Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Politik & Hukum»Miris, Bendera Merah Putih Rusak Dan Robek Berkibar Di SDN Cikadu Kabupaten Tasikmalaya
    Politik & Hukum

    Miris, Bendera Merah Putih Rusak Dan Robek Berkibar Di SDN Cikadu Kabupaten Tasikmalaya

    By RedaksiApril 16, 2022Updated:April 16, 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | KABUPATEN TASIKMALAYA – Bendera merah putih yang kondisinya sudah usang, masih saja dibiarkan berkibar.Hal ini terjadi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Cikadu, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya,Senin (11/04/2022).

    Dalam hal ini,pihak SDN Cikadu terindikasi dan diduga telah melanggar ketentuan UU Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera negara.

    Dimana,pada Pasal 24 Undang-Undang tersebut diatur soal larangan yang dilakukan terhadap bendera negara disebutkan bahwa, ‘Setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Adapaun ancaman pidana selama 1 ( satu) tahun penjara dan denda paling banyak Rp.100.000.000 (Seratus Juta Rupiah).

    Yuda seorang awak media menyampaika kekecewaan karena tidak adanya perhatian sekolah terhadap simbol negara tersebut.

    Baca Juga:  KPK Soroti Kesulitan Dosen Daerah Raih Beasiswa, Dorong Kebijakan Afirmatif dalam Program BPI

    “Saya sangat prihatin melihat bendera merah putih dalam kondisi seperti itu masih berkibar, selain warnanya sudah pudar, juga kondisinya sudah robek ,” ujar Yuda.

    Selanjutnya,awak media langsung menemui pihak sekolah,dan terlihat guru-guru di sekolah tersebut masih ada, dan mengingatkan agar pihak sekolah menganti bendera tersebut dengan yang lebih baik kondisinya.

    Seharusnya pihak sekolah lebih memperhatikan bendera merah putih tersebut.Jangan sampai robek dan kusam seperti ini dan masih terpasang.

    Diminta kepada penegak hukum untuk memberikan teguran kepada Kepala Sekolah tersebut,serta menjelaskan tentang UU No 24 tahun 2009 yakni larangan tentang pengibaran bendera yang lusuh,kusam dan robek.Sehingga kedepan setiap instansi maupun masyarakat tidak memasang bendera merah putih yang tidak layak.

    Baca Juga:  Diduga Tabrak Permendikbud 75/2016, Kepsek SDN 4 Kedokan Agung Dilaporkan ke Disdik Indramayu

    Hingga berita ini dinaikkan, redaksi mencoba menghubungi Kepala Sekolah melalui sambungan telepon namun tidak direspon.

    (Redaksi)

    Post Views: 264
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Ketua LANN Aceh Tenggara Dorong Polres Maksimalkan Rehabilitasi bagi Pengguna Narkoba

    Juni 22, 2026

    KPK Akan Periksa Anggota DPR RI Dewi Coryati Terkait Dugaan Keterlibatan dalam Skema Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI)

    Juni 21, 2026

    KPK Soroti Kesulitan Dosen Daerah Raih Beasiswa, Dorong Kebijakan Afirmatif dalam Program BPI

    Juni 21, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    KPK Periksa Anggota DPRD Rejang Lebong Anton Doriska sebagai Saksi Kasus Suap Bupati Fikri Thobari

    Juni 22, 2026

    KPK Akan Periksa 9 Anggota DPRD Rejang Lebong dan Istri Eks Bupati Fikri Thobari Terkait Dugaan Suap Proyek

    Juni 22, 2026

    Ketua LANN Aceh Tenggara Dorong Polres Maksimalkan Rehabilitasi bagi Pengguna Narkoba

    Juni 22, 2026

    KPK Akan Periksa Anggota DPR RI Dewi Coryati Terkait Dugaan Keterlibatan dalam Skema Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI)

    Juni 21, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.