Penulis : Herman Makuaseng
Sumber : Komite Anti Korupsi Indonesia
INFOTIPIKOR.COM – Sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 poin 24 Peran serta masyarakat, ormas dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sehubungan dengan itu, kami dari Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) melalui Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan mengakui, bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi terkait ditetapkannya CV Zulfan Putra Tunggal sebagai pemenang tender paket rehab sedang/berat ruang kelas SDN 045/V Teluk Nilau yang beralamat di Jl.Kapten Piere Tendean RT 15 Tanjung Jabung Baru Kabupaten Jambi.
” Paket Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN 045/V Teluk Nilau di bawah Satuan Kerja Dinas Pendidikan Kabuoaten Jambi menggunakan anggaran APBD Tahun 2025,” ujar Umardin, S.E, kepada media Infotipikor.com di Jakarta, Selasa 13 Mei 2025.
Menurut Umaardin, S.E, menjelaskan, bahwa persyaratan untuk mengikuti tender paket tersebut adalah Serifikat Badan Usaha (SBU) Usaha Kecil Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Pendidikan BG 006 Permen PUPR No. 6 Tahun 2021 atau BG 007 Permen PUPR No.19 Tahun 2014 yang masih berlaku.
” CV. Zulfan Putra Tunggal saat mengikuti tender sampai dengan penandatanganan kontrak diduga memiliki SBU BG006 dalam status dicabut/dibekukan (bermasalah), hal ini dapat dibuktikan melaui https://lpjk.pu.go.id pada Data dan Proses/Pencarian Badan Usaha,” jelasnya
Lanjut, Umardin, S.E, atas permasalahan ini, kami meminta kepada pihak berwewenang untuk memberikan sangsi kepada CV. Zulfan Putra Tunggal berupa :
1. Pembatalan pemenang tender/pemutusan kontrak.
2. Pencairan jaminan pelaksanaan (apabila telah berkontrak).
3. Memasukkan ke daftar hitam INAPROC LKPP.
4. Denda sebesar 10% dari total nilai kontrak berdasarkan ketentuan peraturan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020, serta
beberapa peraturan turunan lainnya seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat (PUPR) Nomor 8/PRT/M/2019 tentang pedoman sistem informasi manajemen sertifikasi
Badan usaha, bahwa badan usaha tanpa SBU tidak dapat mengikuti tender atau menjalankan
proyek konstruksi yang sah.
Kami akan mengirimkan surat kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jambi dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk diproses lebih lanjut terkait pemberian sanksi, mengingat peserta tender telah menandatangani pakta integritas dan menyatakan kebenaran serta keabsahan dokumen yang di upload dalam dokumen penawaran.
Dengan ketidaksesuaian status SBU dan informasi pembuktian kualifikasi juga tidak disampaikan, sehingga dapat dinyatakan bahwa peserta tender dalam hal ini CV. Zulfan Putra Tunggal telah melanggar pakta integritas,’ pungkas Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia.