Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Kriminal»Polisi di Majalengka,Ungkap Kasus Tipu Gelap Yang Mengatasnamakan Wakil Bupati Majalengka
    Kriminal

    Polisi di Majalengka,Ungkap Kasus Tipu Gelap Yang Mengatasnamakan Wakil Bupati Majalengka

    By RedaksiNovember 21, 2022Updated:November 21, 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Majalengka,Infotipikor.com –  Sat Reskrim Polres Majalengka mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan menggunakan handphone, yang mengatas namakan Wakil Bupati Kabupaten Majalengka.

    “Kita mengetahui kejadian ini pada tanggal 17 Agustus 2022  pukul 16.00 Wib,ada seorang pelaku berinisial HS (31) merupakan warga Kecamatan Tandes,Kota Surabaya, yang merupakan narapidana di Lapas Jatim”kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir;dan KBO Sat Reskrim IPTU Iwan Satari, Pada Senin (21/11/2022) disaat konfrensi pers di Lobi Mapolres Majalengka.

    Selain HS (31), kami juga mengungkap pelaku lainnya yang berinisial PK (27), warga Kecamatan Sawahan Kota Surabaya yang merupakan narapidana di Lapas Jatim dan SL (40) warga Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri, yang juga merupakan narapidana di Lapas Jatim.

    Dan yang ada di sini pelaku berinisial DP (22) warga Kecamatan Jambangan Kota Surabaya,dan SN (29) warga Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya,”terang AKBP Edwin Affandi.

    Baca Juga:  Polres Aceh Tenggara Berhasil Mengamankan Pria Paruh Baya Pengguna Sabu

    “Pelaku HS melakukan perbuatan tersebut dengan modus menghubungi dengan handphone ke salah satu DKM Masjid yang ada di Kecamatan Jatiwangi,Kabupaten Majalengka.Kemudian DKM tersebut diberikan informasi bahwa ada dana untuk perbaikan dan renovasi masjid dari Wakil Bupati Majalengka. Kemudian tersangka HS mengirimkan bukti transfer bohong yang sehingga korban percaya,dan mengirimkan sejumlah uang kepada salah satu pelaku.

    Adapun peran pelaku HS (31) berperan mengaku sebagai Wakil Bupati Majalengka,dan Ustad Yahya selaku pengurus panti asuhan Al Ikhlas yang berada di Bekasi, dan penerima uang transfer dari pelaku PK (27).

    Tersangka DP (22) berperan sebagai pemilik rekening Bank BSI, penerima uang transfer dari korban (DKM) dan mengirimkan kembali uang ke akun Sakuku PK.

    Untuk tersangka PK (27) sebagai penerima uang transfer dari DP, dan pemilik akun Sakuku serta mentransfer kembali uang tersebut kepada HS.

    Baca Juga:  Sat Res Narkoba Polres Aceh Tenggara Ungkap Kasus Sabu 0,86 gram  Diamankan dari Seorang Pria di Darul Hasanah

    Kemudian untuk tersangka SL (40) dan SN (29) sebagai yang mengedit atau membuat bukti transfer BRImo,”ungkapnya.

    Dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan setelah mendapatkan laporan dari DKM, kita mengamankan DP (22).Dan dari hasil oenyelidikan lanjutan kita mengamankan pelaku yang lainnya.

    Para pelaku ini melakukan oerbuatan tersebut dari dalam Lapas di Jatim,”ucapnya.

    Dengan adanya iejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 12 juta rupiah, serta untuk oelaku HS dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 (Empat) tahun.

    Sedangkan untuk pelaku DP, PK, SL dan SN dijerat Pasal 55 KUHPidana Jo 56 KUHPidana Jo 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana.”tutup AKBP Edwin Affandi.

    (Redaksi)

    Post Views: 164
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Tim Gabungan Satreskrim Polres Purwakarta bersama Jatanras Polda Jabar Tangkap Pelaku Utama Penganiyaan yang Tewaskan Pemangku Hajat

    April 6, 2026

    Sat Res Narkoba Polres Aceh Tenggara Ungkap Kasus Sabu 0,86 gram  Diamankan dari Seorang Pria di Darul Hasanah

    April 2, 2026

    Polres Aceh Tenggara Berhasil Mengamankan Pria Paruh Baya Pengguna Sabu

    April 2, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    UIN SGD Bandung Gelar Wisuda Ke-107, Rektor Lantik 1.500 Lulusan

    April 11, 2026

    Kajati Jabar Paparkan Pelaksanaan KUHP dan KUHAP dalam Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI

    April 11, 2026

    Jum’at Bersih Desa Tinumpuk: Kuwu Duriyan Turunkan Ekskavator Dana Pribadi

    April 10, 2026

    Samsat Bandung Tengah: Kemudahan Bayar Pajak Tanpa KTP Hanya untuk STNK, BPKB Tetap Sesuai Aturan

    April 10, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.