Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Kendaraan overload,Jadi Target Penindakan Satlantas Polres Majalengka
    TNI - POLRI

    Kendaraan overload,Jadi Target Penindakan Satlantas Polres Majalengka

    By RedaksiAgustus 10, 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Majalengka | Infotipikor.com – Kendaraan kelebihan muatan atau Over Dimension Overload (ODOL), sering melanglang di jalan alun-alun Kabupaten Majalengka. Hal demikian menjadi pekerjaan Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor (Satlantas Polres) Majalengka untuk menertibkan, Rabu (10/08/2022).

    Kapokres Majalengka AKBP Edwin Affandi melalui Kasatlantas Polres Majalengka, AKP Ngadiman, menjelaskan keadaan kendaraan overload bisa membahayakan orang lain karena memiliki potensi kecelakaan lalu lintas.

    “Makanya dari kami terus melakukan penertiban kendaraan over load yang melintas di Majalengka dan tidak segan mengingatkan dengan tilang,” ucap AKP Ngadiman.

    Sejauh ini, Satlantas Polres Majalengka telah menindak sejumlah kendaraan yang melanggar ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dan kelas jalan tersebut.

    Baca Juga:  Danang Buka Kegiatan Pendampingan Terintegrasi Bersama Kementerian/Lembaga di Provinsi Prioritas Stunting yang Diikuti 10 Provinsi

    Penindakan itu mengacu pada pasal 307 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    AKP Ngadiman mengungkapkan, banyak kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh kendaraan dengan muatan lebih. Kecelakaan terjadi karena kendaraan tersebut tidak akan bisa bermanuver optimal saat melintas di jalan raya.

    Kata AKP Ngadiman, kendaraan yang overload berpotensi menimbulkan kecelakaan saat berjalan di tikungan tajam ataupun tanjakan. Selain itu, muatan yang berlebihan dan tonase yang tidak sesuai dengan kelas jalan dapat menimbulkan kerusakan pada jalan yang dilintasi.

    Berdasarkan data yang dihimpun Satlantas Polres Majalengka, sering kali kecelakaan diawali oleh pelanggaran lalu lintas. Termasuk soal muatan yang melebihi tonase.

    Baca Juga:  Menangkan Tender Tak Miliki SBU Dipersyaratkan, KAKI Minta CV Dzayn Disaksi Tegas

    Melalui penindakan tersebut, AKP Ngadiman berharap tidak ada lagi kendaraan pengangkut barang yang membawa muatan berlebihan ataupun melanggar batasan yang telah diatur undang-undang.

    “Karena itu, kami tidak henti-hentinya mengingatkan agar setiap pengendara selalu menaati peraturan lalu lintas dan mengutamakan faktor safety atau keselamatan, baik untuk diri sendiri maupun orang lain. Itu termasuk ketika menemukan kendaraan ODOL,” ujar Kasatlantas AKP Ngadiman.

    (Redaksi)

    Post Views: 81
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Danang Buka Kegiatan Pendampingan Terintegrasi Bersama Kementerian/Lembaga di Provinsi Prioritas Stunting yang Diikuti 10 Provinsi

    November 5, 2025

    Menangkan Tender Tak Miliki SBU Dipersyaratkan, KAKI Minta CV Dzayn Disaksi Tegas

    November 4, 2025

    Penanaman Jagung Bersama Warga Dilakukan Polsek Campaka, Dukung Program Ketahanan Pangan di Purwakarta

    Oktober 29, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Danang Buka Kegiatan Pendampingan Terintegrasi Bersama Kementerian/Lembaga di Provinsi Prioritas Stunting yang Diikuti 10 Provinsi

    November 5, 2025

    DPRD Kota Bandung Dukung Penuh Program Zero Bullying di Sekolah

    November 5, 2025

    BRI Pogogul Diduga Rampok Uang Nasabah dengan Dalih Salah Input

    November 5, 2025

    Menangkan Tender Tak Miliki SBU Dipersyaratkan, KAKI Minta CV Dzayn Disaksi Tegas

    November 4, 2025
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.