PURWAKARTA – Komunitas Madani Purwakarta (KMP) kembali menyuarakan desakan keras kepada aparat penegak hukum (APH), terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (DBHP) Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2016–2018.
Ketua KMP, Zaenal Abidin, menyatakan bahwa anomali anggaran yang merugikan hak desa ini harus dibongkar hingga ke akar-akarnya, termasuk menelusuri indikasi adanya keuntungan yang dinikmati oleh korporasi atau pihak tertentu di balik keputusan kebijakan daerah.
“Keseriusan dan nyali APH sedang diuji. Ketua KMP telah menjalani BAP pada 7 Oktober 2026 dan dokumen pendukung telah kami serahkan ke Kejaksaan. Kini publik menunggu, apakah data akan dicocokkan hingga terang benderang atau hanya berhenti di permukaan,” tegas Zaenal dalam keterangan persnya, Senin (26/10/2026).
Potret Anomali: Temuan BPK vs Peraturan Daerah
Zaenal, menyoroti adanya ketidaksesuaian data yang mencolok antara temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan peraturan daerah yang berlaku. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 19A/LHP/XVIII.BDG/05/2019, tercatat kewajiban DBHP TA 2016–2017 yang belum ditransfer dan masalah penganggaran TA 2018 dengan nilai total mencapai Rp71,7 miliar.
Namun, KMP menemukan fakta bahwa dalam Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan APBD TA 2018 dan Perbup Nomor 162 Tahun 2018, alokasi DBHP justru dicantumkan sebesar Rp0.
“Jika alokasi menjadi nol, apa dasar keputusannya? Sementara kewajiban menumpuk. Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, ini soal hak desa yang hilang dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Zaenal.
Tidak Ada KLB, Dasar Penundaan Apa?
KMP juga mempertanyakan narasi penundaan pembayaran DBHP. Dalam RDPU bersama DPRD pada Agustus 2025, Ketua DPRD menegaskan bahwa pada TA 2016–2018 tidak terjadi Keadaan Luar Biasa (KLB).
“Jika tidak ada KLB, maka tidak ada alasan hukum untuk menunda atau tidak menganggarkan DBHP. Kewajiban ini bukan pilihan kebijakan, melainkan amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mewajibkan alokasi minimal 10 persen,” tambahnya.
Desak Uji Pernyataan Pejabat dan Dugaan Keuntungan Korporasi
Lebih lanjut, KMP mendesak Kejaksaan untuk melakukan rekonsiliasi data secara menyeluruh. Hal ini termasuk menguji pernyataan mantan Bupati Dedi Mulyadi pada November 2025 yang mengaitkan penundaan DBHP dengan strategi pembangunan, serta menelaah pemberitaan terkait pengelolaan APBD tahun 2016.
Yang tak kalah penting, KMP meminta APH tidak hanya berhenti pada pembuktian tunggakan, namun juga menyelidiki motif di balik keputusan tersebut.
“Kami mendesak pemeriksaan terhadap mantan Bupati Dedi Mulyadi, mantan Bupati Anne Ratna Mustika, dan pejabat terkait. Penelusuran harus sampai pada ada atau tidaknya penyalahgunaan wewenang yang berujung pada keuntungan bagi korporasi. Siapa yang mengambil keputusan, apa dasarnya, dan siapa yang diuntungkan, harus terjawab,” pungkas Zaenal.
Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Purwakarta belum merilis perkembangan terbaru mengenai status penyelidikan kasus ini pasca-penerimaan dokumen dari KMP. (Redaksi)

