata

    Februari 13, 2026

    Pengurus Terpilih Koperasi Tani Plasma Bukit Pionoto Resmi Laporkan Pengurus Demisioner ke Polres Buol

    Februari 10, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Kawal Ketat Jalur Mudik 2026, Kapolres Purwakarta Dampingi Kakorlantas Cek Kesiapan Tol Cipali

    Februari 25, 2026

    Kapolres Purwakarta Dampingi Kapolda Jabar Tinjau langsung Tol Japek Selatan II 

    Februari 25, 2026

    Kuasa Hukum: Lahan yang Digunakan untuk Proyek Pabrik Mobil Listrik VinFast Milik Warga

    Februari 25, 2026

    Kuasa Hukum: Pelepasan Tanah Kas Desa Mendukung Percepatan Investasi, Terdapat Komunikasi dan Kordinasi Berbagai Pihak

    Februari 25, 2026
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.