INFOTIPIKOR.COM | SUBANG – Stenny Widya Asmara, SH, salah satu tim kuasa hukum lima tersangka kasus dugaan korupsi penjualan tanah untuk proyek pabrik mobil listrik milik VinFast di Subang membantah konstruksi hukum yang dibangun penyidik.
Stenny menegaskan, bahwa lahan yang dipersoalkan bukan lagi tanah kas desa, melainkan telah berstatus hak milik warga melalui program redistribusi tanah.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang menetapkan lima tersangka, termasuk Kepala Desa Cibogo berinisial AM dan Ketua BPD Cibogo. Penyidik menduga terjadi penjualan tanah negara seluas sekitar 1,5 hektare yang disebut sebagai fasilitas umum berupa jalan setapak dan saluran irigasi, dengan estimasi kerugian negara Rp 2,5 milyar.
Atas penetapan tersangka tersebut, Stenny dan tim kuasa hukum para tersangka meyakini dengan tegas, adanya terdapat kekeliruan mendasar yang dilakukan oleh penyidik Kejari Subang dalam penetapan status tanah.
Menurut tim kuasa hukum, tanah yang menjadi objek perkara merupakan tanah redistribusi yang telah ditingkatkan statusnya menjadi sertifikat hak milik atas nama masing-masing warga.
“Sepanjang yang kami ketahui dan berdasarkan dokumen yang kami pelajari, tanah tersebut berasal dari program redistribusi. Sertifikat hak milik diterbitkan sekitar tahun 2020 hingga 2021 dan sudah atas nama warga penerima,” ujar Stenny saat konferensi pers di gedung Kejari Subang, Selasa 24 Februari 2026.
Ia menjelaskan, dalam skema redistribusi, tanah diberikan pemerintah kepada warga yang tidak memiliki lahan, dengan ketentuan tertentu. Setelah syarat terpenuhi, penerima dapat mengajukan peningkatan status menjadi hak milik, yang dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Karena itu, pihaknya mempertanyakan dasar penyebutan lahan tersebut sebagai tanah negara atau tanah kas desa.
Transaksi Diklaim Sesuai Prosedur
Terkait proses jual beli lahan untuk kebutuhan investasi, kuasa hukum menyebut seluruh transaksi dilakukan secara resmi di hadapan notaris/PPAT yang ditunjuk pihak pembeli.
“Berdasarkan keterangan prinsipal kami, seluruh transaksi dilakukan sebagaimana mestinya dan di hadapan notaris atau PPAT,” ungkap Stenny.
Ia juga menyebut, pada saat itu terdapat konsultasi publik dan komunikasi dengan pihak terkait. Sepanjang pengetahuan tim kuasa hukum, tidak ada keberatan administratif sebelum perkara ini mencuat ke ranah pidana.
Pertanyakan Unsur Kerugian Negara
Kuasa hukum juga mempertanyakan klaim kerugian negara sebesar Rp 2,5 milyar. Ia menyatakan belum mengetahui adanya hasil audit resmi yang secara final menyatakan nilai kerugian tersebut.
“Jika tanah sudah berstatus hak milik warga dan bersertifikat, lalu dimana letak kerugian negaranya? Itu yang akan kami uji dalam proses hukum,” ujarnya.
Pihaknya membuka kemungkinan menghadirkan ahli pertanahan dan hukum administrasi, untuk mengurai status tanah serta mekanisme peralihannya.
Respons Soal Penggeledahan
Pada Februari 2026, Kejari Subang melakukan penggeledahan di Kantor Desa Cibogo. Kuasa hukum menyatakan tidak menerima pemberitahuan atau tembusan terkait tindakan tersebut.
“Kami tidak pernah mendapatkan konfirmasi perihal penggeledahan, baik di kediaman maupun kantor prinsipal kami,” katanya.
Meski demikian, ia mengakui penggeledahan merupakan kewenangan penyidik. Hanya saja, ia menyayangkan tidak dilibatkannya penasihat hukum dalam proses tersebut.
“Kami menghormati kewenangan penyidik, tetapi secara etis kami merasa kedudukan kuasa hukum seharusnya juga dihargai,” ujarnya.
Buka Peluang Praperadilan
Terkait penetapan tersangka dan penahanan, kuasa hukum menyatakan masih memantau perkembangan penyidikan. Opsi praperadilan disebut terbuka apabila dianggap perlu demi kepentingan hukum kliennya.
Kasus ini menjadi perhatian karena bersinggungan langsung dengan proyek strategis kendaraan listrik di Subang. Di satu sisi, aparat penegak hukum menyatakan penindakan dilakukan untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan aset negara. Di sisi lain, kuasa hukum para tersangka menilai perkara ini berpotensi merupakan sengketa administratif yang dipidanakan.
Perdebatan soal status tanah, apakah masih merupakan tanah negara atau telah sah menjadi hak milik warga, diperkirakan akan menjadi titik krusial dalam proses hukum yang akan bergulir di pengadilan. (***)

