Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Kriminal»Satresnarkoba Polres Purwakarta,Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Gelap Narkotika
    Kriminal

    Satresnarkoba Polres Purwakarta,Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Gelap Narkotika

    By RedaksiOktober 7, 2023Updated:Oktober 7, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Editor ; Redaksi | Sumber : Si Humas Polres Purwakarta

    Infotipikor.com,Purwakarta – Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Purwakarta.

    Dalam pengungkapannya kali ini, Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AM (28) warga Desa Mekargalih, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.

    AM tak berkutik saat petugas dari Sat Narkoba Polres Purwakarta menyatroni dan menangkapnya, di wilayah kampung Ciganea, Desa Mekargalih, Kecamatan Jatiluhur Kabupaten Purwakarta, Pada Selasa, 3 Oktober 2023, petang.

    Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasat Res Narkoba, AKP Budi Suheri mengungkapkan bahwa penangkapan AM berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar terkait sering terjadinya aksi penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.

    “AM kami tangkap di wilayah kampung Ciganea, Desa Mekargalih, Kecamatan Jatiluhur Kabupaten Purwakarta, pada Selasa, 3 Oktober 2023, sekira Pukul 23.30 WIB,” ucap Budi, pada Sabtu, 7 Oktober 2023.

    Ia menerangkan bahwa saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 4 paket sedang sabu, sebuah handphone dan 2 buah lakban pelastik.

    “Saat kami lakukan penggeledahan dikediaman AM, petugas menemukan 4 paket narkotika jenis sabu yang disimpan didalam bekas bungkus rokok gudang garam filter yang disimpan diatas meja didalam kamar tidur pelaku,” jelas Budi.

    Akibat perbuatannya, lanjut dia, Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun.

    “Pelaku berserta barang buktinya kami bawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Budi.

    Budi kembali mengingatkan masyarakat agar menjauhi penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

    “Bagi masyarakat yang mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkoba, diminta segera melaporkan kepada Polres Purwakarta,” pesan Budi.(*)

    Post Views: 144
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Ketua DPRD Buol difitnah Terlibat Tambang Ilegal Galian C, Pihak Terkait Diminta Bertanggungjawab

    Desember 11, 2025

    Perjuangan Panjang Mencari Keadilan bagi Baladiva Nisrina Maheswari dalam Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana

    November 28, 2025

    DPP MIO Indonesia Prihatin atas Dugaan Keterlibatan Oknum Wartawan dalam Kasus Penipuan di Depok 

    November 2, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Dituding Tak Bayar Minuman, Kades Momunu Merasa Difitnah dan Dijadikan Korban

    Januari 13, 2026

    Diduga Langgar Regulasi, Kades Balau Tak Bayar Gaji BPD hingga Perangkat Desa

    Januari 13, 2026

    1.233 PPPK Paruh Waktu Dilantik dan Diambil Sumpahnya oleh Bupati Buol

    Januari 13, 2026

    Bupati Resmi Lantik Tiga Pejabat Tinggi Pratama di Lingkup Pemda Buol

    Januari 13, 2026
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.