Purwakarta | Infotipikor.com – Dengan mengusung tema ‘Melalui Rapat Kerja Kita Tingkatka Semangat Profesionalme Etika dan Marwah Advokat’DPC PERADI Kabupaten Purwakarta menggelar acara Halal Bihalal dan Rapat Kerja,bertempat di ruang Janani 1 Hotel Harper,Desa Cibungur,Kecamatan Bungursari,Rabu (01/06/2022).
Dimana,dalam acara Halal Bihalal dan rapat kerja tersebut,Drs.H.Entis Sutisna,SH,MH selaku Wakil Ketua DPC PERADI Kabupaten Purwakarta mengatakan,bahwa ini adalah rapat kerja para Pengacara atau Advokat yang ada di Kabupaten Purwakarta.
“Kita memiliki anggota hampir 100 orang,yang terdaftar saat ini ada 73 orang,sementara 12 orang lagi anggota yang baru.sehingga total anggota 95 orang.dan kepengurusan kita baru disahkan akhir tahun 2021 oleh Dewan Pimpinan Nasional PERADI,”ujar Entis.
Lanjut,Entis juga menyampaika,bahwa,rapat kerja ini juga sebagai ajang silaturahmi yang secara kebetulan kemarin kita selesai merayakan hari raya idul fitri,dan juga Covid-19 sudah mereda,makanya momen ini kita manfaatkan untuk berkumpul dengan kemasan acaranya Halal Bihalal baik pengurus maupun anggota.
“Ajang ini di manfaatkan untuk mendapatkan masukan dari teman-teman pengacara baik pengacara muda maupun senior.Terkait dengan kiprah kita di masyarakat,pengadilan,hubungan dengan lembaga, itulah yang menjadi bahasan dalam acara hari ini.Dari masukan-masukan kita susun dan kita jadikan sebuah program.Program kami banyak mulai dari diskusi,kordinasi,audiens, dan segala macam.termasuk pendidikan,”beber Entis.
Pencerahan bukan hanya kepada anggota,pengacara muda,juga kepada masyarakat mulai dari kepala desa,instansi dan sebagainya.
Terkait konpetensi sudah jelas, advokat itu ada wadahnya,ada tata caranya ketika seseorang hendak menjadi advokat,juga ada tahapan-tahapanbya,mulai dari magang, kemudian harus pendidikan khusus profesi advokat,kemudian ujian advokat harus di sumpah hingga harus memiliki berita acara sumpah.
“Jadi pendidikan profesi itu sudah terstruktur.Ada beberapa pengacara harus meningkatkan kemampuan,misalnya, terkait perpajakan,kepailitan.Tidak semua advokat bisa melakukan itu. Sekarang dunia semakin berkembang banyak perusahaan masuk,dan advokat jangan hanya mengandalkan pengacara saja, tetapi harus mengandalkan keahlian profesinya yang harus ditingkatkan.seperti pajak, perselisihan buruh,administrasi, dan lain-lain.
Sementara itu,Entis juga menyampaiakan agar para advokat harus kompak,solid, dan bisa berkiprah di masyarakat. Karena para advokat kita banyak berkiprah di mana-mana, di berbagai aspek kita bisa masuk, karena profesi advokat adalah profesi yang mulia dan terhormat.
Di aturan perundng-undangan seperti itu,bahkan kita juga merupakan bagian dari penegakkan hukum,harus membantu, kita membantu bukan hanya membela klien/perusahaan yang mempunyai uang semata,kita juga punya bantuan hukum yang bisa kita berikan secara gratis kepada masyarakat, baik di pengadilan negeri maupun di pengadilan agama,dan bagi yang tidak memiliki kemampuan keuangan, kita bantu secara gratis,silahkan datang ke kantor,kami memiliki lembaga bantuan hukum,”pungkas Wakil Ketua DPC PERADI Kabupaten Purwakarta.
(Herman.Makuaseng)