INFOTIPIKOR.COM | PONTIANAK – Senin (9/11/20) – Panglima Kodam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad menghadiri acara penyerahan sertifikat untuk rakyat se-Indonesia secara virtual di Balai Petitih, Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Jalan Ahmad Yani, Kota Pontianak.
Dihadiri juga oleh Gubernur Kalbar, H. Sutarmidji, S.H., M.Hum, Kapolda Kalbar, Irjen Pol. R. Sigid Tri Hardjanto, Kakanwil BPN Kalbar, Ery Suwondo serta para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar.
Pembagian sertifikat gratis dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo dari Istana Negara, Jakarta Pusat. Dalam kesempatan tersebut Presiden membagikan 1 juta sertifikat tanah di 31 provinsi dan 201 Kabupaten dan kota di Indonesia. Ditandai dengan penyerahan 30 sertifikat oleh Presiden kepada 30 perwakilan.
Dalam sambutannya, Presiden Joko Widodo mengatakan, pembagian sertifikat gratis tersebut dilaksanakan dalam rangka memperingati bulan bhakti agraria.
“Hari ini saya akan membagikan 1 juta sertifikat di seluruh Indonesia di 31 provinsi dan 201 kabupaten/kota. 1 juta hari ini, satu juta ini sangat besar sekali,” kata Presiden.
Presiden berpesan kepada masyarakat penerima untuk menyimpan dengan baik sertifikat tanah. Sertifikat tanah boleh saja dijadikan sebagai agunan, tetapi harus dikalkulasi dan uang hasil dari pinjaman seyogyanya digunakan untuk keperluan usaha.
“Jangan dipakai beli mobil, sepeda motor, belikan anak-anak HP yang mahal-mahal, itu namanya konsumtif,” pesan Presiden menegaskan.
Sedangkan Gubernur Kalbar, H. Sutarmidji menyampaikan, untuk seluruh Kalbar ada 30.000 sertifikat yang diserahkan untuk masyarakat. Gubernur berharap kedepannya lebih banyak lagi sertifikat yang diberikan. Hal ini supaya mengurangi sengketa masalah tanah, kemudian juga masyarakat bisa mengakses pemodalan di perbankan.
“Tapi tadi itu pesan Presiden, betul-betul kalau mau dimasukkan ke bank, nanti dapat duitnya lalu konsumtif. Kedepan saya berharap juga BPN Kalbar bisa mensertifikatkan seluruh tanah rumah ibadah, seperti masjid, gereja, pura, klenteng, vihara, semuannya supaya mempunyai kekuatan hukum alas hak yang kuat termasuk tanah-tanah wakaf,” harap H. Sutarmidji. (Man)