Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Politik & Hukum»Lapas Sukamiskin Bandung Berikan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025
    Politik & Hukum

    Lapas Sukamiskin Bandung Berikan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025

    By RedaksiDesember 25, 2025Updated:Desember 25, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | BANDUNG – Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Fajar Nur Cahyono, Kamis 25 Desember 2025, tepatnya pada Hari Raya Natal tahun ini, tanggal 25 Desember 2025, memberikan revisi pada 51 narapidan atau pengurangan dalam masa menjalani masa pidana berdasarkan:  :

    • Keputusan menteri kehakiman dan hak asasi manusia republik indonesia nomor 174vtahun 1999 tentang revisi.

    •Surat edaran Direktur Jendral Pemasyarakatan nomor : PAS. PK.01.01.02 -314 taggal 5 oktober 2016 tentang Revisi naravidana.

    •Surat edaran Direktur Jenderal pemasyarakatan nomor : PAS-PK.05.03-1993 tanggal 5 Desember 2025 Perihal pelaksanaan pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan masa pidana khusus hari raya natal tahun 2025 kepada narapidana dan anak binaan.

    Narapidana mendapatkan remisi dengan syarat : nara pidana berkelakuan baik, Telah menjalani masa pidan dari 6 bulan, telah menunjukan penurunan tingkat resiko. Lembaga pemasyarakatan sukamiskin menerangkan bahwa warga binaan atau narapidana yang mendapatkan revisi berdasarkan tindak pidanannya : pidana umum berjumlah 12 orang, korupsi berjumlah 36 orang, narkotika berjumlah 1 orang, pencucian uang berjumlah 2 orang.

    Baca Juga:  DPW PPP Jawa Barat Gelar Mukerwil I, Perkuat Akidah dan Satukan Langkah untuk Merebut Hati Umat

    Berdasarkan data dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, warga binaan narapidananya berjumlah 475 orang, tahanannya berjumlah 6 orang. Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin mengatakan nara pidana yang tidak mendapatkan revisi narapidan sedang menjalani subsider berjumlah 6 orang, pidana seumur hidup berjumlah 2 orang , proses usulan integrasi 2 orang. (Abdi Pernando)

    Views: 530
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Kajari Indramayu Himbau Masyarakat Bijak Bermedia Sosial: Cek Fakta Sebelum Sebarkan, Hindari Ujaran Kebencian

    Oktober 14, 2026

    DPW PPP Jawa Barat Gelar Mukerwil I, Perkuat Akidah dan Satukan Langkah untuk Merebut Hati Umat

    Oktober 11, 2026

    September Hitam: Refleksi Asep Koswara tentang Sejarah, Keadilan, dan HAM

    Oktober 9, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Nikah Hemat di KUA Campaka Purwakarta: Gratis, Dapat Bingkisan, Tapi Peminat Masih Minim

    Oktober 16, 2026

    Sat Intelkam Polres Agara Gagalkan Peredaran Sabu di Tanoh Alas, LAN Aceh Tenggara Desak Usut Tuntas Hingga ke Bandar

    Oktober 16, 2026

    Dugaan Pelanggaran Administrasi Tender Olahraga di Kabupaten Banjar: SBU Pemenang Terbit Setelah Batas Upload Dokumen

    Oktober 15, 2026

    Dugaan NIB Pemenang Tender Jalan Rp 59 Miliar di Malut Tidak Sesuai, Aktivis Desak LKPP Turun Tangan

    Oktober 15, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.