Infotipikor.com,Paluta – Aliansi Rakyat Anti Korupsi Padang Lawas Utara (ARAK PALUTA) menduga Kepala Sekolah SDN 100080 Napasibonca Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Paluta, Efnalawaty Harahap,telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan komputer pada tahun 2020.
Ketua ARAK PALUTA Gimin Hasibuan,kepada media Infotipikor.com pada tanggal 25 Maret 2023 mengatakan,setelah mendapat informasi bahwa pengadaan komputer pada tahun anggaran 2020 di SDN 100080 Napasibonca dalam pelaksanaan pengadaannya tidak benar atau tidak terealisasi sampai dengan saat ini,sehingga ARAK PALUTA menyurati Kepala Sekolah SDN 100080 Napasibonca pada tanggal 16 Maret 2023,untuk meminta klarifikasi terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran tahun 2020.Namun sampai dengan saat ini belum ada balasannya dari Kepala Sekolah tersebut.
“Semakin beliau (Kepsek-red) tidak memberikan klarifikasi terhadap surat kami (ARAK PALUTA) terkait dugaan tersebut, maka semakin kuat dugaan kami itu benar adanya, dan kami akan lanjutkan kasus ini ke Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Lawas Utara dan ke Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara,”ujarnya.
Adapun dugaan tindakan korupsi yang dimaksud yaitu,pengadaan alat kantor sebanyak 7 unit,dengan anggaran Rp 13.877.500. kemudian Personal komputer jumlah 17 unit dengan anggaran sebesar Rp 47.475.000. dan Peralatan personal komputer jumlah 1 dengan anggaran Rp. 1.764.000.
Lanjut,dikatakan Gimin,bahwa Kepala Sekolah SDN 100080 Napasibonca menjadikan anggaran tersebut hanya untuk memperkaya diri sendiri.
“Kami (ARAK PALUTA) berharap Dinas Pendidikan Paluta untuk mengevaluasi kinerja Kepala Sekolah SDN Napasibonca Efnalawaty Harahap mulai tahun 2020-2023,dan Kepala Sekolah yang korup diberhentikan saja dari jabatannya karena sudah sangat merugikan negara,”Pungkas Ketua ARAK PALUTA.
Penulis : GS Hasibuan | Editor : Herman.M