Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Boyong 2 Paket PL Tak Miliki SBU Dipersyaratkan, KAKI Minta CV Putra Syasnat Disanksi Tegas
    Daerah

    Boyong 2 Paket PL Tak Miliki SBU Dipersyaratkan, KAKI Minta CV Putra Syasnat Disanksi Tegas

    By RedaksiFebruari 24, 2026Updated:Februari 26, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | JAKARTA – Berdasarkan Pasal 77 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah beserta perubahannya, mengatur bahwa masyarakat dapat  menyampaikan pengaduan kepada APIP disertai bukti yang faktual, kredibel, dan autentik.

    Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mengatakan, bahwa Sertifikat Badan Usaha (SBU) merupakan syarat wajib bagi badan usaha yang akan melakukan pekerjaan jasa konstruksi.

    ” CV Putra Syansat, yang beralamat di Kp Weyaf , Distrik Abun, Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya memboyong 3 (Tiga) paket pekerjaan melalui metode pengadaan langsung (PL) dengan anggaran APBD Tahun Anggaran 2025 Kabupaten Tambrauw.”

    ” Akan tetapi 2 (Dua) paket pekerjaan yang dilaksanakan diduga tidak memiliki sub kualifikasi Sertifikat Badan Usaha (SBU) sebagaimana yang dipersyaratkan,” ujar Umardin, S.E, kepada media Infotipikor..com di Jakarta, Selasa 24 Februari 2026

    Baca Juga:  BPS Sleman Canangkan Desa Cantik di Kapanewon Tempel, Danang: Dukung Pembangunan di Sleman Berbasis Data

    Lanjut, Umardin menjelaskan, ketiga paket yang dilaksanakan oleh CV Putra Syansat dapat dibuktikan melalui portal https://spse.inaproc.id/tambrauwkab. dengan syarat memiliki Subkualifikasi SBU untuk masing – masing paket :
    1. Pembangunan Rumah Kopel Rumah Dinas Guru SDN Bikar dengan harga kontrak Rp. 712.200.000,00, Syarat kualifikasi SBU jasa pelaksana konstruksi gedung hunian (BG001), dan diduga tidak memiliki SBU dimaksud.

    2. Rehabilitasi Jalan Baun – Metnayam dengan harga kontrak Rp. 449.700.000,00, Syarat kualifikasi SBU SI003/BS001 Jasa pelaksanaan untuk konstruksi jalan raya, dan diduga tidak memiliki SBU dimaksud.

    3. Rehab Puskesmas Pembantu  Werbes (OTSUS) dengan harga penawaran/negosiasi Rp. 270.507.804,40, Syarat kualifikasi SBU konstruksi gedung kesehatan BG005, dan memiliki SBU dimaksud.

    ” Berdasarkan penelusuran melalui website lpjk : https:///lpjk.pu.go.id/pencarian-bu-index, dapat dibuktikan, bahwa subkualifikasi SBU yang dimiliki CV  Putra Syasnat terdiri 2 (Dua) subkualifikasi SBU yakni: SBU BG005 Konstruksi Gedung Kesehatan, dan SBU BG006 Konstruksi Gedung Pendidikan,” jelasnya.

    Baca Juga:  Kepala Desa Campaka Manfaatkan Media Digital untuk Tingkatkan Literasi Warga

    Ditegaskan Umardin,, Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR No. 17 Tahun 2021, perusahaan dapat dikenakan denda administratif hingga Rp.100 Juta atau lebih, bahkan sanksi denda bisa mencapai 10% dari total nilai kontrak serta Undang – Undang Jasa Konstruksi No. 2/2017,

    ” Perusahaan tanpa SBU aktif dapat dikenakan denda hingga Rp. 500 Juta atau pencabutan izin usaha. perusahaan juga berisiko dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist) Inaproc LKPP,” tegasnya.

    Untuk itu, kami meminta kepada Kejaksaan Negeri Sorong untuk mengusut adanya dugaan persekongkolan terhadap penyedia dan pejabat pengadaan, yang diduga telah menyalahgunakan wewenang atau jabatan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku,” harap Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia. (Herman Makuaseng)

     

    Post Views: 160
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Akui Pernah Beri Rp20 Ribu ke RT, Kuwu Tanjungsari Bantah Instruksi Pungli Bansos: “Itu Pengalaman Pribadi, Bukan Kebijakan”

    April 22, 2026

    Warga Desa Cijunti Ditemukan Meninggal di Kebun Karet, Diduga Akibat Kelelahan

    April 22, 2026

    Kepala Desa Campaka Manfaatkan Media Digital untuk Tingkatkan Literasi Warga

    April 22, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Daun Kelor Kian Populer, “Superfood Lokal” dengan Segudang Manfaat Kesehatan

    April 22, 2026

    Akui Pernah Beri Rp20 Ribu ke RT, Kuwu Tanjungsari Bantah Instruksi Pungli Bansos: “Itu Pengalaman Pribadi, Bukan Kebijakan”

    April 22, 2026

    Warga Desa Cijunti Ditemukan Meninggal di Kebun Karet, Diduga Akibat Kelelahan

    April 22, 2026

    Kepala Desa Campaka Manfaatkan Media Digital untuk Tingkatkan Literasi Warga

    April 22, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.