INDRAMAYU – Warga Desa Limbangan, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, menyatakan kekhawatiran serius atas dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di wilayah mereka. Sejumlah warga mendesak Kapolres Indramayu, AKBP Prianggo Parlindungan Malau, S.I.K., M.Si., untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap sebuah rumah yang dicurigai menjadi pusat penyimpanan ilegal BBM tersebut.
Dugaan ini mencuat setelah aktivitas mencurigakan teramati di sebuah rumah berwarna krem dengan pintu marun, berlokasi di RT 13 RW 02 No. 11 Blok Perumahan Nelayan, Desa Limbangan. Sejak Senin (19/10/2026), rumah tersebut mendadak tutup total dan sepi dari aktivitas, diduga sebagai upaya menghindari sorotan publik setelah isu penimbunan mulai beredar luas.
DK dan BD, dua warga setempat yang menjadi sumber informasi, mengungkapkan bahwa mereka telah lama mengamati pola aktivitas janggal di lokasi tersebut. DK menjelaskan adanya modus pembelian yang dikenal warga sebagai “ngangsu”, yaitu pembelian solar subsidi secara berulang-ulang di berbagai SPBU pada siang hari menggunakan jeriken, drum, dan barcode milik pihak lain. Hal ini disampaikan keduanya pada Kamis (22/10/2026).
“Siangnya melalui anak buah keliling SPBU, ‘ngangsu’ membeli BBM jenis solar pakai barcode orang lain. Bawa jeriken, diisi terus lalu ditimbun di dalam rumah milik bos berinisial NS,” ungkap DK. Ia menekankan bahwa keterangan ini masih berupa dugaan awal yang memerlukan verifikasi lapangan oleh aparat penegak hukum.
Senada dengan hal tersebut, BD menambahkan bahwa meskipun dari luar tampak seperti rumah tinggal biasa, diduga terdapat penyimpanan BBM dalam volume besar di dalamnya. Aktivitas pengangkutan juga diduga kuat terjadi pada malam hari.
“Mulai jam 7 malam sampai dini hari, mobil pikap bak tertutup keluar masuk lokasi sambil mengangkut jeriken berisi solar bersubsidi yang diduga hendak diperjualbelikan kembali,” tambah BD.
Keresahan warga semakin memuncak mengingat dampaknya terhadap ekonomi lokal. Para nelayan kecil di Limbangan dilaporkan mengalami kesulitan mendapatkan solar subsidi untuk operasional melaut, sementara di saat yang sama, dugaan penimbunan skala besar terjadi di tengah pemukiman mereka.
Secara yuridis, tindakan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling tinggi Rp60 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum mengeluarkan konfirmasi resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi redaksi kepada pemilik rumah berinisial NS melalui pesan WhatsApp tidak mendapat tanggapan, dan kontak media diduga telah diblokir.
Warga berharap adanya respon cepat dari Polres Indramayu untuk mengusut tuntas dugaan ini guna mengembalikan ketertiban umum dan memastikan distribusi solar subsidi tetap adil bagi masyarakat, khususnya para nelayan. (Fif-Biro Indramayu)

