Bandung | Infotipikor.com –Komitmen untuk meraih kategori Informatif, UIN Sunan Gunung Djati Bandung jalin kerja sama dengan Komisi Informasi (KI) Jawa Barat yang dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara Rektor Prof. Dr. H. Mahmud, M.Si., CSEE. dengan Ketua KI Dr. Ijang Faisal, S.Ag., dalam acara Workshop Penyusunan Standar Operasional Prosedur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Belviu Hotel Bandung, sejak Kamis-Jumat (01-02/09/2022).
Rektor Prof. Mahmud menegaskan ikhtiar untuk mengimplementasikan keterbukaan informasi publik menjadi komitmen bersama demi meraih Badan Publik dengan kualifikasi Lembaga Informatif.
Keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UIN Sunan Gunung Djati Bandung dibentuk dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Menteri Agama menetapkan Pejabat Pengelola informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 200 Tahun 2012 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama yang telah diperbaharui menjadi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 533 Tahun 2018 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama; Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 92 Tahun 2019 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama dan Atasan PPID Kementerian Agama; Keputusan Menteri Agama (PMA) Nomor 657 Tahun 2021 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama.
Hantarkan kembali di awal dulu, kita pernah mendapatkan penghargaan kategori Informatif, mudah-mudahan melalui ini bisa meraih prestasi yang waktu itu berhasil menghantarkan saya ke Istana,” tegasnya.
Masing-masing PPID pada unit eselon I di lingkungan Kementerian Agama bertanggung jawab untuk melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi publik.
Rekor berpesan, “Titip saya tidak berharap menuju informatif, bukan informatif, jangan kagok asong, targetnya harus informatif, seperti cita-cita, gantung setinggi langit. Kalau ada yang tidak mau kasih data, informasikan ke saya. Ini sudah menjadi komitmen bersama pimpinan untuk informatif harus selesai. Apalagi dengan adanya kerja sama ini menjadi dorongan, energi untuk informatif. Intinya saya memberikan dukungan, raih prestasi yang dulu pernah hilang,” jelasnya.
Dr Ijang menegaskan keterbukaan informasi publik merupakan perwujudan dari sebuah negara demokrasi. Indikator demokrasi dapat dilihat pada kepercayaan publik. “Keterbukaan informasi publik jadi ruh, pelayanan, indikator pelayanan publik itu dari keterbukaan informasi publik, seperti saya bisa mengetahui kekayaan Prof Mahmud karena keterbukaan informasi publik,” tandasnya.
Menurutnya, kepercayaan publik akan didapat apabila pemerintah dapat mengelola negara secara transparan dan akuntabel dengan manajemen terbuka. “Rezim terbuka harus didorong dari kampus.Harapannya kita di Komisi Informasi ingin mendorong UIN SGD Bandung meraih informatif. Untuk pengisian monev bisa dikatakan soal administrasi, dengan perangkatnya yang jelas didasarkan pada regulasi. Langkah selanjutnya meraih indeks keterbukaan informasi publik, seperti Jabar,” paparnya.
Mengenai Surat Keputusan Ketua Komisi Informasi Pusat No.1/KEP/KIP/V/2018 tentang Prosedur Penghentian Proses Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh dan itikad baik, Dr Ijang menyampaikan isi SK sepenuhnya merupakan hak Komisi Informasi dalam menangani sengketa.
Baginya, wewenang itu bukan merupakan hak PPID dalam menghentikan permohonan informasi. “Untuk itu saya mengimbau kepada semua PPID agar tidak melakukan interpretasi menjadikan Surat Keputusan Ketua Komisi Informasi Pusat No.1/KEP/KIP/V/2018 tentang Prosedur Penghentian Proses Penyelesaian sengketa Informasi Publik yang tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh dan itikad baik dijadikan alasan dalam menolak permohonan informasi dari warganya,” tuturnya.
Diakuinya, Jawa Barat menempati posisi teratas provinsi dengan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Terbaik di Indonesia Tahun 2022.
Dalam melakukan uji konsekuensi, PPID mesti diperhatikan dengan benar pengklasifikasian informasi publik yang dimohon, meliputi gambaran informasi yang dibutuhkan, alasan pemohon, dan tujuan penggunaannya. Mengindentifikasi dasar hukum pengecualian sesuai dengan pasal dan ayat dalam undang-undang nomor 14 Tahun 2008, dengan mengindentifikasi tujuan pengecualian serta mengindentifikasi relevansi tujuan dengan pemohon informasi.
“Uji konsekuensi menjadi penting.Mudah-mudahan dengan melakukan uji konsekuensi menjadi modal untuk meningkatkan layanan informasi. Untul itu kinerja PPID merupakan corong keterbukaan informasi dalam melaksanakan good governance, mudah-mudahan sebagai khidmat saya kepada Guru, kampus UIN SGD Bandung tercinta ikhtiar mewujudkan penyelenggaraan kampus informatif, yang transparan, akuntabel dan dapat mendorong partisipasi masyarakat dapat tercapai,” pungkasnya.
(Indra Jaya/ITP)