Infotipikor.com,Purwakarta – Kabupaten Purwakarta,menjadi akhir perjalanan perampok spesialis antarprovinsi yang mengincar para lansia yang tengah mengambil uang pensiun.
Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta,berhasil meringkus salah satu dari ketiga perampok tersebut, yakni Suyanto alias Yanto (46) warga Desa Gunungsulah, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain,mengatakan,bahwa pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) ini sudah melancarkan aksi lebih dari 20 kali di wilayah Jawa Barat dan dua diantaranya di wilayah kabupaten Purwakarta.
“Pelaku bersama kedua rekannya tersebut memang sengaja berangkat dari Lampung dengan menggunakan mobil sewaan untuk melakukan pencurian di Wilayah Pulau Jawa khususnya di wilayah Jawa Barat,” ucap Edwar sapaan akrab Kapolres Purwakarta itu, pada Kamis, 9 Maret 2023.
Kapolres menjelaskan, kronologis penangkapan terhadap para tersangka berawal adanya laporan korban ke Polres Purwakarta pada Selasa, 7 Februari 2023, silam.
Saat itu, kata Edwar, korban yang mengendarai sepeda motor dari arah sadang menuju rumah melalui Jalan Veteran, kemudian diberhentikan oleh salah seorang dari 3 pelaku yang menggunakan mobil dan bertanya perihal rumah kosong.
“Ketika korban menjawab pertanyaan tersebut didekat pintu mobil kemudian ditarik dan didorong kedalam mobil kemudian disekap serta ditutup muka bagian mata korban,” Jelas Edwar.
Saat korban sudah berada didalam mobil, lanjut dia, para pelaku merapas barang-barang milik korban seperti uang tunai sebesar Rp. 3.500.000, handphone korban dan kartu ATM BRI milik korban.
“Korban dipaksa memberikan nomor pin ATM BRI miliknya. Kerena korban enggan memberikan pin tersebut kemudian salah satu pelaku mengintimidasi korban dengan cara memukul, menginjak serta menjepit korban. Korban yang tak berdaya akhirnya memberikan pin tersebut,” ucap Perwira Polisi yang terkenal dengan keramahannya itu.
Setelah mendapatkan pin ATM BRI milik korban, sambung Edwar, selanjutnya para pelaku mengambil tunai dan melakukan transfer uang milik korban ke salah rekening salah satu pelaku sebesar Rp 70 juta rupiah.
“Usai berhasil menggasak uang korban, kemudian korban diturunkan oleh para pelaku diwilayah Tol Cipali KM 74, Kabupaten Purwakarta,” ungkapnya.
Edwar mengatakan, modus yang dilakukan Para pelaku yang berjumlah 3 orang berkeliling mencari korban dengan usia lebih dari 50 tahun dan berpura-pura menanyakan rumah kosong yang bisa disewa.
“Para pelaku ini mengincar korban yang berusia lebih dari 50 tahun. Korban dibawa masuk kedalam mobil pelaku dan akhirnya dianiaya dan dipaksa memberikan uang beserta kartu ATM milik korban berikut PIN nya,” ujarnya.
Berbekal hasil penyelidikan, tambah Edwar, di bantu Tim IT Dit Reskrimum Polda Jabar serta keterangan saksi-saksi, di temukan bahwa salah satu pelaku yang melakukan Pencurian dengan Kekerasan berada di daerah Bandar Lampung.
“Mengetahui keberadaan pelaku saya bersama Kasat Reskrim serta Anggota Unit Opsnal Polres Purwakarta, Anggota Unit I Jatanras Polres Purwakarta dan bantuan dari anggota Dit Reskrimum Polda Jabar menuju ke Bandar Lampung dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berada dirumahnya,” Imbuh Edwar.
Kemudian pelaku tersebut, kata dia, di bawa ke polres purwakarta untuk kemudian di lakukan pemeriksaan.
“Para pelaku ini memiliki peran masing-masing. satu orang sebagai ketua tim, satu orang lainya sebagai sopir, memanggil korban, mengajak ngobrol korban dan melakukan transaksi. Serta satu orang lagi bertugas mengawasi situasi sekitar dan menjaga korban agar tidak melakukan perlawan saat berada dalam mobil. Nah yang kita tangkap ini merupakan ketua tim, sedangkan dua orang pelaku lainnya terus kita lakukan pengejaran,” ucap Edwar.
Dari tangan pelaku yang berhasil diamankan, ucap Kapolres, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia berwarna Silver dan sebuah Handphone merek Oppo A57 milik pelaku.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan hukuman kurungan 9 tahun penjara,” Tegas AKBP Edwar Zulkarnain.
Redaksi | Sihumas Polres Purwakarta