BERAU, Selasa 20 Oktober 2026 – Kelompok Masyarakat Peduli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah resmi melaporkan dugaan pelanggaran prosedur evaluasi kualifikasi secara materiil dan pelanggaran segmentasi pasar dalam paket pekerjaan konstruksi “Peningkatan Drainase Sei Kuyang Teluk Bayur (Bankeu 2026)” kepada Inspektorat Kabupaten Berau selaku Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Laporan ini disampaikan melalui kanal SP4N-LAPOR! pada [Tanggal Pengiriman Laporan].
Paket pekerjaan dengan Kode Tender 10162273000 dan Nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp17.308.511.000,00 ini dimenangkan oleh PT WINDA WAHYU MANDIRI dengan nilai kontrak Rp17.158.231.287,75. Namun, kelompok masyarakat penemu fakta mengindikasikan adanya ketidaksesuaian data kualifikasi pemenang dengan regulasi yang berlaku.
Indikasi Pelanggaran Segmentasi Pasar
Berdasarkan Lembar Dokumen Pemilihan (LDP), paket ini dialokasikan eksklusif untuk Usaha Kualifikasi Menengah, sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 Tahun 2021 untuk nilai HPS antara Rp15 Miliar hingga Rp50 Miliar.
Namun, penelusuran melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) menunjukkan bahwa PT WINDA WAHYU MANDIRI (NIB: 0220202780268) tercatat sebagai pelaku usaha berskala BESAR dengan kategori modal di atas Rp10 Miliar. Masuknya penyedia skala besar ke segmen yang dikhususkan bagi usaha menengah dinilai mencederai asas keadilan dan merusak proteksi pasar bagi pengusaha lokal.
Dugaan Kelalaian Verifikasi Kemampuan Dasar (KD) Teknis
Selain isu segmentasi, dilaporkan pula indikasi kelalaian Pokja Pemilihan Dinas PUPR Kabupaten Berau dalam memverifikasi syarat Kemampuan Dasar (KD) teknis subklasifikasi BS004 (Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase). Regulasi mensyaratkan penyedia memiliki riwayat kontrak sejenis minimal senilai Rp5,7 Miliar (setara 1/3 dari HPS) dalam 15 tahun terakhir.
Mengingat jadwal penandatanganan kontrak telah terlewati sejak 7 September 2026, pihak pelapor mendesak dilakukannya audit forensik terhadap keabsahan kontrak pengalaman pemenang untuk memastikan tidak adanya duplikasi data atau pemalsuan dokumen.
Tuntutan Audit Investigatif dan Sanksi Tegas
Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Pelanggaran Segmentasi Pasar dan Kualifikasi pada Tender Drainase Rp17 Miliar di Berau ke Inspektorat
Menyikapi hal tersebut, Masyarakat Peduli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengajukan tiga tuntutan utama kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Berau:
1. Melakukan Audit Investigatif/Forensik menyeluruh terhadap Dokumen Hasil Pemilihan (BHP), khususnya keabsahan perizinan berusaha dan validitas fisik kontrak pengalaman KD teknis pemenang.
2. Jika terbukti ada cacat kualifikasi, segera menerbitkan rekomendasi hukum kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR untuk melakukan Pemutusan Kontrak Sepihak Demi Hukum serta mencairkan Jaminan Pelaksanaan ke Kas Daerah.
3. Memberikan sanksi administratif tegas kepada Pokja Pemilihan yang dianggap lalai melakukan sinkronisasi data kualifikasi dan mengabaikan prinsip transparansi.
Upaya klarifikasi sebelumnya yang dilakukan oleh pelapor kepada manajemen PT WINDA WAHYU MANDIRI melalui WhatsApp dikabarkan tidak mendapat tanggapan, yang semakin menguatkan dugaan adanya upaya menutupi fakta administratif.
Sebagai bukti awal, pelapor telah menyertakan tangkapan layar profil OSS RBA, jadwal tender LPSE, riwayat verifikasi SBU, dan bukti komunikasi yang diabaikan. Masyarakat berharap Inspektorat Kabupaten Berau dapat bertindak cepat demi tegaknya akuntabilitas penggunaan anggaran daerah (APBD/Bankeu). (Redaksi)

