Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Anomali DBHP Purwakarta Rp71,7 Miliar: KMP Desak Kejaksaan Bongkar Dugaan Keuntungan Korporasi, Ketua Sudah di BAP 
    Daerah

    Anomali DBHP Purwakarta Rp71,7 Miliar: KMP Desak Kejaksaan Bongkar Dugaan Keuntungan Korporasi, Ketua Sudah di BAP 

    By RedaksiOktober 26, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    PURWAKARTA – Komunitas Madani Purwakarta (KMP) kembali menyuarakan desakan keras kepada aparat penegak hukum (APH), terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (DBHP) Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2016–2018.

    Ketua KMP, Zaenal Abidin, menyatakan bahwa anomali anggaran yang merugikan hak desa ini harus dibongkar hingga ke akar-akarnya, termasuk menelusuri indikasi adanya keuntungan yang dinikmati oleh korporasi atau pihak tertentu di balik keputusan kebijakan daerah.

    “Keseriusan dan nyali APH sedang diuji. Ketua KMP telah menjalani BAP pada 7 Oktober 2026 dan dokumen pendukung telah kami serahkan ke Kejaksaan. Kini publik menunggu, apakah data akan dicocokkan hingga terang benderang atau hanya berhenti di permukaan,” tegas Zaenal dalam keterangan persnya, Senin (26/10/2026).

    Potret Anomali: Temuan BPK vs Peraturan Daerah

    Zaenal, menyoroti adanya ketidaksesuaian data yang mencolok antara temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan peraturan daerah yang berlaku. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 19A/LHP/XVIII.BDG/05/2019, tercatat kewajiban DBHP TA 2016–2017 yang belum ditransfer dan masalah penganggaran TA 2018 dengan nilai total mencapai Rp71,7 miliar.

    Baca Juga:  Sleman Jadi Pilot Project Nasional, Targetkan Balik Nama Tanah Tuntas dalam 10 Hari Lewat Program PERINTIS

    Namun, KMP menemukan fakta bahwa dalam Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan APBD TA 2018 dan Perbup Nomor 162 Tahun 2018, alokasi DBHP justru dicantumkan sebesar Rp0.

    “Jika alokasi menjadi nol, apa dasar keputusannya? Sementara kewajiban menumpuk. Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, ini soal hak desa yang hilang dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Zaenal.

    Tidak Ada KLB, Dasar Penundaan Apa?

    KMP juga mempertanyakan narasi penundaan pembayaran DBHP. Dalam RDPU bersama DPRD pada Agustus 2025, Ketua DPRD menegaskan bahwa pada TA 2016–2018 tidak terjadi Keadaan Luar Biasa (KLB).

    “Jika tidak ada KLB, maka tidak ada alasan hukum untuk menunda atau tidak menganggarkan DBHP. Kewajiban ini bukan pilihan kebijakan, melainkan amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mewajibkan alokasi minimal 10 persen,” tambahnya.

    Baca Juga:  Pemkot Bandung Gelar "Gebyar Bandung Utama 2026", Hadirkan Samsat Keliling dan Sembako Murah di Rancasari

    Desak Uji Pernyataan Pejabat dan Dugaan Keuntungan Korporasi

    Lebih lanjut, KMP mendesak Kejaksaan untuk melakukan rekonsiliasi data secara menyeluruh. Hal ini termasuk menguji pernyataan mantan Bupati Dedi Mulyadi pada November 2025 yang mengaitkan penundaan DBHP dengan strategi pembangunan, serta menelaah pemberitaan terkait pengelolaan APBD tahun 2016.

    Yang tak kalah penting, KMP meminta APH tidak hanya berhenti pada pembuktian tunggakan, namun juga menyelidiki motif di balik keputusan tersebut.

    “Kami mendesak pemeriksaan terhadap mantan Bupati Dedi Mulyadi, mantan Bupati Anne Ratna Mustika, dan pejabat terkait. Penelusuran harus sampai pada ada atau tidaknya penyalahgunaan wewenang yang berujung pada keuntungan bagi korporasi. Siapa yang mengambil keputusan, apa dasarnya, dan siapa yang diuntungkan, harus terjawab,” pungkas Zaenal.

    Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Purwakarta belum merilis perkembangan terbaru mengenai status penyelidikan kasus ini pasca-penerimaan dokumen dari KMP. (Redaksi)

     

    Views: 19
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Demi Dongkrak PAD, Komisi III DPRD Indramayu Bahas Tambahan Pasokan Air ke PT Polytama

    Oktober 25, 2026

    Wakil Bupati Sleman Hadiri Wisuda ke-100 Universitas Amikom, Apresiasi 56 Lulusan Program Beasiswa “Sleman Pintar”

    Oktober 25, 2026

    Dilantik sebagai Ketua REPDEM Indramayu Periode 2026-2031, Edi Sahara Optimis PDI Perjuangan Targetkan 14 Kursi DPRD di Pileg 2029

    Oktober 24, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Anomali DBHP Purwakarta Rp71,7 Miliar: KMP Desak Kejaksaan Bongkar Dugaan Keuntungan Korporasi, Ketua Sudah di BAP 

    Oktober 26, 2026

    Dugaan Manipulasi Data dan Anomali Kronologis dalam Tender Renovasi Gedung Tower Mahkamah Agung, PT Nafiri Primer Jaya Terancam Sanksi Hukum Berat

    Oktober 26, 2026

    Demi Dongkrak PAD, Komisi III DPRD Indramayu Bahas Tambahan Pasokan Air ke PT Polytama

    Oktober 25, 2026

    Tren Wisata Healing Meningkat, Villa Keisha Purwakarta Hadirkan Pengalaman Menginap Mewah di Kaki Gunung Burangrang

    Oktober 25, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.