Penulis : Moh Fharsi
Editor : Herman Makuaseng
INFOTIPIKOR.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabuaten Buol setujui pelaksanaan program “Buol Terang” yang digagas oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol. Hal ini disampaikan pada rapat paripurna dan penanda tanganan kebijakan umum daerah dan plafon anggaran sementara KUA-PPAS tahun 2026.
Program yang pelaksanaannya di rencanakan selama empat tahun yakni 2025-2028 dilaksanakan secara bertahap mulai dari perencanaan, survei dan pengawasan, pengadaan lampu LED hemat energi, pergantian lampu konvensional ke LED hingga pemeliharaan selama 5 tahun, ini mendapat apresiasi penuh, dan telah di sepakati serta disetujui oleh DPRD Buol.
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Buol melalui Ihsan Taim, dalam pemaparannya menyampaikan progam “Buol Terang” yang masuk dalam dokumen KUA-PPAS tahun 2026 telah dikaji secara komprehensif bersama tim anggaran pemerintah daerah TAPD, dan menunjukkan progres positif terhadap arah kebijakan pembangunan daerah baik fisik maupun non fisik serta berdampak luas bagi masyarakat secara umum
“Buol Terang merupakan kegiatan tahun tahun jamak, merupakan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah yang pelaksanaan dan anggarannya membutuhkan waktu lebih dari satu tahun anggaran. Maka kegiatan ini diperlukan komitmen serta pengawasan yang komprehensif guna memastikan progam ini terlaksana dengan baik dan benar serta sesuai dengan Permendagri no 14 tahun 2025;,” ungkap Ihsan.
Sementara itu komisi 3 DPRD Buol yang diketua oleh Ahmad A. Koloi, memberikan apresiasi terhadap program Buol Terang yang masuk dalam dokumen KUA-PPAS 2026, namun demikian komisi 3 merekomendasikan agar digelar rapat lanjutan dengan menghadirkan seluruh pihak terkait termasuh PLN, guna memastikan efektivitas program berserta penyelesaiannya.
Dengan disepakati dan disahkannya KUA-PPAS tahun 2026 maka program Buol Terang merupakan program yang akan dilaksanakan pada APBD Tahun 2026.

