Menu

Mode Gelap
Polres Purwakarta,Raih Penghargaan Peringkat Pertama IKPA Dari KPPN Purwakarta Keren,Anak Anggota Satpolairud Polres Purwakarta Sabet 9 Medali di West Java Swimming Competition 2022 Polisi Di Purwakarta,Amankan Dua Dari Lima Pelaku Pengeroyokan Seorang Pemuda Warga Munjul Jaya Polsek Purwakarta Kota,Intensif Lakukan Patroli Blue Light Guna Berikan Rasa Aman dan Nyaman Di Masyarakat Guna Wujudkan Wilayah Aman dan Kondusif,Jajaran Polsek Pasawahan Intensif Gelar KRYD

Daerah · 25 Feb 2023 20:07 WIB ·

Pembayaran Pesangon Anggota Tak Sesuai Aturan,Pimpinan Cabang FSPMI Kabupaten Purwakarta Angkat Bicara


 Alin Kosasih Pimpinan Cabang FSPMI Kabupaten Purwakarta (Foto : Aep) Perbesar

Alin Kosasih Pimpinan Cabang FSPMI Kabupaten Purwakarta (Foto : Aep)

Infotipikor.com,Purwakarta – Pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu,yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan/majikan.

Alin Kosasih selaku Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Purwakarta,juga kuasa hukum saudara Aep Saepudin Pribadi,kepada awak media infotipikor.com pada hari Jum’at,tanggal 24 Februari 2023 melalui sambungan telepon mengatakan,bahwa permasalahan saudara Aep Saepudin terkait dengan pesangon sejauh ini kita sudah melakukan mediasi,hingga sampai dengan dikeluarkannya anjuran dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Purwakarta tentang besaran jumlah pesangon yang diterima.

“Komitmen awal bahwa,apa yang dianjurkan oleh Disnaker Kabupaten Purwakarta kepada manajemen PT Indorama,ini benar-benar menyalahi aturan atau perundang-undangan,kenapa saudara Aep  pada waktu diistrahatkan karena sakit harus di PHK,”ujarnya.

lanjut,Alin menyampaikan,bahwa dalam pengambilan keputusan PHK perusahaan seharusnya menggunakan Undang-Undang (UU) No 13 Tahun 2003,nyatanya ketika memasuki bulan ke 12,Perusahaan dengan semena-mena mengeluarkan aturan tentang pesangon menggunakan UU No 11 Tahun 2020 Cipta Kerja (Ciptaker).

“Yang saya baca dalam tatanan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)nya sendiri,tidak ada yang menerangkan bahwa di pasal tersebut untuk yang namanya PHK menggunakan UU Ciptaker.Makanya kita lagi mengkaji lebih dalam lagi perihal pasal-pasal yang digunakan oleh PT Indorama,”ungkapnya.

Lebih lanjut,dikatakan Alin, bahwa walaupun disini ada PKBnya,sangat berbenturan sekali dengan perundang-undangan dan tata cara pembuatan PKB.Dimana, seharusnya PKB yang sudah ada (lama) menggunakan UU No 13 Tahun 2003 itu nilainya tidak boleh turun.

“PKB yang ditanda tangani oleh rekan-rekan dari PT Indorama justru yang dulunya  menggunakan UU No 13 Tahun 2003,diganti dengan UU No 11 Tahun 2021.Ini yang menjadi pokok permasalahan di kami,dan kenapa dari FSPMI sendiri terus melakukan upaya hukum.Saudara Aep telah bekerja di PT Indorama bukan waktu sebentar,tetapi sudah bekerja selama 29 tahun lamanya”jelas Alin.

Baca Juga:   Tarian Gandrung Bandung, Semerakkan Pelantikan Pengurus MIO Indonesia Provinsi Jawa Barat

Kami berharap untuk penyelesaian masalah saudara Aep ini,Perusahaan tidak hanya melihat dari sistem perundang-undangan yang sekarang, tetapi justru berbicara tentang hukum itu harus melihat hukum sosialnya.Karena kalau berbicara tentang aturan dalam Undang-undang itu harus juga memperhatikan sosialnya,Sosiologinya seperti apa,saudara Aep ini mengabdikan dirinya di PT Indorama bukan waktu yang sebentar,bahkan semenjak dari bujangan hingga sekarang,dan PT Indorama bisa besar dan maju juga berkat pengabdian dari saudara Aep,”pungkas Pimpinan Cabang FSPMI Kabupaten Purwakarta.

(Herman.M)

 

 

Artikel ini telah dibaca 139 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Idrus Hadaddo : Selamat Bertugas Bupati Morowali

26 September 2023 - 19:08 WIB

Sertijab Pj Wali Kota Bandung, Bambang: Fokus Penanganan Darurat Sampah dan Jaga Kondusif

21 September 2023 - 09:17 WIB

Tegaskan Siap Bersama Selesaikan Permasalahan Kota Bandung, Pj Wali Kota: Mohon Do’a dan Dukungan

20 September 2023 - 17:49 WIB

Ditetapkan Sebagai Pj Wali Kota Bandung,Ini Profil dan Rekam Jejak Bambang Tirtoyuliono

18 September 2023 - 19:24 WIB

Disnakkan Kabupaten Purwakarta,Launcing Aplikasi Simental Montok

12 September 2023 - 20:16 WIB

LSM GMBI Distrik Kabupaten Purwakarta,Gelar Rapat Kerja

12 September 2023 - 13:11 WIB

Trending di Daerah