INFOTIPIKOR.COM | TUBAN – CV Yuda Afrida Makmur diduga memenangkan paket penunjukan langsung pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Balai Nikah dan Layanan Keagamaan KUA Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dengan nilai anggaran sebesar Rp 299.978.741,97.
Berdasarkan penelusuran, perusahaan tersebut disinyalir tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) BG002 yang dipersyaratkan untuk pekerjaan konstruksi gedung perkantoran. SBU BG002 merupakan klasifikasi yang umumnya digunakan untuk pekerjaan pembangunan gedung layanan publik seperti kantor atau fasilitas pemerintahan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait proses verifikasi kualifikasi penyedia dalam mekanisme penunjukan langsung yang seharusnya tetap mengacu pada ketentuan perizinan jasa konstruksi.
Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak CV Yuda Afrida Makmur melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp pada Minggu (26/4/2026).
Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak penyedia jasa belum memberikan tanggapan.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dasar penetapan perusahaan tersebut sebagai pelaksana pekerjaan, termasuk validitas dokumen perizinan yang dimiliki.
Kasus ini berpotensi menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam pengadaan jasa konstruksi guna menjamin kualitas pekerjaan serta akuntabilitas penggunaan anggaran negara. (Redaksi)

