Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Satuan Reskrim Polres Purwakarta,Ringkus Tiga Orang Anggota Gengk Motor 
    TNI - POLRI

    Satuan Reskrim Polres Purwakarta,Ringkus Tiga Orang Anggota Gengk Motor 

    By RedaksiOktober 6, 2021Updated:Oktober 6, 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | PURWAKARTA – Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Purwakarta meringkus tiga orang anggota gengk motor yang tergabung di salah satu kelompok di Purwakarta. Mereka ditangkap karena diduga menganiaya seorang warga hingga luka.

    Penganiayaan yang dilakukan oleh para pelaku, dikatakan Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto, tersebut terjadi di Jalan Jend Sudirman, Gang Wijaya Kusuma Nagri Tengah, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta Purwakarta, pada Minggu,29 Agustus 2021 sekitar Pukul 04.45 WIB.

    Mereka ini diduga melakukan penganiayaan kepada seorang warga yang sedang membantu temannya mendorong motor,” jelas Pria yang akrab disapa Hery, saat menggelar konferensi pers di Aula Sarja Arya Rancana, Mapolres Purwakarta,Rabu (06/10/2021).

    Dijelaskannya, awal mula kejadian bermula pada saat korban tengah membantu temannya mendorong motor, dan tiba-tiba datang sekelompok pelaku dari salah satu genk motor tersebut yang kemudian menyerang korban, dan melakukan pengroyokan terhadap korban serta menghancurkan motor korban yang ditinggalkan.

    Baca Juga:  Polda DIY Lepas 33 Personel Calon Jamaah Haji 2026

    “Itu dilakukan tanpa alasan yang jelas. Akibat aksi para pelaku, korban mengalami luka lecet di sejumlah bagian tubuhnya, mulai pada bagian kepala, kaki dan peipis,” jelas Hery.

    Kapolres menambahkan, para pelaku melakukan kekerasan terhadap korban dan merusak kendaraan milik korban dengan menggunakan alat bantu senjata tajam jenis celurit, bambu dan tongkat bisbol serta sebagaian dari pelaku menggunakan tangan kosong.

    “Para pelaku juga merusak kendaraan korban menggunakan tongkat bisbol dan bambu serta tangan kosong,” jelas Hery.

    Ia menjelaskan, para pelaku diketahui berinisial E (21) warga Kampung Babakan Bandung, Desa Kertamukti,  Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta. Sedangkan N (25) Kampung Simpang, Kelurahan Nagrikidul, Purwakarta dan S (19) warga kampung Sukajadi, Kelurahan Nagrikidul, Purwakarta.

    Baca Juga:  TMMD Sengkuyung Tahap II Resmi Dibuka, Harda Harap Kesejahteraan Masyarakat Meningkat

    “Satu orang masih dalam pengejaran petugas kami, yakni berinisial S yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Para pelaku ditangkap di kediamannya masing-masing dan tanpa perlawanan,” ucap perwira polisi yang terkenal dengan keramahannya itu.

    Selain itu, sambung dia, petugas juga mengamankan barang bukti sebuh senjata tajam jenis celurit, sebuah tongkat bisbol, sebuah  buah bambu, tiga buah jaket bertuliskan XTC dan Foto pada saat pelaku melakukan penyerangan terhadap korban.

    “Para pelaku karena perbuatannya itu dikenakan pasal 170 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” tungkas AKBP Suhardi Hery Haryanto.

    (Redaksi)

     

     

     

    Post Views: 210
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Kapolres Purwakarta Tegaskan Tidak Ada Toleransi Premanisme, 14 Pelaku Pengeroyokan Brutal Diamankan

    April 23, 2026

    TMMD Sengkuyung Tahap II Resmi Dibuka, Harda Harap Kesejahteraan Masyarakat Meningkat

    April 22, 2026

    Kuwu Sebut Wajar, Kapolsek Pilih Lidik Dulu Dugaan Pungutan Bansos Tanjungsari

    April 21, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Kuwu Dadap Buka-bukaan Dana Desa 2026: Rp373 Juta Dipublikasikan, Jalan RW 06 dan Stunting Jadi Prioritas

    April 24, 2026

    Dikbud Buol Gaspol Mutu Pendidikan: Dapodik, SPM, dan Transparansi BOS Jadi Sorotan

    April 24, 2026

    Gunakan Dua SBU Serba Guna, Lima Proyek Disapu: Skandal PL UPP Jailolo Diduga Dikondisikan?

    April 24, 2026

    Judi Slot Menjamur di Aceh Tenggara, LANN Agara Desak Kapolres Sikat Bandar hingga Akar

    April 24, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.