Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Politik & Hukum»Kuasa Hukum: Pelepasan Tanah Kas Desa Mendukung Percepatan Investasi, Terdapat Komunikasi dan Kordinasi Berbagai Pihak
    Politik & Hukum

    Kuasa Hukum: Pelepasan Tanah Kas Desa Mendukung Percepatan Investasi, Terdapat Komunikasi dan Kordinasi Berbagai Pihak

    By RedaksiFebruari 25, 2026Updated:Februari 25, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Pahala Manurung, S.H, M.H, (foto : istimewa)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | SUBANG – Penetapan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan tanah negara untuk proyek pabrik mobil listrik milik VinFast di Subang,  mendapat respons dari tim kuasa hukum para tersangka.

    Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Subang menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Kepala Desa Cibogo berinisial AM dan Ketua BPD Cibogo, terkait dugaan penjualan tanah kas desa seluas sekitar 1,5 hektare yang ditaksir merugikan negara Rp 2,5 milyar.

    Pahala Manurung SH,MH, selaku kuasa hukum para tersangka menegaskan, kliennya tidak pernah memiliki niat memperkaya diri sendiri maupun pihak lain secara melawan hukum.

    Menurutnya, proses pelepasan lahan dilakukan dalam konteks mendukung percepatan investasi di kawasan industri Subang. Ia menyebut, pada saat itu terdapat komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak, sehingga kliennya meyakini langkah yang ditempuh tidak bertentangan dengan aturan.

    Baca Juga:  Kejari Kota Bandung Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Erwin dan Rendiana, Aliran Dana Tak Ditemukan

    “Klien kami tidak bertindak sendiri dan tidak ada niat jahat. Semua dilakukan dalam semangat mendukung program investasi daerah,” ujar kuasa hukum dalam keterangannya,Selasa (24/02/2026).

    Terkait status tanah kas desa yang disebut tidak boleh diperjualbelikan, kuasa hukum menyatakan hal tersebut masih perlu diuji secara hukum di persidangan.

    Pihaknya berpendapat terdapat perbedaan penafsiran mengenai mekanisme pemanfaatan atau pelepasan aset desa untuk kepentingan strategis. Karena itu, menurutnya, tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

    “Kami akan menguji apakah benar prosedur yang dilakukan melanggar aturan atau justru merupakan bagian dari mekanisme administrasi yang bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.

    Atas penetapan tersangka dan penahanan selama 20 hari oleh Kejari Subang, tim kuasa hukum menyatakan akan mengajukan permohonan penangguhan.

    Baca Juga:  Babak Final di PTUN Bandung: Tergugat BPN dan PT Panorama Agro Lemah Duhur Dinilai Lemah Bukti, KTC Optimis Menang

    Langkah tersebut akan ditempuh atas penetapan tersangka serta proses lanjut atas penahanan yang dilakukan penyidik.

    Selain itu, pihaknya juga akan menghadirkan ahli di bidang hukum administrasi pemerintahan dan tata kelola aset desa, guna memperkuat argumentasi bahwa perkara ini lebih tepat dipandang sebagai persoalan administratif, bukan pidana.

    Hormati Proses Hukum

    Meski demikian, kuasa hukum menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Mereka memastikan para klien akan bersikap kooperatif selama penyidikan.

    Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan proyek industri kendaraan listrik di Subang yang dinilai strategis bagi pertumbuhan ekonomi daerah. Di sisi lain, aparat penegak hukum menegaskan penindakan dilakukan untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan aset negara dan desa serta menciptakan kepastian hukum dalam iklim investasi. (***)

    Post Views: 263
    # kuasa hukum #komunikasi #kordinasi #pahala manurung #percepatan investasi MH SH
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Kasus HGU 175 Hektare di Pati Memanas: WRC PAN RI Pasang Plang Pengawasan, Duga Perubahan Status Jadi SHM Indikasi Maladministrasi

    Juni 7, 2026

    Babak Final di PTUN Bandung: Tergugat BPN dan PT Panorama Agro Lemah Duhur Dinilai Lemah Bukti, KTC Optimis Menang

    Juni 7, 2026

    Diduga Gunakan SBU Dibekukan dalam Tender Rp2,3 Miliar di Mahakam Ulu, CV Hanz Athaillah Grup Bungkam Saat Dikonfirmasi

    Juni 6, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Transformasi Layanan Publik, Sleman Resmi Terapkan Pembayaran Pajak Daerah Melalui BSI

    Juni 9, 2026

    KMP Purwakarta Soroti Akuntabilitas Kunjungan Luar Daerah Gubernur KDM: “Ukur Manfaatnya untuk Jabar”

    Juni 8, 2026

    AMN DPD Desak Kejari Usut Tuntas Dugaan “Sunat” Spek Proyek Jalan Rp1,9 Miliar oleh CV Ana Lia di Indramayu

    Juni 8, 2026

    Reuni Akbar ke-15 Yon Mekanis 403/Wirasada Pratista, Pererat Silaturahmi Mantan Prajurit di Bantul

    Juni 7, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.