Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Kriminal»Polres Majalengka,Amankan Pelaku Penggelapan Susu Sebanyak 1 Kontainer
    Kriminal

    Polres Majalengka,Amankan Pelaku Penggelapan Susu Sebanyak 1 Kontainer

    By RedaksiFebruari 21, 2023Updated:Februari 21, 2023Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Infotipikor.com,Majalengka – Subnit Harda Satuan Reserse Kriminal (Satrekrim) Polres Majalengka Polda Jabar mengamankan Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Susu Kaleng Kental Manis merk Tiga Sapi sebanyak 1000 Karton (Satu Truk Tronton) milik PT.Seino Indomobil Logistics (PT. SIL) dengan Kerugian Sebesar Rp.590.850.000; (Lima Ratus Sembilan Puluh Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

    Diketahui Pada hari Minggu tanggal 11 Desember 2022 Pukul 02.00 Wib di SPBU Desa Kasokandel Kecamatan Kasokandel Kabupaten Majalengka telah terjadi Tindak Pidana Penggelapan Susu Kaleng Kental Manis merk Tiga Sapi sebanyak 1000 Karton (Satu Truk Tronton) milik PT.Seino Indomobil Logistics (PT. SIL).

    Disaat Konferensi Pers Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Febry H Samosir, Kasi Propam AKP Sarjiyo dan Kanit Pidum IPDA Asep Saepudin mengatakan, Pihaknya telah mengamankan 3 (Tiga) Pelaku. Inisial YS (Transportasi/Supir) warga Kecamatan Kedokanbunder Kabupaten Indramayu.

    “Inisial YS (Transportasi/Supir) warga Kecamatan Kedokanbunder Kabupaten Indramayu YS ini Berperan Membawa Truck Tronton Muatan Susu dari pabrik di Surabaya untuk di kirim ke Bandung kemudian bekerjasama dengan pelaku NN dan IW memindahkan muatan susu ke kendaraan tronton lainnya yang sudah disiapkan oleh Pelaku IW dan NN. Serta Pelaku YY menerima hasil penjualan sebesar Rp. 75 Juta”terangnya.

    Baca Juga:  Gerak Cepat Satresnarkoba Polres Agara, Kasus Ganja 203 Gram Terungkap dalam Hitungan Jam

    “Lalu, Pelaku Inisial NP (Transportasi/Supir) warga Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi Berperan merencanakan dengan Pelaku IW dan YY untuk mengambil muatan susu yang dibawa oleh Pelaku YY, dan menyediakan truk teronton dan menjual barang, serta menerima hasil penjualan sebesar Rp. 21 juta”.

    Kemudian Pelaku Inisial AN alias Pak Haji alias Abah warga Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi Berperan mengetahui perbuatan dari YY, NN dan IW dan menjanjikan membantu secara spiritual (orang pintar) agar Para Pelaku YY, IW dan NN tidak tertangkap oleh pihak Kepolisian, serta menerima uang hasil kejahatan sebesar Rp. 9.5 Juta dan 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A71,”jelas AKBP Edwin disaat Konferensi Pers, pada Selasa (21/2/2023) di Halaman Satrekrim Polres Majalengka.

    Baca Juga:  Topeng Tukang Jahit Terbongkar, 123 Paket Ganja Diamankan Satresnarkoba Agara

    Selain Ketiga Pelaku berikut barang Bukti telah diamankan namun ada Dua Pelaku Lain dan sudah kita Tetapkan DPO,”pungkasnya.

    Kapolres juga menuturkan Modus Para pelaku mengambil susu krimer kental manis dalam bentuk kaleng sebanyak 1.000 karton yang disimpan didalam mobil Truk Tronton No.Pol : B 9843 TEX, yang akan dikirim ke PT. IAP – DC Bandung Ujung Berung Kota Bandung,”tuturnya.

    Pelaku YS ini sudah 1 (Satu) Tahun bekerja di PT Seino Indomobil Logistics (PT.Sil)”tandasnya.

    “Pelaku YS dan NP dijerat Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.

    Dan untuk AN alias Pak Haji alias Abah dijerat dijerat Pasal 480 ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selamalamanya 4 (empat) tahun,”tutup Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi.

    (Redaksi/Si Humas Polres Majalengka)

    Post Views: 194
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Topeng Tukang Jahit Terbongkar, 123 Paket Ganja Diamankan Satresnarkoba Agara

    April 25, 2026

    Gerak Cepat Satresnarkoba Polres Agara, Kasus Ganja 203 Gram Terungkap dalam Hitungan Jam

    April 25, 2026

    Istri Jadi Tersangka, Misteri Pembunuhan di Lokasi PETI Bolmong Utara Mulai Terungkap

    April 20, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Diduga Langgar Aturan Pengadaan, Pemenang Paket Pagar KUA Seget Sorong Tak Miliki SBU

    Mei 1, 2026

    Bupati Buol Hadiri Gerakan Tanam Serempak 50.000 Hektare di Pomayagon

    April 30, 2026

    Aroma Persekongkolan di Balibunga: Dua Paket, Satu Kendali-Dugaan “Main Mata” Pengadaan di Dinas Pariwisata Malut

    April 30, 2026

    Peringati Hari Jadi ke-110, Pemkab Sleman Gelar Khitanan Massal untuk 110 Anak

    April 30, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.