Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Diduga Tak Miliki SBU BG002, CV Yuda Afrida Makmur Menangkan Proyek Gedung KUA Parengan Rp 299 Juta
    Daerah

    Diduga Tak Miliki SBU BG002, CV Yuda Afrida Makmur Menangkan Proyek Gedung KUA Parengan Rp 299 Juta

    By RedaksiApril 26, 2026Tidak ada komentar1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ilustrasi gambar Kantor Urusan Agama Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban (foto: istimewa)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | TUBAN – CV Yuda Afrida Makmur diduga memenangkan paket penunjukan langsung pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Balai Nikah dan Layanan Keagamaan KUA Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dengan nilai anggaran sebesar Rp 299.978.741,97.

    Berdasarkan penelusuran, perusahaan tersebut disinyalir tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) BG002 yang dipersyaratkan untuk pekerjaan konstruksi gedung perkantoran. SBU BG002 merupakan klasifikasi yang umumnya digunakan untuk pekerjaan pembangunan gedung layanan publik seperti kantor atau fasilitas pemerintahan.

    Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait proses verifikasi kualifikasi penyedia dalam mekanisme penunjukan langsung yang seharusnya tetap mengacu pada ketentuan perizinan jasa konstruksi.
    Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak CV Yuda Afrida Makmur melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp pada Minggu (26/4/2026).

    Baca Juga:  Polemik Rekrutmen Sensus Ekonomi 2026 BPS Buol: Peserta "Lulus" Tiba-tiba Dicoret, Diduga Ada Maladministrasi

    Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak penyedia jasa belum memberikan tanggapan.
    Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dasar penetapan perusahaan tersebut sebagai pelaksana pekerjaan, termasuk validitas dokumen perizinan yang dimiliki.

    Kasus ini berpotensi menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam pengadaan jasa konstruksi guna menjamin kualitas pekerjaan serta akuntabilitas penggunaan anggaran negara. (Redaksi)

    Post Views: 144
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Dandim 0616/Indramayu: Pancasila Bukan Sekadar Pemersatu Bangsa, Tapi Pondasi Perdamaian Dunia

    Juni 1, 2026

    DPD PAN Indramayu Serukan Pengamalan Pancasila dalam Aksi Nyata, H. Surya: Mengabdi Artinya Mengamalkan Nilai Luhur Bangsa

    Juni 1, 2026

    Ketua DPRD Buol Ryan Nathaniel Kwendi Pimpin Pembacaan Pancasila, Tegaskan Ideologi sebagai Landasan Persatuan

    Juni 1, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Dandim 0616/Indramayu: Pancasila Bukan Sekadar Pemersatu Bangsa, Tapi Pondasi Perdamaian Dunia

    Juni 1, 2026

    DPD PAN Indramayu Serukan Pengamalan Pancasila dalam Aksi Nyata, H. Surya: Mengabdi Artinya Mengamalkan Nilai Luhur Bangsa

    Juni 1, 2026

    Ketua DPRD Buol Ryan Nathaniel Kwendi Pimpin Pembacaan Pancasila, Tegaskan Ideologi sebagai Landasan Persatuan

    Juni 1, 2026

    Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Wabup Buol Tegaskan Pancasila sebagai Pemersatu di Tengah Tantangan Global

    Juni 1, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.