Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Opini»Ubah HGB Jadi SHM Cuma Rp50 Ribu? Ini Fakta Sebenarnya di Balik Informasi yang Viral
    Opini

    Ubah HGB Jadi SHM Cuma Rp50 Ribu? Ini Fakta Sebenarnya di Balik Informasi yang Viral

    By RedaksiMei 22, 2026Updated:Mei 22, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM – Informasi mengenai biaya perubahan status tanah dari Hak Guna Bangunan menjadi Sertifikat Hak Milik yang diklaim hanya Rp50 ribu tengah ramai beredar di masyarakat. Klaim tersebut memicu pertanyaan publik terkait kebenaran biaya pengurusan sertifikat tanah tersebut.

    Berdasarkan penelusuran, angka Rp50 ribu bukanlah total biaya keseluruhan, melainkan hanya sebagian kecil dari komponen administrasi tertentu dalam proses peningkatan status hak atas tanah.

    Dalam praktik resminya, proses perubahan HGB menjadi SHM melibatkan sejumlah tahapan dan biaya yang tidak bisa disamaratakan. Besaran biaya sangat bergantung pada luas tanah, nilai objek, serta kelengkapan dokumen yang dimiliki pemohon.

    Adapun beberapa komponen biaya yang umumnya muncul dalam proses ini antara lain:
    Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
    Biaya pengukuran dan pemetaan bidang tanah
    Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
    Biaya administrasi pendaftaran
    Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) jika menggunakan pihak ketiga.

    Selain itu, tidak semua tanah berstatus HGB dapat langsung ditingkatkan menjadi SHM. Terdapat syarat yang harus dipenuhi, di antaranya penggunaan tanah untuk rumah tinggal serta tidak melebihi batas luas tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pengamat pertanahan menilai, penyebaran informasi “ubah HGB jadi SHM cuma Rp50 ribu” tanpa penjelasan rinci berpotensi menyesatkan masyarakat. Hal ini dapat menimbulkan ekspektasi keliru dan berisiko dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

    Masyarakat diimbau untuk memastikan informasi langsung ke kantor pertanahan setempat agar mendapatkan penjelasan resmi mengenai prosedur dan rincian biaya yang berlaku.

    Dengan pemahaman yang tepat, proses perubahan Hak Guna Bangunan menjadi Sertifikat Hak Milik dapat dilakukan secara sah, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku. (Redaksi)

    Post Views: 418
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Haedar Nashir dan Martabat Pers Indonesia: Simbol Integritas di Era Disrupsi Digital

    Agustus 15, 2026

    Antisipasi Aksi Agustus 2026, Tokoh Masyarakat DR Himbau Waspada Provokasi dan Anarkisme

    Agustus 3, 2026

    Pulau Menui Darurat Narkoba

    Mei 2, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Wakil Bupati Buol Lepas Kontingen LP3D ke Pesparani Tingkat Provinsi Sulteng

    September 30, 2026

    KPU Buol Tetapkan 114.777 Pemilih Tetap, Catat 1.374 Pemilih Baru di Triwulan III 2026

    September 30, 2026

    Kabupaten Sleman Raih Peringkat 5 Terbaik Nasional dalam Penghargaan Pembangunan Daerah Bappenas 2026

    September 30, 2026

    Wujud Kepedulian, BRI Cabang Pancoran Gelar “Jumat Berkah” untuk Masyarakat Sekitar

    September 30, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.