Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Ops Yustisi Polsek Jatiwangi, Kembali Mengamankan 2 Orang Pelaku Pungli Dalam Giat KRYD Premanisme
    TNI - POLRI

    Ops Yustisi Polsek Jatiwangi, Kembali Mengamankan 2 Orang Pelaku Pungli Dalam Giat KRYD Premanisme

    By RedaksiJuni 20, 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | MAJALENGKA – Jajaran Polsek Jatiwangi Polres Majalengka kembali melaksanakan Ops Yustisi melalui KRYD dalam rangka cipta kondisi premanisme di wilayah hukum Polsek Jatiwangi. Bertempat di parkiran BRI Unit Cicadas Desa Cicadas, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Minggu (20/6/2021).

    Operasi Yustisi KRYD Premanisme yang dipimpin Kapolsek Jatiwangi AKP Kustadi bersama Kanit Reskrim dan sejumlah Personil Polsek Jatiwangi, berhasil menjaring 2 pelaku pungutan liar di jalan raya Cirebon Bandung tepatnya di Pakiran BRI Unit Cicadas.

    Kapolsek Jatiwangi AKP Kustadi mengatakan, operasi Yustisi melalui KRYD Premanisme yang dilaksanakan menindaklanjuti instruksi Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda, tentang penindakan aksi premanisme dan pungli di Kabupaten Majalengka.

    Baca Juga:  Perkuat Sinergi TNI-Polri, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Cipinang Sambangi Warga di Warung UMKM

    Dalam operasi itu, Kapolsek Jatiwangi mengungkapkan personil Polsek Jatiwangi mengamankan 2 orang karena melakukan pungli kepada masyarakat saat berada di tempat umum,”Ungkap AKP Kustadi.

    “Mereka yang kita amankan ini berprofesi sebagai juru pakir (jukir) liar, Modusnya mereka meminta sejumlah uang kepada masyarakat,” ungkapnya, dari 2 orang yang diamankan karena tidak bisa menunjukan surat tugas Parkir, tidak membawa identitas dan tidak disertai dengan menunjukan tiket Karcis.

    “Penyidik masih melakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap 2 orang yang diamankan tersebut. Apabila nantinya ditemukan adanya unsur tindak pidana akan diproses secara hukum. Namun, jika tidak ditemukan adanya tindak pidana maka dilakukan pembinaan dengan membuat surat pernyataan tidak mengulangi kembali perbuatannya,” ujarnya.

    Baca Juga:  Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Kertamukti Dampingi Petani Jagung di Kampung Cikadu

    (Redaksi)

    Post Views: 188
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Kertamukti Dampingi Petani Jagung di Kampung Cikadu

    Juli 7, 2026

    Perkuat Sinergi TNI-Polri, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Cipinang Sambangi Warga di Warung UMKM

    Juli 7, 2026

    Haru dan Bangga, Kapolres Purwakarta Pimpin Tradisi Pedang Pora Pelepasan Personel Purna Bakti

    Juli 1, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Pemdes Benteng Bentuk Tim Perumus RKPDes, Kades Tuti: 80 Persen Jalan Selesai, Fokus Selanjutnya Perluasan Kantor Desa

    Juli 13, 2026

    KAKI Desak Bupati Morowali Copot Kepala Dinas PUPRD, Temukan 6 Paket Tender “Kantor” Tapi Fisiknya “Tanggul Pantai”

    Juli 13, 2026

    Pasca Gempa M 5,4 Guncang Buol, Pemkab Gelar Rapat Tanggap Darurat dan Kerahkan Seluruh Sumber Daya

    Juli 13, 2026

    Orang Tua Siswa Antusias Ikuti Pendaftaran Peserta Didik Baru di SMAN 1 Campaka

    Juli 13, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.