INFOTIPIKOR.COM – Informasi mengenai biaya perubahan status tanah dari Hak Guna Bangunan menjadi Sertifikat Hak Milik yang diklaim hanya Rp50 ribu tengah ramai beredar di masyarakat. Klaim tersebut memicu pertanyaan publik terkait kebenaran biaya pengurusan sertifikat tanah tersebut.
Berdasarkan penelusuran, angka Rp50 ribu bukanlah total biaya keseluruhan, melainkan hanya sebagian kecil dari komponen administrasi tertentu dalam proses peningkatan status hak atas tanah.
Dalam praktik resminya, proses perubahan HGB menjadi SHM melibatkan sejumlah tahapan dan biaya yang tidak bisa disamaratakan. Besaran biaya sangat bergantung pada luas tanah, nilai objek, serta kelengkapan dokumen yang dimiliki pemohon.
Adapun beberapa komponen biaya yang umumnya muncul dalam proses ini antara lain:
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Biaya pengukuran dan pemetaan bidang tanah
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Biaya administrasi pendaftaran
Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) jika menggunakan pihak ketiga.
Selain itu, tidak semua tanah berstatus HGB dapat langsung ditingkatkan menjadi SHM. Terdapat syarat yang harus dipenuhi, di antaranya penggunaan tanah untuk rumah tinggal serta tidak melebihi batas luas tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengamat pertanahan menilai, penyebaran informasi “ubah HGB jadi SHM cuma Rp50 ribu” tanpa penjelasan rinci berpotensi menyesatkan masyarakat. Hal ini dapat menimbulkan ekspektasi keliru dan berisiko dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Masyarakat diimbau untuk memastikan informasi langsung ke kantor pertanahan setempat agar mendapatkan penjelasan resmi mengenai prosedur dan rincian biaya yang berlaku.
Dengan pemahaman yang tepat, proses perubahan Hak Guna Bangunan menjadi Sertifikat Hak Milik dapat dilakukan secara sah, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku. (Redaksi)

