Penulis | Editor : Herman Makuaseng
Sumber : Komite Anti Korupsi Indonesia
INFOTIPIKOR.COM – Sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 poin 24 Peran serta Masyarakat dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah sangat sesintif mengingat langsung berhubungan dengan penggunaan keuangan negara, dan jika semua pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan payung hukum yang ada, maka dipastikan jauh dari sanksi. Sebaliknya, jika pejabat pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang melakukan kesalahan, maka tindakan yang diambil dapat di kategorikan sebagai bentuk penyelewengan keuangan negara.
Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menyampaikan bahwa pihaknya telah menyurat kepada Bupati dan Inspektorat Purwakarta, untuk melakukan pengusutan sekaligus melakukan pemutusan kontrak terhadap PT Adidaya Pratama Jomantara yang beralamat Kp. Dangdeur Desa Dangdeur, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta selaku pemenang tender atau pelaksana kegiatan Pembangunan Gedung Khusus Polres Purwakarta pada Satuan Kerja (Satker) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Purwakarta.
“Alasan kami meminta untuk dilakukan pengusutan dan pemutusan kontrak, Tatang Taryana, merupakan Komisaris Utama PT Adidaya Pratama Jomantara yang juga selaku Kepala Desa Dangdeur,” ujar Umardin, S.E, di Kendari melalui sambungan telepon kepada media Infotipikor.com, Kamis 23 Oktober 2025.
Lanjut, dijelaskan Umardin, S.E, bahwa seorang Kepala Desa yang menjabat sebagai Komisaris Utama pada sebuah perusahaan tidak dapat mengikuti tender atau pelaksana proyek yang anggarannya berasal APBN dan APBD, dan merupakan pelanggaran hukum berat yang dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif.
” Hal ini dikategorikan sebagai rangkap jabatan, yang dilarang keras berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) tentang Desa yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan korupsi,” jelasnya
Berdasarkan uraian materi kami di atas yang disertai bukti dan berpedoman pada aturan pengadaan barang/jasa pemerintah, maka dapat disimpulkan bahwa proses pelaksanaan tender Pembangunan Gedung Khusus Polres Purwakarta yang bersumber dari APBD 2025 Kabupaten Purwakarta yang dimenangkan dan dilaksanakan oleh PT Adidaya Pratama Jomantara cacat hukum dan wajib dilakukan pemutusan kontrak, serta memberikan sanksi terhadap pejabat pengadaan,
Jika Bupati dan Inspektorat Kabupaten Purwakarta tetap mempertahankan, serta tidak memberi sanksi, maka kami berencana untuk melaporkan atau mengadukan hal ini kepada pihak terkait. Sebelumnya, kami juga telah melayangkan surat kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Purwakarta selaku Satker pada kegiatan yang dimaksud untuk dilakukan pemutusan kontrak serta memberikan sanksi daftar hitam kepada PT Adidaya Pratama Jomantara, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut,”pungkas Umardin, S.E