Kabupaten Bangka | Infotipikor.com – Dalam pelaksanaan pemilihan pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kace Timur,Kecamatan Bendo Barat,Kabupaten Bangka periode 2022-2028 yang di selenggarakan pada tanggal 24 Juli 2022 lalu,diselenggarakan di Empat Dusun yang terdiri dari Empat Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dimana,dalam pemilihan anggota BPD Desa Kace Timur, mengacu pada peraturan yang telah ditetapkan oleh peraturan pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia No 110 tahun 2016,tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD),dan juga peraturan Bupati Bangka No.58 tahun 2019 tentang cara pengisian Badan Permusyawaratan Desa .Peraturan daerah kabupaten bangka no.15 tahun 2015 tentang badan permusyawaratan desa peraturan Daerah kabuten bangka no.2 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan BPD.
Hasil pantauan awak media bahwa, masih terdapat sebagian warga yang tidak mendapat undangan maupun tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).Sehingga menjadi pertanyaan warga kenapa mereka tidak terdaftar dan tidak mendapat undangan dalam pemilihan pengisian anggota BPD Desa Kace Timur periode 2022-2028.
US (50) salah satu warga kepada awak media mengatakan, sebenar kami juga mau memilih sebagaimana mencerminkan sebagai warga yang baik.Namun, kenapa kami saat pemilihan pengisian anggota BPD Desa Kace Timur kami tidak mendapat surat panggilan dan nama kami tidak terdaftar di DPT.
“Saya sudah lama tinggal di Desa Kace Timur,namun kenapa tidak dapat memilih dan tidak dapat surat panggilan?kenapa dulu saat pemilihan Kepala Desa kami mendapat undangan dan bisa memilih? kenapa saat pemilihan anggota BPD kami tidak terdaftar,”ujarnya.
Sementara,YM (59) mengaku ber KTP dan merupakan warga Desa Kece Timur,bahkan sudah puluhan tahun tinggal di Desa Kace Timur,mengakui bahwa dirinya tidak mendapat surat panggilan.Dan anehnya lagi, suaminya mendapat surat panggilan.
“Ini aneh sekali,masak saya (Istri) tidak mendapat undangan? malah yang berKTP Pangkalpinang bisa dapat surat panggilan.Dan warga asli Desa Kace Timur banyak yang tidak mendapat surat panggilan,”Bebernya.
Agustian selaku panitia pemilihan anggota pengisian BPD Desa Kece Timur saat dikonfirmasi melalui aplikasi Whatsapp dan panggilan telepon nomor kontaknya tidak aktif.
Amirullah Kepala Desa Kece Timur kepada awak media saat dikonfirmasi menegaskan, walaupun mendapat surat panggilan,saat di TPS,pemilih yang mendapat undangan tetap harus menunjukan KTP atau KK saat pencoblosan untuk mencocokan surat panggilan dengan indentitas yang warga miliki,”Tegasnya.
Sikap berbeda ditunjukan oleh Hismunandar,Camat Mendo Barat,Kabupaten Bangka saat di konfirmasi mengenai adanya warga yang ber KTP Desa Kece Timur,namun tidak bisa memberikan hak pilihnya karena tidak mendapat undangan dalam pemilihan anggota BPD Desa Kece Timur periode 2022-2028,tidak memberikan tanggapan sama sekali.
(MPD)