INDRAMAYU – Kebijakan swakelola retribusi parkir di Pasar Daerah Karangampel yang mulai diterapkan sejak Januari 2026 terbukti mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Indramayu secara signifikan.
Langkah ini diambil setelah Pemerintah Kabupaten Indramayu secara resmi mengakhiri kerja sama pengelolaan parkir dengan pihak ketiga, PT LAR, pada 21 Januari 2026.
Kontrak Diputus, Dasar Hukum Diperkuat
Pengakhiran kerja sama tersebut tertuang dalam Berita Acara Nomor 500.11.6/…/Bid.LLA antara Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagin) Kabupaten Indramayu dengan pihak PT LAR.
Keputusan ini merujuk pada Perda Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2025, yang mencabut sejumlah ketentuan dalam Perda Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, sehingga pengelolaan oleh pihak ketiga tidak lagi sesuai regulasi.
Kinerja Berbalik Drastis: Dari Minus ke Plus
Data Diskopdagin menunjukkan perubahan signifikan pasca penerapan swakelola:
Tahun 2025 (dikelola pihak ketiga/PT LAR)
Target: Rp66.769.000
Realisasi: Rp56.197.330
Defisit: Rp10.571.670
Tahun 2026 (swakelola, Januari–April)
Realisasi: Rp107.000.000
Dalam waktu hanya empat bulan, pendapatan tidak hanya menutup kerugian sebelumnya, tetapi juga mencatat lonjakan signifikan.
Peran Kadis H. Mardono: Tekankan Transparansi dan Kontrol
Kepala Pasar Karangampel, Masdi, S.E., menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Kepala Diskopdagin Kabupaten Indramayu, H. Mardono.
“Kadis H. Mardono menegaskan swakelola ini adalah tindak lanjut dari pengakhiran kontrak dengan PT LAR. Beliau minta pengelolaan parkir dikembalikan ke dinas agar setoran langsung, transparan, dan tidak ada kebocoran,” ujar Masdi, Rabu (7/5/2026).
Ia menjelaskan, sistem baru membuat pengawasan jauh lebih ketat dan terukur.
“Sekarang juru parkir setor harian ke kantor pasar. Kami rekap dan langsung setorkan ke Diskopdagin disertai berita acara. Semua tercatat dan bisa diaudit kapan saja. Dulu saat pihak ketiga, pengawasan lebih sulit,” tambahnya.
DPRD: Bukti Nyata PAD Meningkat
Dukungan juga datang dari DPRD Kabupaten Indramayu. Anggota Komisi III, H. Nico Antonio, ST, menilai kebijakan tersebut tepat dan berdampak langsung terhadap peningkatan PAD.
“Dasar hukumnya jelas. Kontrak sudah diputus sejak 21 Januari 2026 karena Perda baru. Hasilnya konkret, tahun 2025 tekor Rp10,5 juta, sekarang baru 4 bulan sudah Rp107 juta. Ini bukti kebijakan Kadis H. Mardono tepat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa DPRD hanya menjalankan fungsi pengawasan, bukan pengelolaan teknis.
“Kami di DPRD tidak memegang uang parkir. Tugas kami mengawasi PAD, dan ini terbukti meningkat,” tegasnya.
Dorongan Replikasi ke Seluruh Pasar
Keberhasilan di Pasar Karangampel dinilai dapat menjadi model bagi pasar lain di Indramayu.
“Sesuai semangat Perda Nomor 1 Tahun 2025, pasar lain seharusnya ikut diswakelola. Kalau Karangampel bisa surplus Rp107 juta dalam 4 bulan, pasar lain juga berpotensi sama. Ini momentum optimalisasi PAD,” tutup Nico. (Fif)

