Infotipikor.com,Bandung – Berkenaan dengan usulan pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023 secara online melalui Sistem Database Permasyarakatan (SDP) bagi narapidana, bersama ini kami laporkan sebagai berikut rinciannya Jumlah Isi Penghuni Lapas Kelas 1 Sukamiskin (per tanggal 22 April 2023) adalah sebanyak 309 orang, terdiri dari Narapidana sebanyak 308 Orang dan Tahanan berjumlah 1 Orang.
Narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023 adalah sebanyak 208 orang, terdiri dari RK I (pengurangan sebagian) sebanyak 208 orang dan RK II (langsung bebas) sebanyak 0 orang
Rincian besaran usulan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri.
Remisi Khusus I sebanyak 208 Orang adalah sebagai berikut Remisi besaran 15 hari berjumlah 14 orang, Remisi besaran 1 bulan berjumlah 183 orang, Remisi besaran 1 bulan 15 hari berjumlah 5 orang dan Remisi besaran 2 bulan sebanyak 6 orang.
Sedangkan Remisi Khusus II berjumlah 0 Orang Remisi besaran 15 hari : 0 orang, Remisi besaran 1 bulan : 0 orang, Remisi besaran 1 bulan 15 hari : 0 orang, Remisi besaran 2 bulan : 0 orang.
Adapun Perincian yang diusulkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023 adalah : Usulan Remisi Khusus Idul Fitri terkait tindak pidana umum sebanyak 31 orang, terdiri dari Perlindungan Anak : 19 orang, Pembunuhan : 3 orang, Pencurian : 3 orang, Penganiayaan : 2 orang, Penipuan : 2 orang, Kesusilaan : 1 orang dan Pelanggaran Lalu Lintas : 1 orang.
(Indra Jaya)