Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Pembayaran Pesangon Anggota Tak Sesuai Aturan,Pimpinan Cabang FSPMI Kabupaten Purwakarta Angkat Bicara
    Daerah

    Pembayaran Pesangon Anggota Tak Sesuai Aturan,Pimpinan Cabang FSPMI Kabupaten Purwakarta Angkat Bicara

    By RedaksiFebruari 25, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Alin Kosasih Pimpinan Cabang FSPMI Kabupaten Purwakarta (Foto : Aep)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Infotipikor.com,Purwakarta – Pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu,yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan/majikan.

    Alin Kosasih selaku Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Purwakarta,juga kuasa hukum saudara Aep Saepudin Pribadi,kepada awak media infotipikor.com pada hari Jum’at,tanggal 24 Februari 2023 melalui sambungan telepon mengatakan,bahwa permasalahan saudara Aep Saepudin terkait dengan pesangon sejauh ini kita sudah melakukan mediasi,hingga sampai dengan dikeluarkannya anjuran dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Purwakarta tentang besaran jumlah pesangon yang diterima.

    “Komitmen awal bahwa,apa yang dianjurkan oleh Disnaker Kabupaten Purwakarta kepada manajemen PT Indorama,ini benar-benar menyalahi aturan atau perundang-undangan,kenapa saudara Aep  pada waktu diistrahatkan karena sakit harus di PHK,”ujarnya.

    lanjut,Alin menyampaikan,bahwa dalam pengambilan keputusan PHK perusahaan seharusnya menggunakan Undang-Undang (UU) No 13 Tahun 2003,nyatanya ketika memasuki bulan ke 12,Perusahaan dengan semena-mena mengeluarkan aturan tentang pesangon menggunakan UU No 11 Tahun 2020 Cipta Kerja (Ciptaker).

    Baca Juga:  Edwin Senjaya: Koperasi Solusi Atasi Keterbatasan Modal UMKM dan Tekan Pinjol Ilegal

    “Yang saya baca dalam tatanan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)nya sendiri,tidak ada yang menerangkan bahwa di pasal tersebut untuk yang namanya PHK menggunakan UU Ciptaker.Makanya kita lagi mengkaji lebih dalam lagi perihal pasal-pasal yang digunakan oleh PT Indorama,”ungkapnya.

    Lebih lanjut,dikatakan Alin, bahwa walaupun disini ada PKBnya,sangat berbenturan sekali dengan perundang-undangan dan tata cara pembuatan PKB.Dimana, seharusnya PKB yang sudah ada (lama) menggunakan UU No 13 Tahun 2003 itu nilainya tidak boleh turun.

    “PKB yang ditanda tangani oleh rekan-rekan dari PT Indorama justru yang dulunya  menggunakan UU No 13 Tahun 2003,diganti dengan UU No 11 Tahun 2021.Ini yang menjadi pokok permasalahan di kami,dan kenapa dari FSPMI sendiri terus melakukan upaya hukum.Saudara Aep telah bekerja di PT Indorama bukan waktu sebentar,tetapi sudah bekerja selama 29 tahun lamanya”jelas Alin.

    Baca Juga:  LANN Aceh Tenggara Sarankan Polres Tambah Personil di Pos Perbatasan untuk Tekan Peredaran Narkoba

    Kami berharap untuk penyelesaian masalah saudara Aep ini,Perusahaan tidak hanya melihat dari sistem perundang-undangan yang sekarang, tetapi justru berbicara tentang hukum itu harus melihat hukum sosialnya.Karena kalau berbicara tentang aturan dalam Undang-undang itu harus juga memperhatikan sosialnya,Sosiologinya seperti apa,saudara Aep ini mengabdikan dirinya di PT Indorama bukan waktu yang sebentar,bahkan semenjak dari bujangan hingga sekarang,dan PT Indorama bisa besar dan maju juga berkat pengabdian dari saudara Aep,”pungkas Pimpinan Cabang FSPMI Kabupaten Purwakarta.

    (Herman.M)

     

     

    Post Views: 273
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Kapolres Aceh Tenggara Perintahkan Satresnarkoba Bongkar Jaringan Narkoba Hingga ke Akar-akarnya

    Agustus 6, 2026

    Edwin Senjaya Dorong Budaya Belajar Sepanjang Hayat Lewat Program Pendidikan Kesetaraan di Bandung

    Agustus 6, 2026

    ITB Terapkan Nilai Kearifan Lokal “Marsialapari” dan “Marsiurupan” untuk Pemulihan Pascabencana di Tanjung Pura, Sumut

    Agustus 6, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Kapolres Aceh Tenggara Perintahkan Satresnarkoba Bongkar Jaringan Narkoba Hingga ke Akar-akarnya

    Agustus 6, 2026

    Tragedi Berdarah di Purwakarta, Marbot Masjid Al-Muhajirin Tewas Dibacok Tetangga Saat Hendak Adzan

    Agustus 6, 2026

    Edwin Senjaya Dorong Budaya Belajar Sepanjang Hayat Lewat Program Pendidikan Kesetaraan di Bandung

    Agustus 6, 2026

    ITB Terapkan Nilai Kearifan Lokal “Marsialapari” dan “Marsiurupan” untuk Pemulihan Pascabencana di Tanjung Pura, Sumut

    Agustus 6, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.