Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Pembayaran Pesangon Anggota Tak Sesuai Aturan,Pimpinan Cabang FSPMI Kabupaten Purwakarta Angkat Bicara
    Daerah

    Pembayaran Pesangon Anggota Tak Sesuai Aturan,Pimpinan Cabang FSPMI Kabupaten Purwakarta Angkat Bicara

    By RedaksiFebruari 25, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Alin Kosasih Pimpinan Cabang FSPMI Kabupaten Purwakarta (Foto : Aep)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Infotipikor.com,Purwakarta – Pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu,yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan/majikan.

    Alin Kosasih selaku Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Purwakarta,juga kuasa hukum saudara Aep Saepudin Pribadi,kepada awak media infotipikor.com pada hari Jum’at,tanggal 24 Februari 2023 melalui sambungan telepon mengatakan,bahwa permasalahan saudara Aep Saepudin terkait dengan pesangon sejauh ini kita sudah melakukan mediasi,hingga sampai dengan dikeluarkannya anjuran dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Purwakarta tentang besaran jumlah pesangon yang diterima.

    “Komitmen awal bahwa,apa yang dianjurkan oleh Disnaker Kabupaten Purwakarta kepada manajemen PT Indorama,ini benar-benar menyalahi aturan atau perundang-undangan,kenapa saudara Aep  pada waktu diistrahatkan karena sakit harus di PHK,”ujarnya.

    lanjut,Alin menyampaikan,bahwa dalam pengambilan keputusan PHK perusahaan seharusnya menggunakan Undang-Undang (UU) No 13 Tahun 2003,nyatanya ketika memasuki bulan ke 12,Perusahaan dengan semena-mena mengeluarkan aturan tentang pesangon menggunakan UU No 11 Tahun 2020 Cipta Kerja (Ciptaker).

    Baca Juga:  Buol Peringkat 13 dari 415 Kabupaten Kota Realisasi Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025

    “Yang saya baca dalam tatanan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)nya sendiri,tidak ada yang menerangkan bahwa di pasal tersebut untuk yang namanya PHK menggunakan UU Ciptaker.Makanya kita lagi mengkaji lebih dalam lagi perihal pasal-pasal yang digunakan oleh PT Indorama,”ungkapnya.

    Lebih lanjut,dikatakan Alin, bahwa walaupun disini ada PKBnya,sangat berbenturan sekali dengan perundang-undangan dan tata cara pembuatan PKB.Dimana, seharusnya PKB yang sudah ada (lama) menggunakan UU No 13 Tahun 2003 itu nilainya tidak boleh turun.

    “PKB yang ditanda tangani oleh rekan-rekan dari PT Indorama justru yang dulunya  menggunakan UU No 13 Tahun 2003,diganti dengan UU No 11 Tahun 2021.Ini yang menjadi pokok permasalahan di kami,dan kenapa dari FSPMI sendiri terus melakukan upaya hukum.Saudara Aep telah bekerja di PT Indorama bukan waktu sebentar,tetapi sudah bekerja selama 29 tahun lamanya”jelas Alin.

    Baca Juga:  Murfito Adi: Tanpa Gerakan Nyata, Hari Sejuta Pohon Hanya akan Jadi Simbol

    Kami berharap untuk penyelesaian masalah saudara Aep ini,Perusahaan tidak hanya melihat dari sistem perundang-undangan yang sekarang, tetapi justru berbicara tentang hukum itu harus melihat hukum sosialnya.Karena kalau berbicara tentang aturan dalam Undang-undang itu harus juga memperhatikan sosialnya,Sosiologinya seperti apa,saudara Aep ini mengabdikan dirinya di PT Indorama bukan waktu yang sebentar,bahkan semenjak dari bujangan hingga sekarang,dan PT Indorama bisa besar dan maju juga berkat pengabdian dari saudara Aep,”pungkas Pimpinan Cabang FSPMI Kabupaten Purwakarta.

    (Herman.M)

     

     

    Post Views: 162
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Dituding Tak Bayar Minuman, Kades Momunu Merasa Difitnah dan Dijadikan Korban

    Januari 13, 2026

    Diduga Langgar Regulasi, Kades Balau Tak Bayar Gaji BPD hingga Perangkat Desa

    Januari 13, 2026

    1.233 PPPK Paruh Waktu Dilantik dan Diambil Sumpahnya oleh Bupati Buol

    Januari 13, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Dituding Tak Bayar Minuman, Kades Momunu Merasa Difitnah dan Dijadikan Korban

    Januari 13, 2026

    Diduga Langgar Regulasi, Kades Balau Tak Bayar Gaji BPD hingga Perangkat Desa

    Januari 13, 2026

    1.233 PPPK Paruh Waktu Dilantik dan Diambil Sumpahnya oleh Bupati Buol

    Januari 13, 2026

    Bupati Resmi Lantik Tiga Pejabat Tinggi Pratama di Lingkup Pemda Buol

    Januari 13, 2026
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.