infotipikor.com,BOGOR– Polsek Cibinong bersama dengan Koramil, Dishub, Satpol PP Kab. Bogor dan Instansi terkait melaksanakan kegiatan Ops Yustisi di wilayah Cibinong dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker,Senin (19/10/20).
Ops Yustisi gabungan ini bertujuan untuk menghimbau masyarakat tentang penting nya menjaga diri sendiri agar tidak tertular virus Covid 19 dengan cara rajin mencuci tangan, menjaga jaga minimal 1 meter antar orang dan menggunakan masker dimana pun berada.
“Kapolsek Cibinong AKP I Kadek Vemil, SE, SIK, MH mengatakan bahwa masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi berupa sanksi teguran, sanksi sosial dan sanksi fisik. Penindakan ini sendiri dilakukan agar masyarakat me dapatkan efek jera sehingga kedepannya masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan yang telah dibuat oleh pemerintah.”(Man)