Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Politik & Hukum»Kuasa Hukum: Pelepasan Tanah Kas Desa Mendukung Percepatan Investasi, Terdapat Komunikasi dan Kordinasi Berbagai Pihak
    Politik & Hukum

    Kuasa Hukum: Pelepasan Tanah Kas Desa Mendukung Percepatan Investasi, Terdapat Komunikasi dan Kordinasi Berbagai Pihak

    By RedaksiFebruari 25, 2026Updated:Februari 25, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Pahala Manurung, S.H, M.H, (foto : istimewa)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | SUBANG – Penetapan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan tanah negara untuk proyek pabrik mobil listrik milik VinFast di Subang,  mendapat respons dari tim kuasa hukum para tersangka.

    Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Subang menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Kepala Desa Cibogo berinisial AM dan Ketua BPD Cibogo, terkait dugaan penjualan tanah kas desa seluas sekitar 1,5 hektare yang ditaksir merugikan negara Rp 2,5 milyar.

    Pahala Manurung SH,MH, selaku kuasa hukum para tersangka menegaskan, kliennya tidak pernah memiliki niat memperkaya diri sendiri maupun pihak lain secara melawan hukum.

    Menurutnya, proses pelepasan lahan dilakukan dalam konteks mendukung percepatan investasi di kawasan industri Subang. Ia menyebut, pada saat itu terdapat komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak, sehingga kliennya meyakini langkah yang ditempuh tidak bertentangan dengan aturan.

    Baca Juga:  September Hitam: Refleksi Asep Koswara tentang Sejarah, Keadilan, dan HAM

    “Klien kami tidak bertindak sendiri dan tidak ada niat jahat. Semua dilakukan dalam semangat mendukung program investasi daerah,” ujar kuasa hukum dalam keterangannya,Selasa (24/02/2026).

    Terkait status tanah kas desa yang disebut tidak boleh diperjualbelikan, kuasa hukum menyatakan hal tersebut masih perlu diuji secara hukum di persidangan.

    Pihaknya berpendapat terdapat perbedaan penafsiran mengenai mekanisme pemanfaatan atau pelepasan aset desa untuk kepentingan strategis. Karena itu, menurutnya, tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

    “Kami akan menguji apakah benar prosedur yang dilakukan melanggar aturan atau justru merupakan bagian dari mekanisme administrasi yang bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.

    Atas penetapan tersangka dan penahanan selama 20 hari oleh Kejari Subang, tim kuasa hukum menyatakan akan mengajukan permohonan penangguhan.

    Baca Juga:  DPW PPP Jawa Barat Gelar Mukerwil I, Perkuat Akidah dan Satukan Langkah untuk Merebut Hati Umat

    Langkah tersebut akan ditempuh atas penetapan tersangka serta proses lanjut atas penahanan yang dilakukan penyidik.

    Selain itu, pihaknya juga akan menghadirkan ahli di bidang hukum administrasi pemerintahan dan tata kelola aset desa, guna memperkuat argumentasi bahwa perkara ini lebih tepat dipandang sebagai persoalan administratif, bukan pidana.

    Hormati Proses Hukum

    Meski demikian, kuasa hukum menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Mereka memastikan para klien akan bersikap kooperatif selama penyidikan.

    Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan proyek industri kendaraan listrik di Subang yang dinilai strategis bagi pertumbuhan ekonomi daerah. Di sisi lain, aparat penegak hukum menegaskan penindakan dilakukan untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan aset negara dan desa serta menciptakan kepastian hukum dalam iklim investasi. (***)

    Views: 485
    # kuasa hukum #komunikasi #kordinasi #pahala manurung #percepatan investasi MH SH
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Kajari Indramayu Himbau Masyarakat Bijak Bermedia Sosial: Cek Fakta Sebelum Sebarkan, Hindari Ujaran Kebencian

    Oktober 14, 2026

    DPW PPP Jawa Barat Gelar Mukerwil I, Perkuat Akidah dan Satukan Langkah untuk Merebut Hati Umat

    Oktober 11, 2026

    September Hitam: Refleksi Asep Koswara tentang Sejarah, Keadilan, dan HAM

    Oktober 9, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Dugaan Pelanggaran Administrasi Tender Olahraga di Kabupaten Banjar: SBU Pemenang Terbit Setelah Batas Upload Dokumen

    Oktober 15, 2026

    Dugaan NIB Pemenang Tender Jalan Rp 59 Miliar di Malut Tidak Sesuai, Aktivis Desak LKPP Turun Tangan

    Oktober 15, 2026

    Wali Kota Farhan Usulkan Empat Raperda Strategis, DPRD Kota Bandung Siap Bahas Pengarusutamaan Gender hingga Penyertaan Modal Perumda Tirtawening

    Oktober 15, 2026

    DPRD Kota Bandung Sahkan Perda: Status Bank Bandung Berubah Menjadi Perseroda untuk Tingkatkan Kontribusi PAD

    Oktober 15, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.