Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Kriminal»Satres Narkoba Polres Majalengka, Berhasil Amankan Ratusan Miras
    Kriminal

    Satres Narkoba Polres Majalengka, Berhasil Amankan Ratusan Miras

    By RedaksiFebruari 4, 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | MAJALENGKA – Pada saat patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), team Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka dibawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Udiyanto berhasil mengamankan ratusan minuman beralkohol, Jumat (04/02/2022).

    Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi melalui Kasat Narkoba AKP Udiyanto menyampaikan ketika Personil Satuan Reserse Narkoba sedang melaksanakan kegiatan Patroli di wilayah Kecamatan Dawuan telah di temukan 1 (satu) unit kendaran Merk Daihatsu Granmax warna hitam dengan nomor polisi B 1323 SZS yang mencurigakan terparkir dalam keadaan pintu terbuka.

    Lebih lanjut Kasat Narkoba AKP Udiyanto menjelaskan bahwa saat di lakukan pemeriksaan di ketahui kendaraan tersebut
    mengangkut miras pabrikan berbagai merk sebanyak 855 botol yang di duga akan di edarkan di wilayah hukum Polres Majalengka.

    Setelah dilakukan interogasi terhadap pemiliknya, diketahui bahwa miras tersebut dibawa dari wilayah Kabupaten Indramayu untuk dijual di wilayah Kabupaten Majalengka dan pemilik tidak memiliki ijin untuk mengedarkan miras tersebut.

    Barang Bukti (BB) minuman keras yang disita sebanyak 855 (Delapan Ratus Lima Puluh Lma) botol yang terdiri dari Anggur merah sebanyak 8 dus, kemudian Anggur orang tua botol besar sebanyak 8 dus, Anggur orangtua botol kecil sebanyak 8 dus, Asoka sebanyak 8 dus, Anggur Putih sebanyak 5 dus, Bir Angker sebanyak 15 dus, Bir Guinnes sebanyak 3 dus dan Bir Prost sebanyak 3 dus.

    Lanjut Kasat Resnarkoba, Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) ini akan terus dilaksanakan dan sasarannya bukan hanya sebatas pada peredaran Miras tetapi hal lain seperti peredaran Narkoba, pemabukan, senjata tajam, knalpot bising dan kejahatan lainnya.

    Semua ini merupakan upaya jajaran Kepolisian Resor Majalengka untuk memberantas peredaran miras agar tercipta situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif makanya giat semacam ini terus digalakkan,” pungkas IPTU Udiyanto.

    (Redaksi)

    Views: 265
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Dari Polres hingga Polsek, Tidak Memberi Ruang Peredaran Sabu: 10 Paket Diamankan di Gusung Batu

    September 14, 2026

    Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran Sabu, Amankan IRT dan 30 Paket Narkotika di Lawe Alas

    September 13, 2026

    Diduga Tak Kantongi SBU BS001, CV Mambers Menangkan Proyek Marka Jalan Rp950 Juta di Manokwari; Wartawan Infotipikor.com Diintimidasi dan Diancam “Dihabisi”

    Agustus 30, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Dugaan Pelanggaran Administrasi Tender Olahraga di Kabupaten Banjar: SBU Pemenang Terbit Setelah Batas Upload Dokumen

    Oktober 15, 2026

    Dugaan NIB Pemenang Tender Jalan Rp 59 Miliar di Malut Tidak Sesuai, Aktivis Desak LKPP Turun Tangan

    Oktober 15, 2026

    Wali Kota Farhan Usulkan Empat Raperda Strategis, DPRD Kota Bandung Siap Bahas Pengarusutamaan Gender hingga Penyertaan Modal Perumda Tirtawening

    Oktober 15, 2026

    DPRD Kota Bandung Sahkan Perda: Status Bank Bandung Berubah Menjadi Perseroda untuk Tingkatkan Kontribusi PAD

    Oktober 15, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.