PURWAKARTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta kembali mengungkap tindak pidana penyalahgunaan obat keras tertentu (OKT) atau sediaan farmasi tanpa izin resmi. Dalam operasi tersebut, jajaran Satres Narkoba berhasil meringkus empat tersangka pengedar OKT yang diamankan di lokasi berbeda dalam wilayah hukum Polres Purwakarta.
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, melalui Kasat Reserse Narkoba, IPTU Try Sumarno, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya praktik jual beli OKT di wilayah Kabupaten Purwakarta. Informasi tersebut kemudian dikembangkan oleh personel Satnarkoba melalui observasi dan pengamatan terhadap para pelaku.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, penangkapan dilakukan setelah petugas melaksanakan observasi terhadap orang yang dicurigai membawa serta memperjualbelikan obat keras terbatas,” ucap Try, pada Jumat (19/6/2026).
Empat tersangka yang berhasil diamankan pada Rabu (17/6/2026) lalu terdiri dari dua laki-laki berinisial AP (30) dan FK (23), serta dua perempuan berinisial LD (28) dan DD (28).
Dari tangan para pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
* 659 butir obat berwarna kuning dengan tulisan “MF” di salah satu sisinya, yang diduga merupakan obat Hexymer;
* Empat unit handphone yang digunakan untuk transaksi;
* Uang tunai sebesar Rp395.000.
IPTU Try Sumarno menegaskan bahwa jumlah obat yang disita menunjukkan bahwa aktivitas para tersangka bukan hanya untuk konsumsi pribadi, melainkan untuk diperdagangkan kepada orang lain. “Obat-obatan sebanyak itu tidak hanya dikonsumsi sendiri, tapi juga dijual pada orang lain,” tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Polisi mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan obat-obatan kepada pihak berwajib. Try menegaskan komitmen Polres Purwakarta untuk terus memberantas peredaran gelap narkoba maupun OKT yang meresahkan masyarakat.
“Kami meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu kamtibmas,” ucapnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Purwakarta, IPTU Tini Yutini, mengajak masyarakat untuk melaporkan dugaan tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polres Purwakarta atau datang langsung ke Satres Narkoba. “Dipastikan setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti,” ungkap Tini.
(Redaksi)

