Penulis : Waghe | Editor : Herman Makuaseng
INFOTIPIKOR.COM | KARAWANG – Dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 219 Tahun 2024 tentng Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum.
Sebelum Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ) melaksanakan rapat pleno, semua kotak suara dan segala formulir hasil dari pemungutan suara, baik itu pemilihan Presiden (Pilpres) maupun pemilihan calon anggota DPD RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di bawa ke Kantor Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang.
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Banyusari Kabupaten Karawang, melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara pemilu tahun 2024 di tingkat Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang.Senin,19/02/2024, bertempat di Aula Kecamatan Banyusari.
Salah satunya yang hadir di acara tersebut dari LSM GMPI Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, Firman (Doyok) selaku Ketua GMPI Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang beserta jajarannya menghadiri acara rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara pemilu tahun 2024 di tingkat Kecamatan.
Firman yang biasa disapa akrabnya “Doyok” saat dikonfirmasi awak media mengatakan, kami datang ke Kantor Kecamatan ini untuk menghadiri acara rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara pemilu tahun 2024.
“Kami selaku Ketua GMPI Kecamatan Banyusari, diberi mandat untuk mengawal suara dari calon legislatif tingkat Provinsi dari aoartai PDI Perjuangan, yaitu Pipik Taufik Ismail nomor urut 2 ( Dua), tapi kami kecewa tidak bisa masuk karena kami tidak di beri surat mandat, yang bisa masuk hanya yang diberi mandat oleh salah satu partai,” ujarnya.
lanjut ditegaskan Firman, bahwa kami akui, kami hanya dari relawan hak sepenuhnya yaitu saksi yang sudah diberi mandat oleh salah satu partai, tapi kami percaya PPK Kecamatan Banyusari bisa bekerja dengan baik dan jurdil,” tegasnya.
Acara rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara pemilu tahun 2024 di tingkat Kecamatan, nampaknya ada sedikit gangguan teknis dari sistem. Sehingga acara yang menurut undangan pada pukul 07:30 WIB, malah molor alias jam karet, acara baru bisa dimulai sekitar pukul 11:00 WIB.
Berikut jadwal rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara pemilu tahun 2024 Kecamatan Banyusari :
– Senin 19 Februari 2024 pukul 07:30 WIB sampai dengan selesai panel 1 (Satu) Gempol dan Kutaraharja, panel 2 (Dua) Cicinde Selatan dan Banyuasih.
– Selasa 20 Februari 2024 pukul 07:30 WIB, sampai dengan selesai, panel 1 (Satu) Pamekaran dan Tanjung, panel 2(Dua) Gembongan dan Talunjaya.
– Rabu 21 Februari 2024 pukul 07:30 sampai dengan selesai Panel 1(Satu) Jayamukti dan Gempol Kolot, panel 2 (Dua) Cicinde Utara dan Mekarasih.