ACEH TENGGARA – Menyikapi prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengenai peningkatan curah hujan signifikan di wilayah Aceh Tenggara dari September hingga Desember 2026, Ketua Lembaga Anti-Narkotika Nasional (LANN) Aceh Tenggara, Habibullah, menyampaikan pesan penting terkait mitigasi bencana berbasis pelestarian lingkungan.
Habibullah, menekankan bahwa pencegahan bencana tidak cukup hanya dengan persiapan tanggap darurat pasca-kejadian, melainkan harus dimulai dari “mitigasi dari langit”, yaitu menjaga kelestarian alam di bumi.
“Bencana tidak dapat diatasi hanya dengan upaya mitigasi yang bersifat penanganan setelah kejadian saja. Bencana justru dapat dicegah dan dijauhkan sejak dini melalui apa yang disebut sebagai mitigasi dari langit — yaitu menjaga dan melestarikan lingkungan alam di bumi kita sendiri,” ujar Habibullah.
Ia menjelaskan bahwa akar penyebab bencana hidrometeorologi seperti banjir bandang dan longsor sering kali berasal dari kerusakan daratan, termasuk penebangan liar, pencemaran, dan pengabaian terhadap kelestarian hutan. Oleh karena itu, perlindungan lingkungan adalah kunci utama pencegahan bencana.
Dalam pesannya, Habibullah mengajak seluruh masyarakat untuk mengubah pola pikir dalam memperlakukan alam dengan kalimat yang penuh makna:
“Jagalah apa yang ada di bumi, maka apa yang ada di langit akan menjagamu. Sayangilah apa yang ada di bumi, maka apa yang ada di langit akan menyayangimu. Dan cintailah apa yang ada di bumi, maka apa yang ada di langit pasti akan mencintaimu.” ungkapnya.
Artinya, segala perlakuan manusia terhadap alam akan mendapat balasan sebanding. Merusak alam berarti mendatangkan bencana bagi diri sendiri, sedangkan melestarikannya berarti menjamin keselamatan dan kesejahteraan generasi mendatang.
Beberapa poin penting yang disampaikan oleh Ketua LANN Aceh Tenggara meliputi:
1. Pencegahan Lebih Utama: Tidak cukup hanya mempersiapkan diri saat bencana datang, tetapi harus mencegah bencana terjadi dengan menjaga ekosistem.
2. Tanggung Jawab Individu: Setiap orang wajib melestarikan lingkungan, tidak merusak hutan, dan tidak membuang sampah sembarangan.
3. Keseimbangan Alam: Merawat alam adalah bentuk permohonan perlindungan dari kuasa alam semesta.
Pernyataan ini menjadi pengingat bagi warga Aceh Tenggara dan masyarakat luas agar senantiasa merawat lingkungan hidup demi masa depan yang aman, sejahtera, dan bebas dari ancaman bencana. (Habib)

