Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Kriminal»Sat Res Narkoba Polres Majalengka Ungkap Peredaran Obat Keras Tanpa Izin di Kasokandel
    Kriminal

    Sat Res Narkoba Polres Majalengka Ungkap Peredaran Obat Keras Tanpa Izin di Kasokandel

    By RedaksiFebruari 9, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | MAJALENGKA – Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus tindak pidana di bidang kesehatan, terkait peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Kabupaten Majalengka.

    Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Sabtu, 7 Februari 2026 sekira pukul 20.25 WIB, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Desa Jatimulya, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka.

    Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Sigit Purnomo, S.H., menjelaskan bahwa dalam pengungkapan tersebut pihaknya mengamankan dua orang tersangka berinisial M.A. dan F.A. yang diduga dengan sengaja tidak memiliki keahlian dan kewenangan telah mengadakan, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan sediaan farmasi berupa obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl. Senin (09/02/2026).

    Baca Juga:  Tim Gabungan Satreskrim Polres Purwakarta bersama Jatanras Polda Jabar Tangkap Pelaku Utama Penganiyaan yang Tewaskan Pemangku Hajat

    “Perbuatan para tersangka diduga melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 Yo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) Yo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, karena mengedarkan obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, serta mutu,” ujar AKP Sigit Purnomo.

    Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 257 butir obat jenis Tramadol, 100 butir obat jenis Trihexyphenidyl, 1 buah pouch warna hitam, 5 pack plastik klip obat warna biru, 1 buah dus kecil warna cokelat, 5 buah plastik klip obat warna biru, serta 1 unit handphone merk Infinix tipe Hot 60i warna hitam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran obat-obatan tersebut.

    Baca Juga:  Tim Gabungan Satreskrim Polres Purwakarta bersama Jatanras Polda Jabar Tangkap Pelaku Utama Penganiyaan yang Tewaskan Pemangku Hajat

    Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Majalengka guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polres Majalengka menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.(Abdi Pernando)

    Post Views: 224
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Tim Gabungan Satreskrim Polres Purwakarta bersama Jatanras Polda Jabar Tangkap Pelaku Utama Penganiyaan yang Tewaskan Pemangku Hajat

    April 6, 2026

    Sat Res Narkoba Polres Aceh Tenggara Ungkap Kasus Sabu 0,86 gram  Diamankan dari Seorang Pria di Darul Hasanah

    April 2, 2026

    Polres Aceh Tenggara Berhasil Mengamankan Pria Paruh Baya Pengguna Sabu

    April 2, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Perkuat Akses Keadilan di Tingkat Akar Rumput, Bupati Sleman Buka Bimtek Paralegal

    April 14, 2026

    Anggaran165 Juta Cair Pakai SK Kuwu, Ketua Poktan Rawa Kidang Lombang Bungkam

    April 14, 2026

    Dugaan Potongan Dana PIP di SMK NU Kaplongan, LSM AMN Desak APH Turun Tangan

    April 14, 2026

    Boyong Paket PL Pemeliharaan Gedung dan Bangunan UPPKB Beru Beru Gunakan SBU Status Dibekukan, saat Diklarifikasi Diduga Direktur CV Petta Puang Regeneration Lecehkan Wartawan dengan Kata “Apa Asuu”

    April 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.