Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Kriminal»Polres Majalengka Amankan Kegiatan Pertambangan Ilegal di Cigasong,Diduga Tak Miliki Ijin
    Kriminal

    Polres Majalengka Amankan Kegiatan Pertambangan Ilegal di Cigasong,Diduga Tak Miliki Ijin

    By RedaksiSeptember 8, 2023Updated:September 8, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Editor : Redaksi | Sumber : Sie Humas Polres Majalengka

    Infotipikor.com,Majalengka – Aparat Polres Majalengka Polda Jabar berhasil mengamankan sebuah kegiatan pertambangan ilegal yang diduga tidak dilengkapi dengan legalitas perijinan yang sah.

    “Kejadian ini terjadi pada Kamis, 7 September 2023, pukul 09.00 WIB, di Blok Cinyontrol, Desa Karayunan, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka,”kata Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto,S.I.K.,M.Si,saat dikonfirmasi pada Jum’at (8/9).

    Kegiatan ini diungkap oleh aparat Kepolisian setelah mendapatkan informasi tentang adanya aktivitas pertambangan ilegal tersebut. Lokasi pertambangan tersebut diduga menjadi tempat penggalian pasir dan tanah merah tanpa memiliki izin yang sah,”terangnya.

    Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto,S.I.K.,M.Si.,mengatakan,tindakan penegakan hukum itu diambil atas dasar adanya dugaan aktivitas penambangan penggalian pasir dan tanah merah yang tidak berizin.

    Baca Juga:  Ketua DPRD Buol difitnah Terlibat Tambang Ilegal Galian C, Pihak Terkait Diminta Bertanggungjawab

    Pemilik dari lokasi pertambangan ini berinisial MFR merupakan warga Kabupaten Majalengka. Selain pemilik, aparat Kepolisian juga mengamankan beberapa orang terkait, termasuk Dua operator alat berat jenis Excavator/bekhoe, Satu Helper, Dua Checker/pencatat ritasi, Empat tim guard, Satu Sopir dump truck serta sejumlah barang bukti lainnya.

    “Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi Satu unit alat berat jenis Excavator merk Volvo tipe EC210B berwarna kuning, 1 unit alat berat jenis Excavator merk Kobelco SK-200 tahun 2012 berwarna biru, 2 buku catatan ritase, uang tunai hasil penjualan pasir sebesar Rp360.000,-, 4 sekop, 1 saringan pasir, 1 unit kendaraan R4 Kijang standar KF 50 jenis bak berwarna hitam dengan nomor polisi E 8896 KF yang mengangkut satu buah toren air, dan 1 unit kendaraan Truck merek ISUZU tipe NKR71 HD berwarna putih kombinasi dengan nomor polisi K 1497 ZH yang bermuatan 8 kubik pasir” ungkap AKBP Indra Novianto.

    Baca Juga:  Ketua DPRD Buol difitnah Terlibat Tambang Ilegal Galian C, Pihak Terkait Diminta Bertanggungjawab

    Lebih lanjut, AKBP Indra Novianto mengatakan,kasus ini akan dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

    “Tindakan tegas tersebut dimaksudkan untuk memberikan efek jera dan memberantas praktik pertambangan ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan. Polres Majalengka Polda Jabar berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayahnya, dengan berbagai tindakan preventif dan penegakan hukum yang tegas,”tutup AKBP Indra Novianto.(*)

    Post Views: 135
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Ketua DPRD Buol difitnah Terlibat Tambang Ilegal Galian C, Pihak Terkait Diminta Bertanggungjawab

    Desember 11, 2025

    Perjuangan Panjang Mencari Keadilan bagi Baladiva Nisrina Maheswari dalam Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana

    November 28, 2025

    DPP MIO Indonesia Prihatin atas Dugaan Keterlibatan Oknum Wartawan dalam Kasus Penipuan di Depok 

    November 2, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Krisis Ekologi Jawa Barat Mengemuka, MAJU JABAR Dorong Pengusutan Menyeluruh Kasus Kebun Teh Malabar

    Desember 13, 2025

    Progres Flyover Nurtanio Capai 87 Persen, Diupayakan Dibuka Saat Nataru

    Desember 13, 2025

    Kepemimpinan Baru PSSI Sulteng Buat Anwar Hafid sangat Dinanti

    Desember 12, 2025

    PMI DIY Kirim 11 Relawan Layanan Kesehatan ke Aceh Tamiang

    Desember 12, 2025
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.