Infotipikor.comBandung – Rektor UIN Sunan Gunung Djati (SGD) Bandung, Prof. Dr. H. Rosihon Anwar, M.Ag,menerima penghargaan
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) tahun 2023 kategori perguruan tinggi dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil,dalam rangkaian acara west java festival yang berlangsung di Aula Barat Gedung Sate, Sabtu (2/9).
Dalam salinan surat keputusan dijelaskan,setelah dilaksanakan penilaian melalui aplikasi review 360 dengan mekanisme indikator,dan bobot nilai berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 180/Kep.267-Hukham/2021 tentang indikator penilaian JDIH Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
Berdasarkan rapat tim penilai telah ditetapkan anggota yang berhak untuk mendapatkan penghargaan,dan penghargaan khusus untuk perguruan tinggi.
Alhamdulillah,terimakasih Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Kemenkumham Jabar atas segala kepercayaan kerjasama selama ini. Mudah-mudahan dengan adanya penghargaan yang membanggakan,kampus tercinta ini dapat membawa keberkahan bagi civitas akademika UIN SGD Bandung, terutama dalam mengelola dan menyediakan informasi tentang produk-produk hukum dan pengelolaan jaringan dokumentasi informasi hukum,” tegasnya.
Selama ini, capaian JDIH UIN SGDH Bandung: Pertama, JDIH pertama di PTKIN yang terintegrasi dengan pusat JDIHN; Kedua, Kegiatan launching dan promosi JDIH UIN SGD Bandung bersama Wamenkumham RI,dalam acara Kumham Goes to Campus 2023 dengan memecahkan rekor peserta terbanyak; Ketiga, Menjalin kerjasama dengan biro hukum Setda Pemprov Jawa Barat,dan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat dalam program KKN tematik desa sadar hukum.
Hadir menerima penghargaan secara langsung rektor, didampingi oleh Dekan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), Dr. H. Fauzan Ali Rasyid, MSi sekaligus sebagai penanggung jawab, Wakil Dekan II, Dr. H. Ateng Ruhendi, MPd dan Ketua JDIH UIN SGD Bandung, Dian Rachmat Gumelar, S.H., M.H.
Prof Fauzan menegaskan, kehadiran JDIH ini dalam rangka mendukung penuh program BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI. Perguruan tinggi mempunyai peran strategis dalam mengelola dan menyediakan informasi tentang produk-produk hukum dan pengelolaan jaringan dokumentasi informasi hukum. “Ini sebagai bagian dari pendidikan hukum,” jelasnya.
Selama ini keberadaan buku, bahan bacaan dan dokumen hukum berupa peraturan perundang-undangan,dan non peraturan perundang-undangan sebagai aset dokumentasi dan informasi hukum yang tersebar di setiap lembaga pemerintah maupun non pemerintah.
Di era keterbukaan informasi publik,JDIH merupakan kebutuhan primer,untuk dapat diakses oleh masyarakat luas termasuk sivitas akademika perguruan tinggi.
“Keberadaan JDIH merupakan hal yang penting dalam pembangunan hukum, pendidikan hukum dan penyelenggaraan pemerintahan serta kehidupan berbangsa dan bernegara pada umumnya,” tuturnya.
Untuk itu keperluan dokumentasi dan informasi yang lengkap, komprehensif dan terpadu sebagai suatu sarana dan prasarana yang sangat dibutuhkan untuk mendukung reformasi hukum.
Bersama Rektor UIN SGD Bandung yang menerima penghargaan JDIH dari Gubernur Jawa Barat, Pimpinan DPRD Kabupaten Garut, DPRD Kabupaten Sumedang, DPRD Kabupaten Pangandaran, dan DPRD Kota Bandung, Bupati Sumedang, Bupati Bandung Barat, Bupati Cianjur dan Walikota Sukabumi.
Sementara itu penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang diserahkan langsung oleh Dirjen HAM bersama Kapusluhbankum dan Kakanwil Andika ini, diterima oleh perwakilan kepala daerah dari 85 Desa/Kelurahan yang ditetapkan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
(Indra Jaya)