KONAWE SELATAN – Media Infotipikor.com menerima laporan dan melakukan verifikasi terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam pengadaan paket pekerjaan “Pembangunan Saluran Irigasi Sekunder Desa Aepodu, Kecamatan Laeya” yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kabupaten Konawe Selatan. Paket dengan anggaran Rp179.952.496,27 tersebut diduga dimenangkan oleh CV Berdaya Mediatama melalui skema penunjukan langsung dengan syarat kualifikasi yang tidak terpenuhi pada batas waktu yang ditentukan.
Berdasarkan penelusuran, terdapat indikasi bahwa penyedia jasa tersebut tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) kode BS004 pada saat proses pengadaan berlangsung. Data menunjukkan bahwa SBU BS004 yang dimiliki oleh CV Berdaya Mediatama baru terbit pada tanggal 22 Juli 2026, atau terlambat tujuh hari dari batas akhir upload dokumen persyaratan yang jatuh tempo pada 15 Juli 2026.
Keterlambatan kepemilikan sertifikat ini dinilai melanggar prinsip kehati-hatian dan kesetaraan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, khususnya untuk metode penunjukan langsung yang mensyaratkan penyedia telah memiliki kapabilitas dan legalitas yang lengkap sejak awal proses.
Konfirmasi Pihak Terkait
Untuk mengonfirmasi temuan tersebut, tim Media Infotipikor.com mencoba menghubungi nomor kontak yang tercantum dalam profil penyedia jasa CV Berdaya Mediatama pada Senin (27/7/2026). Panggilan diterima oleh seorang pria yang mengaku bernama Ardi dan merupakan staf dari perusahaan tersebut.
Ketika dikonfirmasi mengenai dugaan ketidaksesuaian tanggal terbit SBU dengan jadwal tender, Ardi memberikan respons yang cenderung defensif. “Kalau mau diberitakan atau dilaporkan silahkan,” ujarnya singkat sebelum mengakhiri pembicaraan. Sikap ini semakin memunculkan tanda tanya besar mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan tersebut.
Desak Evaluasi Ulang
Menyikapi hal ini, Umardin,S.E, pegiat anti-korupsi mendesak Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe Selatan serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk segera melakukan evaluasi ulang terhadap proses penunjukan langsung tersebut. Jika terbukti adanya pemalsuan dokumen atau kelalaian fatal dalam verifikasi persyaratan, maka penetapan pemenang harus dibatalkan demi menjaga integritas anggaran daerah.
Dinas PUTR Kabupaten Konawe Selatan sebagai Satuan Kerja (Satker) pemilik paket juga diminta untuk memberikan klarifikasi publik mengapa CV Berdaya Mediatama dapat lolos verifikasi administrasi meskipun SBU-nya belum terbit pada batas waktu yang ditentukan.
(Redaksi Infotipikor.com)

