Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Politik & Hukum»Ada Apa,,,!!! Jaksa Tolak Hadirkan Saksi,Terjadi Kericuhan di Ruang Sidang
    Politik & Hukum

    Ada Apa,,,!!! Jaksa Tolak Hadirkan Saksi,Terjadi Kericuhan di Ruang Sidang

    By RedaksiJuni 6, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Penulis : Sulaiman Tanjung

    Editor   : Herman Makuaseng

    Infotipikor.com,Cianjur – Sugeng Guruh Gautama, terdakwa kasus tabrak lari yang menewaskan Mahasiswi Cianjur mengikuti lanjutan sidangnya. Namun sidang tersebut berlangsung ricuh,pasalnya pengajuan kuasa hukum dari Sugeng untuk menghadirkan saksi meringankan lanjutan ditolak,Senin (5/6).

    Pada awalnya sidang berjalan dengan lancar,sidang digelar di ruang Tirta Pengadilan Negeri Cianjur dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan.

    Beberapa bukti telah disampaikan kepada majelis hakim oleh saksi meringankan dari pihak keluarga terdakwa. Namun majelis hakim terlihat tidak menanggapi atas kesaksian dari keluarga terdakwa.

    Usai pemeriksaan saksi selesai, hakim melanjutkan persidangan ke tahap pemeriksaan terdakwa. Namun tim penasihat hukum terdakwa menolak keputusan tersebut, sebab sebelumnya ada kesepakatan jika saksi utama yakni Nur dan Kompol D akan dihadirkan, namun pada kenyataanya tidak.

    Baca Juga:  Waspada Provokasi dan Tindakan Anarkis dalam Aksi Unjuk Rasa

    Terjadi perdebatan antara majelis hakim dan tim kuasa hukum terdakwa, sehingga memancing tim kuasa hukum untuk walkout dari persidangan yang sedang berlangsung, walaupun majelis hakim memutuskan persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.

    Suasana semakin memanas ketika keluarga terdakwa masuk ke area persidangan mendekati tim kuasa hukum, dengan hiateris mereka menangis sembari mendekati meja hakim dan memohon untuk menghentikan persidangan.

    Majelis hakim memutuskan sidang diskors sementara, dan akan dilanjutkan setelah ketegangan tersebut mereda.

    Ditempat yang sama,tim kuasa hukum terdakwa Sugeng Guruh Gautama,Michel Stanley mengatakan, bahwa pihaknya hanya ingin saksi utama Nur dan Kompol D dapat dihadirkan dalam persidangan.

    “Sebelumnya sudah disepakati bersama, apabila keduanya dihadirkan, terutama Kompol D. Tapi kenapa tidak dihadirkan  Kompol D? Ini bukan seseorang yang tidak bisa dihadirkan,” kata Michel Stanley.

    Baca Juga:  Bersama Melawan Korupsi, Komunitas Pemuda Masyarakat Apresiasi Langkah Polri

    Menurut mereka, menjelang 20 hari untuk putusan dinilai cukup apabila majelis menunda persidangan selama Satu atau Dua hari,agar Kompol D dan Nur Amelia bisa dihadirkan.

    “Karena keterangan dari Kompol D sangat berarti agar klienya mendapatkan keadilan. Tim kuasa hukum terdakwa akan mengikuti seluruh proses persidangan, namun mereka hanya memohon agar Kompol D dan Nur dihadirkan dalam persidangan,”ungkapnya.

    Persidangan yang dinilai zalim terhadap kliennya, menjadi pemicu dari adanya kericuhan tersebut.Sementara tim kuasa hukum Sugeng Tidak ingin menentukan sikap,mereka belum melihat bagaimana kelanjutan persidangan tersebut,”tutup Michel Stanley.

    Post Views: 226
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    PWI Berdamai, Bagaimana Nasib Laporan MIO? Praktisi Hukum Soroti Legal Standing dan Hak Wartawan

    Agustus 3, 2026

    LANN Aceh Tenggara Desak Polres Tindak Tegas Dugaan Prostitusi Terselubung di Perumahan Suluk Titi Abri

    Juli 31, 2026

    Dukung Penuh Kinerja Satresnarkoba, LANN Aceh Tenggara Apresiasi Pengungkapan Bandar Sabu hingga ke Akar

    Juli 31, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Antisipasi Aksi Agustus 2026, Tokoh Masyarakat DR Himbau Waspada Provokasi dan Anarkisme

    Agustus 3, 2026

    PWI Berdamai, Bagaimana Nasib Laporan MIO? Praktisi Hukum Soroti Legal Standing dan Hak Wartawan

    Agustus 3, 2026

    Kapolres Purwakarta Himbau Warga Hindari Pembakaran Lahan, Ancam Sanksi Pidana dan Denda

    Agustus 2, 2026

    Viral Anak Tenggelam di Purwakarta, Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian di Kolam Renang Insan Mulia

    Agustus 2, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.