BREBES – Seorang pejabat desa di Kabupaten Brebes terjerat kasus dugaan perzinahan setelah tertangkap kamera saat menghabiskan waktu bersama seorang wanita bukan istrinya di sebuah hotel di wilayah Slawi, Tegal. Pria tersebut diketahui berinisial (AP) dan menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Gegerkunci, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan penelusuran tim Infotipikor.com, insiden ini bermula pada hari Selasa, 22 September 2026. Sekitar pukul 11.00 WIB, terlihat seorang pria mengenakan pakaian dinas lengkap mengendarai sepeda motor Honda CBR bernomor polisi G 5487 DG memasuki area Hotel Podomoro di Slawi. Pria tersebut didampingi oleh seorang perempuan yang juga mengenakan seragam dinas instansi pemerintah.
Keduanya terpantau berada di dalam hotel hingga sore hari. Sekitar pukul 16.30 WIB, pasangan tersebut terlihat keluar dari hotel menggunakan kendaraan yang sama dan melaju ke arah Jalan Slawi–Jatibarang. Saat tiba di sekitar Pasar Jatibarang, perempuan tersebut turun dan mengambil sepeda motor lain yang sebelumnya dititipkan di lokasi tersebut. Keduanya kemudian berpisah dan pulang ke rumah masing-masing.
Dari hasil verifikasi data kependudukan dan struktur organisasi desa, dikonfirmasi bahwa pria pengendara motor G 5487 DG adalah (AP) Sekretaris Desa Gegerkunci, yang statusnya masih memiliki istri sah.
Pengakuan dan Permintaan Damai
Menyikapi temuan tersebut, tim melakukan konfirmasi langsung kepada (AP). Dalam keterangannya, (AP) mengakui bahwa tindakannya merupakan sebuah kesalahan besar. Ia menyatakan penyesalan dan meminta agar persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa melibatkan proses hukum publik atau pemberitaan lebih lanjut.
Namun, mengingat statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)/Perangkat Desa dan adanya unsur pelanggaran norma kesusilaan yang mencoreng integritas aparatur pemerintah, permintaan penyelesaian secara internal tentu tidak serta merta menghapus potensi sanksi hukum dan disiplin.
Analisis Hukum: Ancaman KUHP Baru dan Sanksi Disiplin
Tindakan (AP). berpotensi melanggar beberapa ketentuan hukum yang berlaku, khususnya dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang telah menggantikan KUHP lama (WvS):
1. Pasal 411 KUHP Baru (Perzinahan):
Dalam KUHP Baru, perzinahan (overspel) tetap merupakan delik aduan. Pasal 411 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suaminya/istrinya, padahal ia mengetahui bahwa salah satu dari mereka terikat dalam perkawinan yang sah, dapat dipidana.
Catatan Penting: Perkara ini hanya dapat dituntut berdasarkan pengaduan dari suami/istri yang dirugikan. Jika istri (AP) melaporkan, maka proses pidana dapat berjalan.
2. Pelanggaran Kode Etik dan Disiplin ASN/Perangkat Desa:
Sebagai Sekretaris Desa, A.S. terikat pada Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS (jika statusnya CPNS/PNS) atau Peraturan Bupati tentang Perangkat Desa. Melakukan hubungan asusila di luar nikah, apalagi saat jam kerja dan menggunakan atribut dinas, merupakan pelanggaran berat yang dapat berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat.
3. Prosedur Pembuktian (KUHAP):
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), alat bukti yang sah meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Rekaman video atau foto dari tim investigasi dapat dikategorikan sebagai alat bukti petunjuk yang kuat untuk mendukung keterangan saksi atau pengakuan tersangka di hadapan penyidik, jika laporan resmi dibuat oleh pihak yang berwenang (dalam hal ini, istri).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Pemerintah Desa Gegerkunci maupun Kecamatan Songgom terkait langkah disipliner terhadap Sekdes (AP). Publik menunggu sikap tegas pemkab Brebes untuk menegakkan kode etik aparatur demi menjaga marwah pemerintahan desa. (Redaksi)

