PURWAKARTA – Kasus dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan di Kabupaten Purwakarta memasuki babak baru. Polres Purwakarta melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) telah mulai memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk unsur Pengawas Ketenagakerjaan dari UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Provinsi Jawa Barat serta perwakilan beberapa perusahaan yang dilaporkan.
Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP), Zaenal Abidin, mengungkapkan hal tersebut setelah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pada Juni 2026. Langkah penyidik untuk meminta keterangan dari pihak-pihak terkait dinilai sebagai perkembangan signifikan dalam penanganan laporan masyarakat.
“Kami mengapresiasi langkah penyidik yang telah menindaklanjuti laporan ini. Pemeriksaan terhadap pengawas ketenagakerjaan dan perusahaan merupakan bagian penting untuk memastikan adanya kepastian hukum atas dugaan pelanggaran yang selama ini meresahkan pekerja,” ujar Zaenal Abidin, Kamis (12/6/2026).
Dugaan Pelanggaran Normatif Berat
Laporan yang diajukan KMP bukan sekadar perselisihan hubungan industrial biasa, melainkan menyangkut dugaan tindak pidana pelanggaran norma minimum ketenagakerjaan. Beberapa poin utama yang menjadi sorotan meliputi:
* Dugaan pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purwakarta;
* Pelanggaran ketentuan waktu kerja dan ketidakbayaran uang lembur;
* Dugaan penyalahgunaan status pekerja magang (internship) untuk menghindari kewajiban normatif;
* Pelanggaran hak-hak normatif lainnya yang diatur dalam undang-undang.
Zaenal menekankan bahwa pelanggaran terhadap norma minimum ini memiliki konsekuensi hukum pidana jika terbukti dilakukan secara sengaja dan sistematis oleh pengusaha.
Tanda Tanya atas Efektivitas Pengawasan
KMP juga menyoroti peran instansi pengawasan ketenagakerjaan. Berbagai pengaduan terkait isu ini sebenarnya telah disampaikan sejak tahun 2022, termasuk permohonan sidak melalui DPRD Kabupaten Purwakarta pada tahun 2025.
“Publik berhak mendapatkan penjelasan transparan mengenai apa saja yang telah dilakukan oleh dinas terkait selama ini. Mengapa pelanggaran terus terjadi? Apakah ada hasil pengawasan sebelumnya? Dan bagaimana perlindungan bagi pekerja yang terdampak?” tanya Zaenal.
Ia menilai, transparansi dalam proses penyelidikan dan evaluasi kinerja pengawasan sangat penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum ketenagakerjaan di Purwakarta.
Buruh Menunggu Kepastian, Bukan Sekadar Administratif
Bagi para buruh, proses administratif berupa surat-menyurat atau rapat koordinasi tidak lagi cukup. Mereka mendesak adanya tindakan nyata berupa penegakan hukum bagi perusahaan yang melanggar, serta pemulihan hak-hak pekerja yang hilang.
“Yang ditunggu pekerja adalah kepastian hukum. Negara tidak boleh diam. Hukum harus hadir memberikan perlindungan yang nyata. Kepastian hukum dan keadilan merupakan hak setiap warga negara, termasuk buruh,” tegas Zaenal.
KMP menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka juga mengajak seluruh pekerja di Purwakarta yang mengalami perlakuan serupa—seperti upah di bawah UMK, jam kerja berlebihan tanpa kompensasi, atau eksploitasi status magang—untuk berani melapor.
KMP menyediakan layanan pengaduan melalui Call Center/WhatsApp di nomor 0819 9058 4548 dengan tagline “Mengawal Keadilan, Membela Hak Pekerja.”
Hingga berita ini diturunkan, Polresta Purwakarta dan Dinas Tenaga Kerja setempat belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan awal tersebut. (Redaksi)

