Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Politik & Hukum»Lapas Sukamiskin Bandung Berikan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025
    Politik & Hukum

    Lapas Sukamiskin Bandung Berikan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025

    By RedaksiDesember 25, 2025Updated:Desember 25, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | BANDUNG – Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Fajar Nur Cahyono, Kamis 25 Desember 2025, tepatnya pada Hari Raya Natal tahun ini, tanggal 25 Desember 2025, memberikan revisi pada 51 narapidan atau pengurangan dalam masa menjalani masa pidana berdasarkan:  :

    • Keputusan menteri kehakiman dan hak asasi manusia republik indonesia nomor 174vtahun 1999 tentang revisi.

    •Surat edaran Direktur Jendral Pemasyarakatan nomor : PAS. PK.01.01.02 -314 taggal 5 oktober 2016 tentang Revisi naravidana.

    •Surat edaran Direktur Jenderal pemasyarakatan nomor : PAS-PK.05.03-1993 tanggal 5 Desember 2025 Perihal pelaksanaan pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan masa pidana khusus hari raya natal tahun 2025 kepada narapidana dan anak binaan.

    Narapidana mendapatkan remisi dengan syarat : nara pidana berkelakuan baik, Telah menjalani masa pidan dari 6 bulan, telah menunjukan penurunan tingkat resiko. Lembaga pemasyarakatan sukamiskin menerangkan bahwa warga binaan atau narapidana yang mendapatkan revisi berdasarkan tindak pidanannya : pidana umum berjumlah 12 orang, korupsi berjumlah 36 orang, narkotika berjumlah 1 orang, pencucian uang berjumlah 2 orang.

    Baca Juga:  Komisi III DPRD Kota Bandung Bedah Program Kerja Disdamkarmat dan DSDABM

    Berdasarkan data dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, warga binaan narapidananya berjumlah 475 orang, tahanannya berjumlah 6 orang. Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin mengatakan nara pidana yang tidak mendapatkan revisi narapidan sedang menjalani subsider berjumlah 6 orang, pidana seumur hidup berjumlah 2 orang , proses usulan integrasi 2 orang. (Abdi Pernando)

    Post Views: 160
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Komisi III DPRD Kota Bandung Bedah Program Kerja Disdamkarmat dan DSDABM

    Februari 26, 2026

    Kuasa Hukum: Lahan yang Digunakan untuk Proyek Pabrik Mobil Listrik VinFast Milik Warga

    Februari 25, 2026

    Kuasa Hukum: Pelepasan Tanah Kas Desa Mendukung Percepatan Investasi, Terdapat Komunikasi dan Kordinasi Berbagai Pihak

    Februari 25, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Boyong 2 Paket PL Tak Miliki SBU Dipersyaratkan, KAKI Minta CV SS Qia Borneo Tend Disanksi Tegas

    Februari 26, 2026

    Komisi III DPRD Kota Bandung Bedah Program Kerja Disdamkarmat dan DSDABM

    Februari 26, 2026

    Diduga Gunakan SBU Palsu saat Tangani Paket SPALD-S Desa Lemo 1, KAKI Minta CV Cahaya Baru Abadi Disanksi Tegas

    Februari 26, 2026

    Pemkab Buol Awali Safari Ramadhan di Kecamatan Paleleh

    Februari 25, 2026
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.