Majalengka,Infotipikor.com – Sat Reskrim Polres Majalengka mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan menggunakan handphone, yang mengatas namakan Wakil Bupati Kabupaten Majalengka.
“Kita mengetahui kejadian ini pada tanggal 17 Agustus 2022 pukul 16.00 Wib,ada seorang pelaku berinisial HS (31) merupakan warga Kecamatan Tandes,Kota Surabaya, yang merupakan narapidana di Lapas Jatim”kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir;dan KBO Sat Reskrim IPTU Iwan Satari, Pada Senin (21/11/2022) disaat konfrensi pers di Lobi Mapolres Majalengka.
Selain HS (31), kami juga mengungkap pelaku lainnya yang berinisial PK (27), warga Kecamatan Sawahan Kota Surabaya yang merupakan narapidana di Lapas Jatim dan SL (40) warga Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri, yang juga merupakan narapidana di Lapas Jatim.
Dan yang ada di sini pelaku berinisial DP (22) warga Kecamatan Jambangan Kota Surabaya,dan SN (29) warga Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya,”terang AKBP Edwin Affandi.
“Pelaku HS melakukan perbuatan tersebut dengan modus menghubungi dengan handphone ke salah satu DKM Masjid yang ada di Kecamatan Jatiwangi,Kabupaten Majalengka.Kemudian DKM tersebut diberikan informasi bahwa ada dana untuk perbaikan dan renovasi masjid dari Wakil Bupati Majalengka. Kemudian tersangka HS mengirimkan bukti transfer bohong yang sehingga korban percaya,dan mengirimkan sejumlah uang kepada salah satu pelaku.
Adapun peran pelaku HS (31) berperan mengaku sebagai Wakil Bupati Majalengka,dan Ustad Yahya selaku pengurus panti asuhan Al Ikhlas yang berada di Bekasi, dan penerima uang transfer dari pelaku PK (27).
Tersangka DP (22) berperan sebagai pemilik rekening Bank BSI, penerima uang transfer dari korban (DKM) dan mengirimkan kembali uang ke akun Sakuku PK.
Untuk tersangka PK (27) sebagai penerima uang transfer dari DP, dan pemilik akun Sakuku serta mentransfer kembali uang tersebut kepada HS.
Kemudian untuk tersangka SL (40) dan SN (29) sebagai yang mengedit atau membuat bukti transfer BRImo,”ungkapnya.
Dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan setelah mendapatkan laporan dari DKM, kita mengamankan DP (22).Dan dari hasil oenyelidikan lanjutan kita mengamankan pelaku yang lainnya.
Para pelaku ini melakukan oerbuatan tersebut dari dalam Lapas di Jatim,”ucapnya.
Dengan adanya iejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 12 juta rupiah, serta untuk oelaku HS dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 (Empat) tahun.
Sedangkan untuk pelaku DP, PK, SL dan SN dijerat Pasal 55 KUHPidana Jo 56 KUHPidana Jo 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana.”tutup AKBP Edwin Affandi.
(Redaksi)