Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Politik & Hukum»Lapas Sukamiskin Bandung,Lakukan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023
    Politik & Hukum

    Lapas Sukamiskin Bandung,Lakukan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023

    By RedaksiApril 22, 2023Updated:April 22, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Infotipikor.com,Bandung –  Berkenaan dengan usulan pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023 secara online melalui Sistem Database Permasyarakatan (SDP) bagi narapidana, bersama ini kami laporkan sebagai berikut rinciannya Jumlah Isi Penghuni Lapas Kelas 1 Sukamiskin (per tanggal 22 April 2023) adalah sebanyak 309 orang, terdiri dari Narapidana sebanyak 308 Orang dan Tahanan berjumlah 1 Orang.

    Narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023 adalah sebanyak 208 orang, terdiri dari RK I (pengurangan sebagian) sebanyak 208 orang dan RK II (langsung bebas) sebanyak 0 orang
    Rincian besaran usulan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri.

    Remisi Khusus I sebanyak 208 Orang adalah sebagai berikut Remisi besaran 15 hari berjumlah 14 orang, Remisi besaran 1 bulan berjumlah 183 orang, Remisi besaran 1 bulan 15 hari berjumlah 5 orang dan Remisi besaran 2 bulan sebanyak 6 orang.

    Baca Juga:  Harapan Rakyat untuk Kapolri Baru: Peluang Besar Komjen Karyoto Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo

    Sedangkan Remisi Khusus II berjumlah 0 Orang Remisi besaran 15 hari : 0 orang, Remisi besaran 1 bulan : 0 orang, Remisi besaran 1 bulan 15 hari : 0 orang, Remisi besaran 2 bulan : 0 orang.

    Adapun Perincian yang diusulkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023 adalah : Usulan Remisi Khusus Idul Fitri terkait tindak pidana umum sebanyak 31 orang, terdiri dari Perlindungan Anak : 19 orang, Pembunuhan : 3 orang, Pencurian : 3 orang, Penganiayaan : 2 orang, Penipuan : 2 orang, Kesusilaan : 1 orang dan Pelanggaran Lalu Lintas : 1 orang.

    (Indra Jaya)

    Post Views: 259
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    PWI Berdamai, Bagaimana Nasib Laporan MIO? Praktisi Hukum Soroti Legal Standing dan Hak Wartawan

    Agustus 3, 2026

    LANN Aceh Tenggara Desak Polres Tindak Tegas Dugaan Prostitusi Terselubung di Perumahan Suluk Titi Abri

    Juli 31, 2026

    Dukung Penuh Kinerja Satresnarkoba, LANN Aceh Tenggara Apresiasi Pengungkapan Bandar Sabu hingga ke Akar

    Juli 31, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Antisipasi Aksi Agustus 2026, Tokoh Masyarakat DR Himbau Waspada Provokasi dan Anarkisme

    Agustus 3, 2026

    PWI Berdamai, Bagaimana Nasib Laporan MIO? Praktisi Hukum Soroti Legal Standing dan Hak Wartawan

    Agustus 3, 2026

    Kapolres Purwakarta Himbau Warga Hindari Pembakaran Lahan, Ancam Sanksi Pidana dan Denda

    Agustus 2, 2026

    Viral Anak Tenggelam di Purwakarta, Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian di Kolam Renang Insan Mulia

    Agustus 2, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.