Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Diduga Tak Miliki SBU BG002, CV Yuda Afrida Makmur Menangkan Proyek Gedung KUA Parengan Rp 299 Juta
    Daerah

    Diduga Tak Miliki SBU BG002, CV Yuda Afrida Makmur Menangkan Proyek Gedung KUA Parengan Rp 299 Juta

    By RedaksiApril 26, 2026Tidak ada komentar1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ilustrasi gambar Kantor Urusan Agama Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban (foto: istimewa)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | TUBAN – CV Yuda Afrida Makmur diduga memenangkan paket penunjukan langsung pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Balai Nikah dan Layanan Keagamaan KUA Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dengan nilai anggaran sebesar Rp 299.978.741,97.

    Berdasarkan penelusuran, perusahaan tersebut disinyalir tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) BG002 yang dipersyaratkan untuk pekerjaan konstruksi gedung perkantoran. SBU BG002 merupakan klasifikasi yang umumnya digunakan untuk pekerjaan pembangunan gedung layanan publik seperti kantor atau fasilitas pemerintahan.

    Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait proses verifikasi kualifikasi penyedia dalam mekanisme penunjukan langsung yang seharusnya tetap mengacu pada ketentuan perizinan jasa konstruksi.
    Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak CV Yuda Afrida Makmur melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp pada Minggu (26/4/2026).

    Baca Juga:  Desakan Pemeriksaan Camat Paleleh Dinilai Prematur dan Cacat Prosedur, Diduga Minim Literasi Hukum

    Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak penyedia jasa belum memberikan tanggapan.
    Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dasar penetapan perusahaan tersebut sebagai pelaksana pekerjaan, termasuk validitas dokumen perizinan yang dimiliki.

    Kasus ini berpotensi menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam pengadaan jasa konstruksi guna menjamin kualitas pekerjaan serta akuntabilitas penggunaan anggaran negara. (Redaksi)

    Post Views: 230
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    LANN Aceh Tenggara Sarankan Polres Tambah Personil di Pos Perbatasan untuk Tekan Peredaran Narkoba

    Juli 29, 2026

    Diduga Akibat Jalan Rusak, Aris Munandar (31) Terjatuh di Jalur Pantura Petarukan; Tuntut Pertanggungjawaban Pemerintah

    Juli 29, 2026

    Dugaan Tender Bermasalah Rp20 Miliar di Bengkulu: PT Citra Pratama Perkasa Dinilai “Baru Lahir” tapi Menang Proyek Rekonstruksi Jalan

    Juli 28, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Survei IDM: Kepuasan Publik Terhadap Kinerja Presiden Prabowo Tembus 81,5 Persen di Semester I 2026

    Juli 30, 2026

    Indikator Politik Indonesia Tak Bantah Ada Survei Juli 2026, Tapi Tegaskan Tidak Merilisnya Secara Masif

    Juli 30, 2026

    Penuh Haru, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya Serahkan Tongkat Komando Kapolres Purwakarta kepada AKBP Febri Nurzam

    Juli 30, 2026

    Tak Terikat Sikap PWI, MIO Indonesia Tetap Lanjutkan Laporan Polisi Terhadap Hotman Paris Hutapea

    Juli 29, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.