Penulis | Editor : Herman Makuaseng
Sumber : Komite Anti Korupsi Indonesia
INFOTIPIKOR.COM – Penanganan paket atau Sisa Kemampuan Paket (SKP) bagi penyedia jasa usaha kecil telah diatur dalam Peraturan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah untuk usaha kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) maksimal adalah 5 (lima) paket pekerjaan.
Bahkan setiap dokumen pemilihan selalu dituangkan, bahwa syarat kualifikasi teknis penyedia, untuk dapat memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP), dengan Ketentuan : SKP = KP – P KP – nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan paket, untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) Ditentukan sebanyak 5 (Lima) paket pekerjaan.
Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mengatakan, bahwa berdasarkan temuan kami melalui https://lpse.morowalikab.go.id, bahwa CV Mefali Moiko yang beralamat di Kelurahan Lamberea, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, saat ini tengah menangani sebanyak 6 (Enam) paket/kegiatan pada APBD Kabupaten Morowali Tahun Anggaran 2025. Sementara pada Tahun Anggaran 2024, CV Mefali Moiko menangani sebanyak 29 (Dua Puluh Sembilan) paket.

” Kami minta kepada Dinas terkait di Kabupaten Morowali untuk memasukan CV Mefali Moiko ke dalam daftar hitam nasional (blacklist) inaproc LKPP tanpa ada alasan sebagaimana bukti paket/kegiatan yang di tangani,” ujar Umardin, S.E, kepada media Infotipikor.com di Jakarta, Senin 10 November 2025.
Dijelaskan Umardin, untuk penanganan paket atau Sisa Kemampuan Paket (SKP) bagi penyedia jasa usaha kecil telah diatur dalam Peraturan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah untuk usaha kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) maksimal adalah 5 (lima) paket pekerjaan.
Setiap dokumen pemilihan selalu dituangkan, bahwa syarat kualifikasi teknis penyedia, untuk dapat memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP), dengan Ketentuan : SKP = KP – P KP – nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan paket, untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (Lima) paket pekerjaan,” jelas Umardin

